Denda dan Bunga Pajak 2026, 2 Sanksi dengan Hitungan Beda

Denda dan Bunga Pajak 2026, 2 Sanksi dengan Hitungan Beda

Denda dan bunga pajak adalah dua sanksi administrasi yang cara hitungnya berbeda. Denda berupa angka tetap atas keterlambatan lapor SPT, misalnya Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan badan. Bunga berjalan per bulan atas pajak yang telat atau kurang dibayar, dan pada Oktober 2026 tarifnya untuk keterlambatan bayar adalah 1,01% per bulan.

Salah paham paling sering ada di dua tempat: denda disangka harian, bunga disangka satu angka untuk semua kasus. Keduanya meleset.

Denda Telat Lapor SPT, Angka Tetap Menurut Jenis SPT

Pasal 7 ayat 1 UU KUP menetapkan denda keterlambatan SPT sebagai angka tetap, tidak bertambah per hari. Besarnya mengikuti jenis SPT yang terlambat.

Jenis SPT yang terlambatDenda
SPT Masa PPN (batas akhir bulan berikutnya)Rp500.000
SPT Masa selain PPNRp100.000
SPT Tahunan PPh badan (batas 30 April)Rp1.000.000
SPT Tahunan PPh orang pribadi (batas 31 Maret)Rp100.000

Soal denda, telat sehari atau telat tiga bulan hitungannya sama. SPT Tahunan badan yang terlambat tetap Rp1.000.000.

Pasal 7 ayat 2 membebaskan delapan golongan dari sanksi ini, antara lain badan yang sudah tidak berusaha tetapi belum dibubarkan secara resmi, dan wajib pajak yang terkena bencana menurut PMK. Perusahaan yang masih beroperasi belum tentu masuk golongan itu.

Bunga Pajak per Bulan, Rumus dan Tarif Oktober 2026

Tarif bunga pajak ditetapkan Menteri Keuangan tiap bulan lewat KMK. Rumusnya suku bunga acuan ditambah persentase tertentu, lalu dibagi 12, sehingga ada lima tarif berbeda yang berjalan bersamaan.

Persentase tambahannya naik mengikuti berat pelanggaran, dari 5% sampai 20% dalam UU HPP. Bunga penagihan menurut Pasal 19 tidak memakai tambahan. KMK 47/MK/EF.2/2026 berlaku 1 sampai 31 Oktober 2026, dan DDTCNews mencatat tarifnya turun dari September.

Dasar (UU KUP)SituasinyaTarif per bulan
Pasal 19 ayat 1, 2, dan 3Bunga penagihan0,59%
Pasal 8 ayat 2 dan 2a, Pasal 9 ayat 2a dan 2b, Pasal 14 ayat 3Pembetulan SPT yang kurang bayar, serta terlambat bayar atau setor1,01%
Pasal 8 ayat 5Pengungkapan ketidakbenaran isi SPT1,42%
Pasal 13 ayat 2 dan 2aSKPKB dari hasil pemeriksaan1,84%
Pasal 13 ayat 3bSKPKB yang bunganya dihitung sejak masa terutang2,26%

Bunga dihitung per bulan, dan bagian bulan dihitung satu bulan penuh. Pajak masa yang terlambat disetor masuk ke baris 1,01%, sedangkan bunga SKPKB berhenti di 24 bulan (Pasal 13 ayat 2). Tarif di tabel hanya berlaku untuk Oktober 2026, jadi cek KMK bulan berjalan sebelum menghitung.

Contoh Hitungan untuk PT yang Telat Lapor dan Telat Bayar

Anggap sebuah PT punya kurang bayar PPh Pasal 29 sebesar Rp48.600.000. Pajak itu dibayar dua bulan sebelas hari setelah batas bayar, dan SPT Tahunannya ikut terlambat.

Dua bulan sebelas hari dihitung 3 bulan. Bunganya Rp48.600.000 dikali 1,01% dikali 3, yaitu Rp1.472.580. Denda SPT Tahunan badan Rp1.000.000 ditambahkan, jadi total sanksi Rp2.472.580 di luar pokok pajak. Tarif tiap bulan bisa berbeda, sehingga angka nyata kemungkinan besar bergeser sedikit.

Bunga SKPKB, Bagian yang Paling Mahal

Bunga paling berat muncul ketika pemeriksaan menghasilkan SKPKB, karena tarifnya 1,84% sampai 2,26% per bulan pada Oktober 2026. Itu antara 1,8 dan 2,2 kali tarif keterlambatan bayar biasa.

Misalkan kekurangan pajak dalam SKPKB Rp100.000.000 dan bunganya berjalan 24 bulan penuh pada tarif 1,84%. Bunganya Rp44.160.000, sekitar 44% dari pokok. Dalam denda dan bunga pajak, bagian inilah yang paling jarang diperhitungkan di awal.

Lapor Tepat Waktu Tidak Menghentikan Bunga

Bunga mengikuti pembayaran, bukan pelaporan. SPT yang masuk tepat waktu belum menolong bila pajaknya belum lunas pada batas bayar, karena bunga tetap jalan sampai pajak dibayar.

Sebaliknya juga berlaku. DJP memberi contoh kurang bayar PPN Rp9.000.000 yang dilunasi lewat deposit pajak tanpa bunga keterlambatan, tetapi SPT Masa PPN yang terlambat tetap kena denda Rp500.000. Dua sanksi itu berjalan sendiri-sendiri.

