Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) 2026, Cara Buat, Batas Upload, dan Sanksi

Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) 2026, Cara Buat, Batas Upload, dan Sanksi
Profesional muda Asia Tenggara membuat faktur pajak elektronik melalui sistem Coretax DJP di laptop, dengan nuansa warna biru langit dan navy, teks 'e-Faktur via Coretax: Wajib untuk Setiap PKP

Faktur pajak elektronik (e-Faktur) dibuat PKP langsung di sistem DJP, bukan di atas kertas. PKP bisa membuatnya di Coretax atau aplikasi mitra DJP. Unggahannya harus beres paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Tanpa persetujuan DJP, dokumen itu bukan faktur pajak. Telat atau salah isi bisa berujung denda 1% dari DPP.

Angka lama masih beredar di tulisan lama, misalnya batas unggah tanggal 15 dan denda 2% dari DPP. Yang berlaku sekarang adalah tanggal 20 dan 1%, mengikuti PER-11/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 22 Mei 2025.

Siapa yang Wajib Membuat e-Faktur

PKP, dan hanya PKP. Setiap penyerahan BKP atau JKP wajib dibuatkan faktur pajak elektronik, termasuk ekspor. Syaratnya ada 2: sertifikat elektronik atau kode otorisasi dari DJP, dan akses pembuatan faktur lewat sistem DJP atau aplikasi mitra (Pasal 42 PER-11/PJ/2025).

Fakturnya sudah bertanda tangan elektronik, jadi faktur pajak elektronik tidak wajib dicetak. Kertas baru dipakai saat keadaan kahar, misalnya sistem nasional lumpuh atau ada bencana (Pasal 30). NIK pembeli juga setara dengan NPWP untuk pembuatan faktur dan pengkreditan pajak masukan.

Belum dikukuhkan sebagai PKP? Syarat dan prosesnya ada di artikel PKP untuk bisnis kecil.

3 Saluran Pembuatan e-Faktur

Ada 3 saluran resmi untuk membuat faktur pajak elektronik, tetapi hanya Coretax yang terbuka untuk semua PKP.

SaluranSiapa yang boleh memakaiCatatan
Coretax DJPSemua PKPNomor seri faktur diberikan otomatis. Buat faktur, ganti, batalkan, retur, sampai lapor SPT Masa PPN, semuanya dikerjakan di 1 sistem.
PJAPPKP yang memilih aplikasi mitraTerhubung ke sistem DJP, contohnya Pajakku.
e-Faktur Client DesktopPKP tertentu menurut KEP-54/PJ/2025, kecuali PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatanHanya untuk membuat dan mengganti faktur. Tidak bisa untuk kode transaksi 07.

Aplikasi desktop punya batas. Faktur dari sana baru muncul di Coretax paling lambat 2 hari kemudian, dan PDF-nya belum bisa diunduh di Coretax. Retur, pembatalan, serta lapor SPT Masa PPN tetap lewat Coretax (PENG-13/PJ.09/2025). Pajakku juga mencatat bahwa sejak 8 November 2025, faktur yang diganti atau dibatalkan lewat aplikasi desktop tidak lagi tersinkron otomatis ke Coretax. Ketentuan ini bisa berubah lagi, jadi cek pengumuman DJP sebelum memilih saluran.

Kapan Faktur Dibuat dan Kapan Diunggah

Ada 2 tanggal yang sering tertukar. Tanggal pembuatan menentukan faktur itu terlambat atau tidak. Tanggal 20 bulan berikutnya menentukan faktur itu sah atau tidak.

Faktur dibuat saat penyerahan BKP atau JKP, saat uang diterima bila pembayaran mendahului penyerahan, saat pembayaran termin untuk pekerjaan bertahap, dan saat ekspor (Pasal 31 ayat 2). Faktur gabungan paling lambat dibuat pada akhir bulan penyerahan (Pasal 32 ayat 3).

Setelah dibuat, faktur pajak elektronik wajib diunggah dan disetujui DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (Pasal 44 ayat 1). Nomor seri faktur pajak (NSFP) tidak perlu diminta lebih dulu. Sistem memberikannya otomatis saat unggahan disetujui, dengan format 17 digit: 2 digit kode transaksi, 2 digit kode status, dan 13 digit nomor dari sistem DJP.

