PPh Final UMKM 0,5% Setelah PP 20/2026, Siapa yang Masih Berhak

PPh Final UMKM 0,5% Setelah PP 20/2026, Siapa yang Masih Berhak
Pelaku usaha UMKM memeriksa dokumen keuangan dengan nuansa biru langit dan navy, ilustrasi aturan baru PPh Final 0,5% tahun 2026

PPh Final UMKM tetap bertarif 0,5% dari peredaran bruto, tetapi sejak 22 April 2026 hanya orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang boleh memakainya, dengan omzet paling banyak Rp4.800.000.000 setahun. PT biasa, CV, dan firma yang baru terdaftar tidak lagi masuk. Perubahannya diatur dalam PP 20/2026.

Kalau hitungan PPh final UMKM Anda masih memakai aturan lama, ada tiga hal yang perlu dicek ulang: bentuk usaha, tahun pajak pertama terdaftar, dan omzet yang kini dijumlahkan lintas entitas. Semuanya dibahas berurutan di bawah, lengkap dengan contoh hitung bulanan.

Sebelum dan Sesudah 22 April 2026

PP 20/2026 ditetapkan dan diundangkan pada 22 April 2026, lalu berlaku di hari yang sama. Tarif dan batas omzet tidak berubah. Yang bergeser adalah siapa yang boleh masuk dan sampai kapan. Perbandingan PPh final UMKM sebelum dan sesudahnya ada di tabel ini.

Hal yang dibandingkan PP 55/2022 PP 20/2026
Tarif 0,5% dari peredaran bruto Tetap 0,5%
Batas omzet Rp4,8 miliar per tahun pajak Tetap Rp4,8 miliar per tahun pajak, tetapi omzet orang pribadi dan perseroan perorangan yang ia dirikan dijumlahkan
Orang pribadi Paling lama 7 tahun pajak Tanpa batas waktu
PT perorangan 4 tahun pajak Tanpa batas waktu
PT biasa, CV, firma Boleh, dengan batas 3 tahun (PT) atau 4 tahun (CV, firma) Tidak untuk yang baru terdaftar. Yang lama lanjut sampai sisa jangka waktunya habis
Koperasi 4 tahun pajak Tetap 4 tahun pajak sejak terdaftar

Baris PT, CV, dan firma perlu dibaca pelan. Aturan peralihannya lebih berlapis daripada kelihatannya, jadi pembahasannya dipisah di bagian tersendiri.

Tiga Subjek yang Boleh Masuk

Menurut Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, yang berhak atas PPh final UMKM adalah orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak.

Orang Pribadi

Pedagang, pemilik toko online, dan pemilik usaha yang menjual barang atau jasa non-profesi masuk di sini. Jasa pekerjaan bebas, misalnya pengacara, akuntan, dokter, notaris, atau pembuat konten, tidak termasuk objek PPh final UMKM menurut Pasal 56 ayat (3) dan (4).

Batas waktunya hilang. Aturan lama membatasi orang pribadi sampai 7 tahun pajak, sedangkan PP 20/2026 menghapus Pasal 59, sehingga PPh final UMKM boleh dipakai terus selama syaratnya terpenuhi.

PT Perorangan

Perseroan yang didirikan satu orang. Dulu dibatasi 4 tahun pajak, sekarang tanpa batas waktu. Pengecualiannya ada di Pasal 57 ayat (2) huruf b: PT perorangan yang didirikan orang berkeahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas tidak boleh memakai PPh final UMKM. Syarat pendirian dan modalnya dibahas di artikel tentang syarat modal dan cara daftar PT perorangan.

Koperasi

Koperasi tetap dibatasi empat tahun pajak sejak terdaftar. Setelah itu, mulai tahun pajak berikutnya, koperasi tidak bisa lagi memakai PPh final UMKM (Pasal 57 ayat 2 huruf f dan ayat 4).

Enam Kelompok yang Tersingkir

Pasal 57 ayat (2) menyebut enam kelompok yang tidak bisa memakai PPh final UMKM, apa pun omzetnya.

