Restitusi pajak adalah pengembalian pajak yang kelebihan bayar ke rekening wajib pajak, dan sejak 1 Mei 2026 jalur cepatnya diatur ulang oleh PMK 28/2026. Bagi PKP, batas lebih bayar jalur cepat turun dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar per masa pajak. Badan tetap di Rp1 miliar, tetapi kini ada pagar peredaran usaha Rp50 miliar. Di luar jalur itu, DJP memeriksa permohonan dengan batas waktu 12 bulan.
Artikel restitusi pajak ini merinci syarat, batas nominal, langkah di Coretax, dan lama pencairan yang realistis per 5 November 2026.
Apa Itu Restitusi Pajak dan Kapan Hak Itu Muncul
Hak atas restitusi pajak muncul saat pajak yang sudah dibayar, dipotong, atau dipungut melebihi pajak yang seharusnya terutang. UU KUP mengaturnya lewat Pasal 17 dan Pasal 17B, dan hak itu berlaku untuk PPh, PPN, serta PPnBM.
Sumbernya beragam. Bukti potong dari pelanggan bisa lebih besar daripada PPh badan yang terutang, seperti yang dibahas di artikel bukti potong pajak. PPN masukan bisa melampaui PPN keluaran, terutama pada usaha ekspor bertarif 0%. Ada pula pembayaran yang sejak awal tidak terutang, misalnya salah setor.
Di Coretax, SPT berstatus lebih bayar memberi 2 pilihan. Kompensasi menggeser kelebihan ke masa atau tahun pajak berikutnya. Restitusi pajak meminta uangnya kembali ke rekening.
Jalur Cepat dan Jalur Pemeriksaan, Apa Bedanya
DJP memproses permintaan restitusi pajak lewat 2 cara: penelitian untuk jalur cepat, pemeriksaan untuk jalur biasa. Jalur cepat resminya bernama pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, dan PMK 28/2026 yang mengaturnya.
| Jalur | Dasar hukum | Batas waktu keputusan | Surat keputusan |
|---|---|---|---|
| Pemeriksaan biasa | Pasal 17B UU KUP | Maksimal 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap | SKPLB |
| Wajib pajak kriteria tertentu | Pasal 17C UU KUP | PPh 3 bulan, PPN 1 bulan | SKPPKP |
| Wajib pajak persyaratan tertentu | Pasal 17D UU KUP | PPh 3 bulan, PPN 1 bulan | SKPPKP |
| PKP berisiko rendah | Pasal 9 ayat 4c UU PPN | 1 bulan | SKPPKP |
Beleid ini diteken pada 23 April 2026, diundangkan 30 April, dan mulai berlaku 1 Mei 2026. Ia menggantikan PMK 39/PMK.03/2018 dan semua perubahannya, jadi acuan lama tidak lagi dipakai. Menurut siaran pers DJP, pengembalian pendahuluan diberikan lewat penelitian, bukan pemeriksaan. Prosesnya bisa lebih singkat, dengan harga berupa validasi data yang lebih ketat.
Syarat dan Batas Nominal Jalur Cepat Menurut PMK 28/2026
Jalur cepat restitusi pajak hanya terbuka untuk 3 kelompok wajib pajak, dan batas nominal berlaku bagi kelompok persyaratan tertentu. Salindia resmi DJP merangkumnya per jenis wajib pajak.
| Jenis wajib pajak | Batas peredaran atau penyerahan | Batas lebih bayar | Aturan lama (PMK 39/2018) |
|---|---|---|---|
| Orang pribadi non-usaha | Tidak ada | Tidak ada batas | Sama |
| Orang pribadi usaha atau pekerjaan bebas | Tidak ada | Rp100 juta per bagian tahun pajak atau tahun pajak | Rp100 juta |
| Badan | Peredaran di atas Rp0 sampai Rp50 miliar | Rp1 miliar per bagian tahun pajak atau tahun pajak | Rp1 miliar, tanpa batas peredaran |
| PKP | Penyerahan di atas Rp0 sampai Rp4,2 miliar | Rp1 miliar per masa pajak | Rp5 miliar |
PKP yang belum pernah melakukan penyerahan atau ekspor tidak masuk kelompok ini, walau lebih bayarnya di bawah batas. Permohonan PKP diajukan dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan pada SPT Masa PPN. Bila usaha Anda belum berstatus PKP, baca dulu soal kewajiban PKP untuk bisnis kecil.
Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Kelompok ini paling ketat. Pasal 3 ayat 2 PMK 28/2026 menuntut 4 hal: tepat waktu lapor, tanpa tunggakan, laporan keuangan diaudit dengan opini WTP selama 3 tahun berturut-turut, dan tidak pernah dipidana pajak dalam 5 tahun terakhir.
Rinciannya yang menyulitkan. SPT Tahunan harus tepat waktu dalam 3 tahun pajak terakhir, dan SPT Masa Januari sampai November di tahun terakhir juga. Telat lapor SPT Masa hanya ditoleransi sampai 3 masa pajak per jenis pajak, tidak berturut-turut. Opini WTP dengan paragraf penjelas tidak dihitung. Laporan tidak boleh hasil penyajian ulang akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data, dan koreksi laba fiskal hasil pemeriksaan tidak boleh melebihi 5% dalam 3 tahun pajak terakhir. Akuntan publiknya pun tidak boleh sudah memberi jasa audit lebih dari 5 tahun.
Status ini diajukan lewat Coretax paling lambat 10 Januari setiap tahun. DJP memutuskan maksimal 30 hari kerja, dan permohonan yang lewat tanpa jawaban dianggap dikabulkan. Status bisa dicabut bila ada keterlambatan SPT, tunggakan baru, atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka.
PKP Berisiko Rendah
Fasilitas ini mengikuti Pasal 9 ayat 4c UU PPN dan hanya untuk 8 jenis PKP.
- Perusahaan tercatat di bursa efek Indonesia
- BUMN dan BUMD
- Mitra utama kepabeanan
- Operator ekonomi bersertifikat (AEO)
- Pabrikan atau produsen yang punya tempat produksi
- Pedagang besar farmasi
- Distributor alat kesehatan
- Anak perusahaan BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50%
Syaratnya: SPT Masa PPN 12 bulan terakhir tepat waktu, tidak sedang diperiksa bukti permulaan secara terbuka atau disidik, dan tidak pernah dipidana pajak. Selain itu, minimal 80% nilai penyerahan dan ekspor pada masa pajak yang diajukan harus berasal dari kegiatan tertentu. Yang dimaksud: ekspor, penyerahan ke pemungut PPN, atau penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut. PKP kelompok persyaratan tertentu tidak lagi otomatis dianggap berisiko rendah.
Cara Mengajukan Restitusi Pajak di Coretax, 7 Langkah
Pengajuan restitusi pajak hari ini seluruhnya lewat Coretax. Urutannya begini.
- Daftarkan rekening bank atas nama wajib pajak lewat menu Portal Saya, Profil Saya, lalu Detail Bank. Pengembalian hanya masuk ke rekening dalam negeri atas nama wajib pajak.
- Laporkan SPT yang berstatus lebih bayar, yaitu SPT Tahunan PPh Badan atau SPT Masa PPN. Pilih restitusi, bukan kompensasi. Untuk jalur cepat, isi kolom pengembalian pendahuluan.
- Untuk pajak yang seharusnya tidak terutang, atau untuk menarik saldo yang sudah masuk deposit pajak, buka menu Pembayaran lalu Formulir Restitusi Pajak.
- Pilih alasan pada isian Hal Pengembalian Pajak. Kolom yang muncul berbeda untuk tiap alasan, jadi pilih yang paling sesuai dengan sebab lebih bayarnya.
- Pada kolom penanda tangan, wajib pajak badan memilih Kuasa Wajib Pajak atau Wakil Wajib Pajak.
- Lampirkan bukti potong, faktur pajak, atau dokumen impor yang mendukung angka lebih bayar.
- Kirim permohonan, lalu pantau notifikasi di Coretax sampai surat keputusan terbit.
Nama menu bisa berubah antar pembaruan Coretax. Cocokkan dengan tampilan terbaru sebelum mengklik.
Berapa Lama Restitusi Pajak Cair
Menurut aturan, restitusi pajak jalur cepat selesai dalam 1 sampai 3 bulan dan jalur pemeriksaan dalam 12 bulan, tetapi uangnya baru masuk rekening beberapa langkah sesudahnya.