Anggap penyerahan terjadi pada 14 Agustus 2026 dan faktur dibuat bertanggal 14 Agustus. Batas unggahnya 20 September 2026. Kalau tanggal fakturnya ditulis 19 Agustus, faktur itu sudah terlambat dibuat, walau diunggah jauh sebelum 20 September.

6 Langkah Membuat e-Faktur di Coretax

Prosesnya serupa antar PKP, tetapi nama menu bisa bergeser saat DJP memperbarui tampilan.

  1. Masuk ke Coretax DJP dengan akun PKP, buka menu e-Faktur, lalu submenu Pajak Keluaran.
  2. Pilih pembuatan faktur baru, isi tanggal faktur, dan tentukan tipe transaksinya. Untuk uang muka atau pelunasan, centang kolom yang sesuai.
  3. Pilih kode transaksi. Barang dan jasa non-mewah memakai kode 04.
  4. Isi data pembeli: NPWP atau NIK, nama, dan alamat, lalu pilih alamat penjual beserta IDTKU-nya.
  5. Tambahkan detail barang atau jasa: kode, nama, satuan, harga, dan jumlah. Pada kode 04, centang DPP Nilai Lain lalu isi DPP sebesar 11/12 dari harga jual.
  6. Simpan, unggah, dan tanda tangani dengan sertifikat elektronik atau kode otorisasi. NSFP muncul otomatis setelah disetujui, dan PDF-nya bisa diunduh untuk dikirim ke pembeli.

Kode Transaksi 04 dan DPP Nilai Lain

Barang dan jasa non-mewah memakai kode transaksi 04 dengan DPP 11/12 dari harga jual, sehingga PPN efektifnya 11% walau tarif undang-undang 12% (Pasal 3 PMK 131/2024).

Ambil harga jual Rp93.600.000. DPP-nya Rp85.800.000. PPN terutang 12% x Rp85.800.000 = Rp10.296.000, sama persis dengan 11% dari harga jualnya. Barang mewah lain lagi: tarif 12% langsung dikalikan harga jual (Pasal 2 ayat 2).

Di Coretax, pilihan DPP Nilai Lain muncul bersama kode 04, dan Ortax menunjukkan angka DPP-nya diisi manual oleh PKP. Kode 07 dipakai untuk penyerahan ke kawasan berikat, kawasan bebas, dan KEK. PER-11/PJ/2025 juga menambah kode transaksi 10 untuk penyerahan lainnya, menurut penyuluh KPP Madya Batam di situs DJP.

Terlambat, Salah, atau Perlu Diganti

Faktur pajak elektronik yang terlambat dibuat kena denda 1% dari DPP. Faktur yang dibuat lewat 3 bulan dianggap tidak dibuat, dan akibatnya jauh lebih berat.

KondisiAkibatDasar
Terlambat dibuat, yaitu tanggal faktur melewati saat seharusnya dibuatDenda 1% dari DPPPasal 58 PER-11/PJ/2025
Dibuat setelah lewat 3 bulan dari saat seharusnyaDianggap tidak dibuat. Denda 1% dari DPP, dan PPN di dalamnya tidak dapat dikreditkan oleh pembeliPasal 59
Diunggah setelah tanggal 20 bulan berikutnyaTidak disetujui DJP, jadi bukan faktur pajakPasal 44 ayat 1
Tidak lengkapDenda 1% dari DPP. Bisa dibetulkan lewat faktur penggantiPasal 14 ayat 4 UU KUP

Misalkan faktur pajak elektronik untuk penyerahan 14 Agustus 2026 tadi baru dibuat pada 17 November 2026. Lewat 3 bulan. PKP penjual kena 1% x Rp85.800.000 = Rp858.000, dan PPN Rp10.296.000 di dalamnya tidak bisa dikreditkan pembeli (Pasal 59 ayat 1 dan 3).

Salah isi? Buat faktur pengganti lewat modul e-Faktur (Pasal 48). Faktur pengganti memakai tanggal pembuatannya sendiri, bukan tanggal faktur lama. Lain cerita kalau yang salah identitas pembeli, misalnya NPWP atau nama. Kesalahan itu tidak bisa diganti (Pasal 33 huruf b), jadi fakturnya dibatalkan lalu dibuat ulang. Pembatalan dan retur hanya lewat Coretax.

