PT vs CV sering dibahas seperti lomba gengsi, padahal yang sebenarnya dibandingkan ada tiga hal: siapa menanggung utang, bagaimana laba dipajaki, dan seberapa panjang urusan administrasinya. Jawaban singkatnya begini. PT melindungi harta pribadi pemegang saham, CV tidak melindungi sekutu aktifnya, dan badan usaha yang baru terdaftar tidak lagi bisa memakai PPh final UMKM 0,5%, baik berbentuk PT biasa maupun CV.
Dua aturan baru mengubah banyak hal yang masih ditulis di artikel lama. Permenkum 25/2025 menata ulang pendaftaran CV, dan PP 20/2026 menyempitkan siapa yang boleh memakai PPh final UMKM. Untuk PT, rujukannya tetap UU 40/2007 dan Permenkum 49/2025.
PT dan CV, Apa Bedanya Secara Hukum
Perbedaan PT vs CV yang pertama ada di status hukumnya. PT berstatus badan hukum yang terpisah dari pemiliknya, sedangkan CV bukan badan hukum. CV hanyalah persekutuan antara sekutu komplementer yang mengurus usaha dan sekutu komanditer yang menyetor modal.
Definisinya kini tertulis di Pasal 1 angka 3 Permenkum 25/2025: CV didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer bersama satu atau lebih sekutu komplementer. Artinya CV butuh minimal dua orang. Sekutu komplementer berhak bertindak atas nama CV dan menanggung utang pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta pribadinya (Pasal 1 angka 4).
Pendaftarannya lewat notaris di Sistem Administrasi Badan Usaha, atau SABU (Pasal 4). Permenkum 25/2025 ditetapkan 24 Juni 2025, diundangkan 13 Oktober 2025, dan mencabut Permenkumham 17/2018 (Pasal 37). Notaris atau artikel yang masih menyebut aturan 2018 memakai rujukan yang sudah usang.
Perbandingan PT dan CV Berdampingan
Tabel ini merangkum perbedaan PT vs CV yang paling sering menentukan pilihan. Pasal dan angkanya dibahas di bagian berikutnya.
| Aspek | PT | CV |
|---|---|---|
| Status hukum | Badan hukum, terpisah dari pemilik | Bukan badan hukum |
| Pendiri minimum | 2 orang. Pendiri tunggal memakai PT perorangan, selama usahanya memenuhi kriteria mikro atau kecil | 2 orang: 1 sekutu komplementer dan 1 sekutu komanditer |
| Tanggung jawab pemilik | Sebatas saham yang dimiliki, dengan 4 pengecualian di Pasal 3 ayat (2) UU 40/2007 | Sekutu komplementer sampai harta pribadi, sekutu komanditer sebatas modal |
| Modal | Modal dasar ditentukan pendiri, minimal 25% disetor penuh | Tidak ada angka minimum di Permenkum 25/2025 yang terbaca |
| Dasar hukum | UU 40/2007, Permenkum 49/2025 | KUHD dan Permenkum 25/2025 |
| PPh final UMKM 0,5% | Tidak untuk PT biasa baru. PT perorangan boleh | Tidak untuk CV baru |
| Bagian laba yang diterima pemilik | Dividen: PPh final 10% bagi pemegang saham pribadi bila tidak diinvestasikan kembali | Bukan objek PPh |
Tanggung Jawab Hukum, Beda yang Paling Mahal Kalau Salah Pilih
Pemilik PT jarang ditagih secara pribadi, dan itu bukan kebetulan. Menurut Pasal 3 ayat (1) UU 40/2007, pemegang saham hanya menanggung sebesar sahamnya, sedangkan perikatan atas nama perseroan tidak menjadi utang pribadinya. Sekutu komplementer CV menanggung utang sampai harta pribadi, tanpa batas semacam itu, jadi dalam urusan PT vs CV di sinilah selisih risikonya.
Perlindungan itu tidak mutlak. Pasal 3 ayat (2) mencabutnya dalam 4 keadaan: syarat badan hukum belum terpenuhi, pemegang saham beritikad buruk memakai PT untuk kepentingan pribadi, ia terlibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT, atau ia secara melawan hukum memakai kekayaan PT sampai tidak cukup untuk melunasi utang. Penjelasan pasal itu memberi contoh pencampuran harta pribadi dengan harta perseroan.
Sekutu komanditer lebih aman, karena tanggung jawabnya sebatas modal yang disetor. Syaratnya satu: tidak ikut mengurus. Menurut ulasan Hukumonline atas Pasal 20 dan 21 KUHD, sekutu pasif yang bertindak seperti sekutu aktif bisa kehilangan perlindungan itu.
Misalkan sebuah CV kontraktor punya utang pemasok Rp387.500.000, sementara asetnya hanya Rp142.000.000. Selisih Rp245.500.000 bisa ditagih ke harta pribadi sekutu komplementer. Pada PT dengan angka yang sama, kreditur berhenti di aset perseroan, kecuali salah satu dari 4 keadaan tadi terbukti.