  • Wajib pajak yang memilih tarif umum, dengan pemberitahuan ke Direktur Jenderal Pajak
  • PT perorangan yang didirikan orang berkeahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas
  • Badan yang menikmati tax holiday, tax allowance, atau fasilitas di kawasan ekonomi khusus
  • Bentuk usaha tetap
  • Orang pribadi bersama PT perorangan yang ia dirikan, bila omzet gabungannya melewati Rp4,8 miliar
  • Koperasi yang sudah lewat empat tahun pajak sejak terdaftar

Ada konsekuensi yang sering terlewat. Wajib pajak yang memilih tarif umum, atau terkena ketentuan omzet gabungan dan batas waktu koperasi, tidak bisa kembali ke PPh final UMKM pada tahun pajak berikutnya (Pasal 57 ayat 4).

Omzet yang Dijumlahkan

Batas Rp4,8 miliar dihitung dari seluruh peredaran bruto orang pribadi ditambah semua PT perorangan yang ia dirikan (Pasal 57 ayat 2 huruf e). Bukan per entitas. Untuk suami istri yang punya perjanjian pisah harta dan penghasilan secara tertulis, omzet keduanya ikut digabung, begitu pula bila istri menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri. PT perorangan yang mereka dirikan ikut dihitung (Pasal 58 ayat 2 dan 3).

Dasar hitungnya omzet setahun penuh pada tahun pajak terakhir sebelum tahun berjalan. Penghasilan dari luar negeri ikut masuk, dan angkanya diambil sebelum potongan penjualan (Pasal 58 ayat 1).

Contoh Omzet Gabungan

Misalkan seorang pemilik toko punya usaha atas namanya sendiri dengan omzet Rp2.340.000.000 setahun, ditambah satu PT perorangan yang omzetnya Rp2.710.000.000. Masing-masing di bawah batas. Digabung jadi Rp5.050.000.000, dan keduanya keluar dari PPh final UMKM.

Ada napas panjang di aturan peralihan. Orang pribadi dan PT perorangan yang sudah memakai tarif ini menurut PP 55/2022 boleh melanjutkannya sampai akhir tahun pajak 2026 (Pasal II huruf f). Tahun pajak 2027, setidaknya dalam contoh ini, sudah tidak bisa.

Rp500 Juta Pertama

Bagian peredaran bruto orang pribadi sampai Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh final UMKM. Dasarnya Pasal 60 PP 55/2022, yang tidak diubah PP 20/2026. Batas ini dihitung kumulatif sejak bulan pertama tahun pajak, dan hanya berlaku untuk orang pribadi, bukan untuk PT perorangan atau koperasi.

Angka berikut ilustrasi hitungan PPh final UMKM bulanan, bukan data usaha tertentu. Maret jadi bulan pertama yang ada setorannya, itu pun hanya dari selisih di atas Rp500 juta. Mulai April, seluruh omzet bulanan sudah kena tarif.

Bulan Omzet bulan itu Omzet kumulatif Bagian yang kena tarif PPh final 0,5%
Januari Rp212.500.000 Rp212.500.000 Belum ada Rp0
Februari Rp187.300.000 Rp399.800.000 Belum ada Rp0
Maret Rp164.900.000 Rp564.700.000 Rp64.700.000, yaitu selisih di atas Rp500.000.000 Rp323.500
April Rp158.200.000 Rp722.900.000 Seluruh omzet April Rp791.000

PT, CV, dan Firma yang Sudah Berdiri

PT biasa, CV, dan firma yang baru terdaftar tidak bisa memakai PPh final UMKM. Yang sudah memakainya boleh lanjut sampai jangka waktu menurut PP 55/2022 berakhir, selama masih memenuhi syarat (Pasal II huruf e PP 20/2026).

Jangka waktu itu tiga tahun pajak untuk PT dan empat tahun pajak untuk CV, firma, dan BUMDes, dihitung sejak tahun pajak terdaftar. Yang terdaftar sebelum 2018 dihitung sejak 2018, menurut penjelasan DJP. Tanggal 22 April 2026 hanya menentukan boleh atau tidaknya badan usaha masuk. Lamanya ditentukan tahun Anda terdaftar. PT yang terdaftar pada 2024, misalnya, kemungkinan besar habis jangka waktunya di tahun pajak 2026. Apakah tahun pertama ikut dihitung penuh sebaiknya dicocokkan ke Kring Pajak atau konsultan pajak.