Cara Bayar STP di Coretax

STP harus dilunasi paling lama 1 bulan sejak diterbitkan, dan pembayarannya lewat kode billing yang dibuat di Coretax. Dokumen STP ada di menu Dokumen Saya dan dikirim juga ke email.

  1. Masuk ke Coretax, lalu pakai impersonate bila mewakili perusahaan.
  2. Pilih menu Pembayaran, kemudian Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
  3. Centang STP yang akan dibayar. Nominalnya tidak boleh melebihi tagihan.
  4. Pilih Buat Kode Billing, atau pemindahbukuan deposit bila saldonya ada.

Kode billing hanya berlaku 7 hari. Lewat dari itu hangus dan harus dibuat ulang. Nama menu di Coretax bisa berubah mengikuti pembaruan sistem.

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi sampai 1 Oktober 2028

Sanksi administrasi yang belum dibayar bisa dimohonkan pengurangan atau penghapusan berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf a UU KUP. Ketentuan terbaru, KEP-239/PJ/2026, menerima permohonan paling lambat 1 Oktober 2028.

Fasilitas ini tidak otomatis. Wajib pajak harus mengajukan sendiri, dan yang bisa dikurangi hanya sanksi: keterlambatan SPT, pembetulan SPT, keterlambatan bayar atau setor, serta sanksi dalam SKP dan STP. Pokok pajak tetap harus dilunasi.

Syarat utamanya, sanksi timbul karena kekhilafan, bukan kesalahan wajib pajak, dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai. PMK 118/2024 memuat 8 alasan yang masuk kategori kekhilafan, salah satunya gangguan jaringan sistem elektronik. Besaran pengurangan per jenis sanksi ada di lampiran KEP-239/PJ/2026.

Permohonan diajukan lewat Coretax, layanan AS.26 dengan sub-layanan AS.26-03, dan ditutup dengan Bukti Penerimaan Elektronik. DJP memutuskan paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima (Pasal 29 ayat 1 PMK 118/2024). Hasilnya bisa dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau ditolak.

Deposit Pajak untuk Mencegah Bunga

Deposit pajak di Coretax adalah saldo prabayar yang belum terikat jenis pajak tertentu. Kode billing deposit memakai KAP 411618 dan KJS 100, saldonya terbawa antartahun, dan tidak menghasilkan bunga. Yang ditekan hanya sisi bunga dari denda dan bunga pajak.

Ada satu batasan. Opsi deposit hanya muncul bila saldo menutup seluruh tagihan, sehingga tidak bisa dipakai separuh. Deposit juga tidak menghapus batas lapor SPT, jadi denda keterlambatan lapor tetap berlaku.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Pada denda dan bunga pajak, tiga kekeliruan datang berulang. Pertama, menyamakan pajak yang dibayar telat dengan SPT yang dilaporkan telat. Yang satu kena bunga, yang satu kena denda, dan keduanya bisa muncul bersamaan.

Kedua, memakai tarif bunga bulan lalu. KMK berganti tiap bulan, dan selisih beberapa persepuluh persen terasa pada pajak yang besar.

Ketiga, menunggu pengurangan sanksi turun sendiri. Tanpa permohonan, tidak ada yang berubah.

Hitung dari Tanggal 15 dan 20, Sebelum STP Datang

Untuk PPh unifikasi, setoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan SPT Masa dilaporkan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir (Pasal 94 ayat 2 PMK 81/2024). Contoh objeknya dibahas di PPh Pasal 4 ayat 2.

Jadwal SPT Tahunan dan lampirannya ada di SPT Tahunan badan. Kalau pemeriksaan sudah berjalan dan SKPKB jadi kemungkinan, baca dulu persiapan menghadapi pemeriksaan pajak. Soal siapa yang berwenang mewakili perusahaan di Coretax, lihat konsultan pajak perusahaan, dan ringkasan layanan bantuan pajak tersedia di halaman tax service Risehub.

Satu hal yang jarang disiapkan: siapa yang memegang akses Coretax saat orang keuangan cuti. Kelalaian di minggu kosong seperti itu kemungkinan besar sumber denda dan bunga pajak yang paling mudah dicegah.

FAQ

Apakah denda telat lapor SPT bertambah tiap hari?

Tidak. Pasal 7 ayat 1 UU KUP memakai angka tetap per jenis SPT, jadi Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan badan berlaku sama, baik telat sehari maupun berminggu-minggu.

Berapa denda telat lapor SPT Tahunan badan?

Rp1.000.000, dengan batas lapor 30 April. SPT Tahunan orang pribadi hanya Rp100.000.

Apakah bunga pajak bisa dikurangi atau dihapus?

Bisa diajukan lewat Coretax selama sanksinya belum dibayar, dengan alasan kekhilafan. DJP memutuskan paling lama 6 bulan.

Kapan STP harus dibayar?

Paling lama 1 bulan sejak diterbitkan. Kode billing dari Coretax sendiri hanya berlaku 7 hari.

Apakah PT yang sudah tidak beroperasi tetap kena denda telat lapor?

Badan yang tidak lagi berusaha tetapi belum dibubarkan termasuk delapan golongan yang dibebaskan dari sanksi keterlambatan SPT (Pasal 7 ayat 2). Statusnya kemungkinan besar perlu dibuktikan ke KPP, jadi jangan berasumsi.

Berapa tarif bunga pajak Oktober 2026?

1,01% per bulan untuk terlambat bayar atau setor (Pasal 9 ayat 2a dan 2b), dan 1,84% untuk SKPKB. Tarifnya diganti tiap bulan lewat KMK.

Referensi