Pajak PT dan CV Setelah PP 20/2026
Setelah PP 20/2026, pajak PT vs CV bergeser. PT biasa dan CV yang baru terdaftar kini membayar PPh Badan atas laba, bukan 0,5% dari omzet. Pintunya sempit. Orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi saja yang masuk, selama peredaran bruto tidak lewat Rp4.800.000.000 setahun (Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026). Yang sudah telanjur memakainya tidak langsung dicoret. Sisa jangkanya mengikuti PP 55/2022, yaitu 3 tahun untuk PT dan 4 tahun untuk CV, dihitung sejak tahun pajak terdaftar. Rinciannya ada di artikel PPh final UMKM 0,5% setelah PP 20/2026.
Keluar dari skema 0,5% tidak berarti langsung kena 22% dari omzet. Menurut penjelasan DJP yang dikutip IKPI pada 14 Juni 2026, pajaknya dihitung dari laba bersih. Pasal 31E UU PPh juga memangkas tarif 50% untuk bagian penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar, sehingga tarifnya sekitar 11%.
CV punya dua aturan khusus. Anggota CV tidak kena pajak lagi atas bagian laba yang ia terima. Pajaknya sudah dibayar di tingkat CV, dan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh mengeluarkan bagian itu dari objek PPh. Gaji yang dibayarkan ke anggota CV malah tidak diakui sebagai biaya (Pasal 9 ayat (1) huruf j).
Pemegang saham pribadi di PT menghadapi lapisan kedua saat dividen cair: PPh final 10%, yang bisa dihindari bila dananya diinvestasikan kembali sesuai syarat. Dividen untuk badan dalam negeri dikecualikan dengan catatan tertentu. Detailnya ada di artikel pajak dividen PT.
Simulasi PT vs CV berikut memakai angka rekaan. Anggap labanya Rp1.286.500.000 sebelum pajak, dibagikan seluruhnya ke pemilik perorangan tanpa diinvestasikan kembali. Pasal 31E tidak ikut dihitung, sebab berlaku sama untuk PT dan CV.
| Tahap | PT | CV |
|---|---|---|
| Laba sebelum pajak, dikurangi PPh Badan 22% | Rp1.286.500.000 dipotong Rp283.030.000, sisa Rp1.003.470.000 | Persis sama |
| Pajak saat laba diterima pemilik | PPh final dividen 10%: Rp100.347.000 | Tidak ada |
| Total pajak | Rp383.377.000, atau 29,8% dari laba | Rp283.030.000, atau 22% |
| Diterima pemilik | Rp903.123.000 | Rp1.003.470.000 |
Selisihnya Rp100.347.000 untuk tahun itu. Kalau laba ditahan di PT, lapisan 10% itu belum muncul. CV memang tampak lebih hemat di atas kertas. Harganya adalah harta pribadi sekutu komplementer.
Modal dan Biaya Pendirian
Modal dasar PT ditentukan oleh pendirinya, dengan syarat paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat (1) UU 40/2007). Untuk CV, Permenkum 25/2025 yang terbaca tidak menyebut modal minimum.
Biaya negara untuk PT mengikuti PP 30/2026, yang menurut Kontan ditandatangani 2 Juli 2026 dan berlaku sejak 1 Agustus 2026. Tarifnya bergantung pada kelas modal dasar, dan rinciannya ada di artikel syarat pendirian PT 2026. Ringkasan tarif yang beredar membahas PT dan tidak merinci CV, jadi biaya CV paling aman ditanyakan ke notaris sebelum akta dibuat.
Kapan PT Lebih Masuk Akal dan Kapan CV
Pilihan yang tepat bergantung pada siapa yang siap menanggung risiko dan seberapa sering laba ditarik, bukan pada gengsi nama badan usaha. Memilih antara PT vs CV lebih mudah kalau dua pertanyaan itu dijawab dulu.
Situasi yang Mengarah ke PT
Kalau pemilik ingin harta pribadinya terpisah dari utang usaha, PT adalah satu-satunya bentuk dari keduanya yang memberi pemisahan itu. Pendiri tunggal bisa memakai PT perorangan, selama usahanya masuk kriteria mikro atau kecil. Rencana mengajukan pinjaman bank atau menggandeng investor biasanya juga lebih mudah dengan badan hukum, meski syarat tiap pihak berbeda.
Soal tender, gengsi PT belum tentu berlaku. Perpres 46/2025 menilai kualifikasi, kemampuan usaha, dan kinerja penyedia (Pasal 44), dan teks yang terbaca tidak mensyaratkan bentuk PT. Pembedaan usaha mikro dan kecil didasarkan pada skala usaha. Syarat klien swasta atau bank lain lagi ceritanya, jadi cek dokumen tendernya.