Setelah Jangka Waktu Habis

Begitu PPh final UMKM berakhir, penghasilan badan dihitung dari laba lewat pembukuan, dengan tarif umum PPh Badan 22%. Sebagian badan masih bisa memakai potongan 50% dari Pasal 31E UU PPh, sehingga tarif efektifnya 11% untuk bagian penghasilan yang berasal dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar. Syaratnya, peredaran bruto seluruhnya tidak lebih dari Rp50 miliar.

Kalau sedang menimbang bentuk usaha, perbandingan dari sisi legal dan pajaknya ada di artikel PT vs CV 2026.

Setor dan Lapor

PPh final UMKM disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, memakai kode billing yang dibuat lewat Coretax. Untuk setor sendiri, kode akun pajaknya 411128 dan kode jenis setorannya 420, menurut penjelasan DDTCNews per Juni 2025.

SPT Masa tidak perlu dilaporkan kalau setoran sudah dilakukan, karena setoran sendiri dianggap sebagai pelaporan. SPT Tahunan tetap wajib, termasuk saat omzet masih di bawah Rp500 juta dan tidak ada yang disetor. Catat omzet tiap bulan, sebab batas Rp500 juta dihitung kumulatif. Untuk badan, bahasan pelaporan tahunannya ada di artikel SPT Tahunan Badan 2026.

FAQ

Apakah PT Perorangan kena aturan PPh final UMKM yang sama dengan PT biasa?

Tidak. PT perorangan masuk subjek yang berhak atas PPh final UMKM menurut Pasal 57 ayat (1) dan tanpa batas waktu, sedangkan PT biasa hanya bisa melanjutkan sisa jangka waktu tiga tahun pajak dari PP 55/2022.

Apakah CV yang didirikan tahun 2026 masih bisa memakai tarif 0,5%?

CV yang baru terdaftar tidak bisa memakai PPh final UMKM, karena CV tidak ada dalam daftar subjek Pasal 57 ayat (1). CV yang sudah terdaftar boleh melanjutkan sampai jangka waktu empat tahun pajak, dihitung sejak tahun pajak terdaftarnya.

Bagaimana menghitung batas Rp4,8 miliar kalau suami istri sama-sama punya usaha?

Tergantung status pajak keduanya. Kalau ada perjanjian pisah harta dan penghasilan secara tertulis, atau istri menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri, omzet suami, istri, dan PT perorangan yang mereka dirikan digabung dalam satu batas.

Apakah omzet di bawah Rp500 juta tetap wajib lapor SPT PPh final UMKM?

Wajib. Tidak ada yang disetor, tetapi SPT Tahunan tetap harus dilaporkan berdasarkan catatan peredaran bruto.

Boleh pindah dari PPh final UMKM ke tarif umum?

Boleh, dengan pemberitahuan ke Direktur Jenderal Pajak. Hati-hati, jalan baliknya tertutup untuk tahun pajak berikutnya menurut Pasal 57 ayat (4).

Apa yang terjadi setelah jangka waktu PT atau CV habis?

Pajak dihitung dari laba lewat pembukuan, bukan dari omzet, dengan tarif umum PPh Badan 22% atau tarif efektif 11% bila memenuhi syarat Pasal 31E UU PPh. PPh final UMKM tidak bisa dipakai lagi untuk badan tersebut.

Kalender 2026 Menentukan Hitungan 2027

Ada satu hal yang jarang disebut: keputusan paling mahal di sini biasanya bukan soal tarif PPh final UMKM, melainkan soal kapan catatan omzet semua entitas disatukan. Kalau satu orang punya usaha sendiri dan satu PT perorangan, jumlahkan keduanya sekarang. Jangan tunggu Januari 2027.

Dua usaha yang kelihatan serupa belum tentu mendapat jawaban yang sama. Tahun berdiri dan struktur kepemilikan mengubah hasilnya. Untuk perhitungan masa transisi dan persiapan pembukuan, pendampingan tersedia di layanan pajak Risehub.

Referensi