Sanksi 1% dari DPP dan Diskon KEP-239/PJ/2026

Faktur yang terlambat dibuat, tidak dibuat, atau tidak lengkap dikenai denda 1% dari DPP lewat Surat Tagihan Pajak (Pasal 14 ayat 4 UU KUP dan Pasal 58 ayat 2 PER-11/PJ/2025). Angkanya tetap, tidak bertambah tiap hari. Pada contoh tadi, DPP Rp85.800.000 menghasilkan denda Rp858.000.

KEP-239/PJ/2026 memangkas denda ini, dan ada 2 skema. Skema 90%: PKP membayar 10% dari sanksi paling lambat 31 Desember 2026, untuk STP yang terbit antara 8 Oktober dan 31 Desember 2026. Skema 75% lain lagi. PKP menyetor 25% dari sanksi dalam 1 bulan sejak STP terbit, dan batas akhirnya 30 Juni 2027. Untuk denda Rp858.000 tadi, PKP yang memilih skema 90% cukup membayar Rp85.800, sedangkan skema 75% berarti Rp214.500. Baca lampiran keputusannya untuk skema lain.

Permohonan paling lambat 1 Oktober 2028. Sanksi harus timbul karena kekhilafan, dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai, dan PKP tidak sedang menempuh gugatan atau sudah mencabutnya. Potongan hanya berlaku untuk sanksi yang belum dibayar, mengikuti Pasal 23 dan 24 PMK 118/2024. Cara hitung dan bayar sanksi pajak lain dibahas di artikel denda dan bunga pajak.

Faktur fiktif adalah perkara lain. Faktur yang tidak didasarkan transaksi nyata masuk ranah pidana (Pasal 39A UU KUP).

Bila Faktur Mulai Menumpuk

Makin banyak transaksi, makin mudah tanggal 20 terlewat. Cara sederhana untuk menyisakan ruang: tetapkan tanggal 15 sebagai batas internal, jadi masih ada 5 hari cadangan kalau unggahan perlu diperbaiki.

Kalau faktur dan SPT Masa PPN menyita waktu operasional, lihat layanan Tax Service Risehub. Untuk memahami siapa yang boleh mendampingi urusan pajak perusahaan, baca artikel konsultan pajak perusahaan.

FAQ Faktur Pajak Elektronik

Apakah e-Faktur wajib dicetak?

Tidak. Dokumen elektronik bertanda tangan elektronik sudah sah tanpa cetakan, dan PDF yang diunduh boleh dipakai. Kertas hanya untuk keadaan kahar (Pasal 30 PER-11/PJ/2025).

Kapan batas unggah e-Faktur sekarang?

Tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan (Pasal 44 ayat 1 PER-11/PJ/2025), berlaku sejak 22 Mei 2025. Faktur bertanggal 14 Agustus 2026 diunggah paling lambat 20 September 2026. Tanggal 15 adalah aturan lama.

Apakah PKP baru masih bisa memakai aplikasi e-Faktur Desktop?

Tidak. PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan dikecualikan dari KEP-54/PJ/2025. Jalurnya Coretax atau PJAP.

Apa beda faktur pengganti dan pembatalan?

Faktur pengganti memperbaiki isi faktur untuk transaksi yang sama, misalnya harga atau alamat, dengan tanggal pembuatan baru. Pembatalan dipakai bila transaksinya dianggap tidak terjadi atau identitas pembeli keliru, dan dikerjakan lewat Coretax.

Bolehkah pengusaha non-PKP menerbitkan faktur pajak?

Tidak. Sistem e-Faktur hanya untuk PKP yang punya sertifikat elektronik atau kode otorisasi (Pasal 42 PER-11/PJ/2025).

Apakah denda faktur terlambat bisa dikurangi?

Bisa, lewat KEP-239/PJ/2026, dengan potongan 90% atau 75% bila syarat dan jadwal bayar terpenuhi. Permohonan paling lambat 1 Oktober 2028.

Referensi