Situasi yang Mengarah ke CV
CV masuk akal untuk kemitraan kecil berbasis kepercayaan, dengan satu pihak yang mengurus dan satu pihak yang hanya menyetor modal. Pemilik yang rutin menarik laba juga tidak membayar pajak lapis kedua, seperti terlihat di simulasi tadi. Tetapi tanggung jawab pribadi sekutu aktif dan gaji sekutu yang tidak bisa dibiayakan harus masuk hitungan sejak awal.
Bisakah CV Naik Kelas Jadi PT
Bisa. Ulasan Hukumonline menyebut CV dapat diubah menjadi PT lewat notaris tanpa dibubarkan lebih dulu, dengan akta pendirian PT, pemesanan nama, dan pendaftaran elektronik lewat SABH. Utang dan kewajiban CV kepada pihak ketiga diselesaikan lebih dulu.
Catatannya, ulasan itu masih merujuk Permenkumham 21/2021, sehingga dokumen yang dibutuhkan sekarang mengikuti Permenkum 49/2025. Tanyakan ke notaris apakah NPWP dan izin lama bisa dilanjutkan atau harus diurus ulang. Bagi usaha yang proyeksinya jelas tumbuh, langsung mendirikan PT sering lebih sederhana daripada mengonversi nanti.
FAQ
Apakah CV bisa didirikan sendirian?
Tidak. Pasal 1 angka 3 Permenkum 25/2025 mensyaratkan minimal satu sekutu komanditer dan satu sekutu komplementer, jadi butuh 2 orang. Pendiri tunggal punya jalur PT perorangan, selama usahanya masuk kriteria mikro atau kecil.
Apakah PT perorangan sama dengan CV?
Beda jauh. PT perorangan tetap badan hukum dengan tanggung jawab terbatas meski pendirinya satu orang, sedangkan CV bukan badan hukum. PT perorangan juga boleh memakai PPh final UMKM, kecuali yang usahanya jasa sejenis pekerjaan bebas (Pasal 57 ayat (2) huruf b PP 20/2026).
Apakah CV baru masih bisa memakai PPh final UMKM 0,5%?
Sudah tidak. Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026 hanya menyebut orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. CV yang sudah memakainya sebelum aturan ini boleh lanjut sampai jangka 4 tahun menurut PP 55/2022 berakhir, selama masih memenuhi syarat.
Apakah CV bisa memakai alamat virtual office?
Secara prinsip bisa, karena notaris menyimpan keterangan alamat pendiri CV. Untuk PT, Pasal 6 ayat (1) huruf h Permenkum 49/2025 menerima surat keterangan pengelola gedung atau surat pernyataan alamat. Syarat PKP lebih ketat, dan dibahas di artikel virtual office Jakarta legal.
Apakah sekutu komanditer benar-benar aman dari tagihan?
Selama ia tidak ikut mengurus, tanggung jawabnya sebatas modal yang disetor. Begitu ia mulai menandatangani kontrak atas nama CV atau memberi instruksi operasional, perlindungan itu bisa hilang.
Apakah CV punya kewajiban pajak seperti PT?
Ya, karena CV adalah subjek pajak badan. Menurut ulasan pajak.com, CV dikenai pajak saat memperoleh laba dan wajib memotong PPh Pasal 21 bila punya pegawai. Pemilik yang menerima prive tetap melaporkannya di SPT Tahunan pribadi.
Sebelum Akta Ditandatangani
Tanggal di akta ternyata ikut menentukan. Pendaftaran pendirian CV harus diajukan paling lama 60 hari kalender sejak akta ditandatangani, dan lewat dari itu permohonannya tidak bisa diajukan (Pasal 5 ayat (1) dan (3) Permenkum 25/2025). Selesaikan dulu pembagian peran sekutu, nama, dan alamat, baru tandatangani aktanya.
Kalau masih ragu soal PT vs CV, mulai dari dua pertanyaan: siapa yang bersedia menanggung utang dengan harta pribadinya, dan apakah laba akan sering ditarik atau ditahan di usaha. Risehub punya layanan pendirian badan usaha lewat Legal Service dan layanan perpajakan lewat Tax Service.
Referensi
- Pasal.id, Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025
- Infiniti, Mengenal Permenkum Nomor 25 Tahun 2025
- Peraturan.go.id, Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025
- JDIH Kemenkeu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- JDIH Kemenkeu, Penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Hukumonline, Tanggung Jawab Sekutu Aktif dan Pasif
- Hukumonline, Perlukah Membubarkan CV Jika Ingin Mengubahnya Jadi PT
- JDIH Kemenkeu, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026
- JDIH Kemenkeu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
- IKPI, PT dan CV Tidak Langsung Kena Pajak 22 Persen, Ini Penjelasan DJP
- Ortax, Penarikan Prive Anggota CV Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan
- DDTCNews, Gaji Anggota CV Tak Bisa Dibiayakan, Begini Ketentuannya
- Pajak.com, Bagaimana Kewajiban Perpajakan Pemilik CV
- Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 (salinan PDF)
- Kontan, Tarif Layanan Kemenkum Naik Hingga 233%, Ini Daftar Biaya Terbarunya