Setelah SKPLB atau SKPPKP terbit, DJP menerbitkan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP) maksimal 1 bulan kemudian. Kepala KPP lalu menerbitkan SPMKP maksimal 1 bulan sejak SKPKPP, bila nomor rekening wajib pajak sudah tercantum (Pasal 157 PMK 81/2024). Kelebihan bayar lebih dulu dipakai melunasi utang pajak yang ada. DJP juga bisa meminta konfirmasi lewat SPKKP. Batas jawabannya 7 hari sejak permintaan atau 1 hari sebelum jatuh tempo SKPKPP, mana yang lebih dulu (Pasal 154 PMK 81/2024).
SKPLB yang terlambat melewati 12 bulan memberi wajib pajak hak atas imbalan bunga. Tarif bulanannya ditetapkan Menteri Keuangan, dengan masa paling lama 24 bulan (Pasal 17B ayat 3 dan 5 UU KUP).
Praktiknya sering lebih lambat. Hasil survei Apindo bulan Juli 2026 lebih muram: pengusaha mengaku menunggu 6 sampai 12 bulan. Data DJP juga menunjukkan arus pencairan menyusut. Dari Januari sampai Agustus 2026 yang cair Rp191,82 triliun, sekitar 37% di bawah Rp304,29 triliun pada periode sama 2025. Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 9 Oktober 2026 meminta DJP lebih longgar, terutama untuk industri padat karya dan UMKM. Pencarian untuk artikel ini tidak menemukan perubahan tertulis pada PMK 28/2026 setelah instruksi itu.
Apa yang Diperiksa DJP Sebelum Restitusi Dicairkan
DJP menguji 3 hal pada permohonan jalur cepat: kebenaran penulisan dan penghitungan, validitas bukti potong atau pungut, dan keabsahan pajak masukan.
Bukti potong harus sudah terbit lewat sistem DJP, atau dokumen setaranya sudah tervalidasi. Setoran sendiri dicek lewat NTPN. Faktur pajak masukan harus sudah dilaporkan di SPT Masa PPN pihak yang menerbitkannya, sedangkan dokumen impor (PIB) harus sudah bertukar secara elektronik dengan DJP atau diunggah dengan NTPN. Rincian faktur ada di artikel faktur pajak elektronik.
Jalur pemeriksaan lebih panjang. Lama pemeriksaan diatur PMK 15/2025: 5 bulan untuk pemeriksaan lengkap, 3 bulan untuk terfokus, dan 1 bulan untuk spesifik. Permohonan restitusi masuk kategori pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. Gambaran umum prosesnya ada di artikel pemeriksaan pajak.
Kalau Permohonan Cepat Tidak Disetujui atau Ada Kekurangan Bayar
Penolakan restitusi pajak jalur cepat tidak menutup hak. Pasal 19 ayat 5 PMK 28/2026 menyatakan permohonan yang tidak berujung SKPPKP ditindaklanjuti lewat pemeriksaan Pasal 17B UU KUP. Hasilnya bisa SKPLB bila ada lebih bayar, SKPN bila nihil, atau SKPKB bila justru kurang bayar.
SKPPKP pun bukan akhir cerita. DJP masih berwenang memeriksa wajib pajak yang sudah menerimanya, dan Pasal 21 ayat 1 memberi wewenang membatalkan SKPPKP yang sudah terbit. Bila pemeriksaan melahirkan SKPKB, wajib pajak kriteria tertentu dan persyaratan tertentu menanggung kenaikan 100% dari kekurangan (Pasal 17C ayat 5 dan Pasal 17D ayat 5 UU KUP). Untuk PKP berisiko rendah, sanksinya bunga menurut Pasal 13 ayat 2 UU KUP, bukan kenaikan. Hitungan bunganya dibahas di artikel denda dan bunga pajak.
Contoh Rekaan, Jalur Mana yang Terbuka
Anggap sebuah PT pabrik kemasan melaporkan SPT Tahunan 2025 dengan peredaran usaha Rp18.250.000.000 dan PPh lebih bayar Rp743.600.000. Peredaran dan lebih bayarnya sama-sama masuk batas badan, jadi PT ini bisa meminta jalur cepat selama syarat formal lainnya terpenuhi.
Lain cerita untuk PT eksportir dengan penyerahan Rp3.640.000.000 pada masa Juli dan PPN lebih bayar Rp1.186.500.000. Penyerahannya di bawah Rp4,2 miliar, tetapi lebih bayarnya melewati batas Rp1 miliar sebesar Rp186.500.000. Permohonannya tidak masuk jalur persyaratan tertentu dan diperiksa lewat Pasal 17B, kecuali PT itu sudah berstatus PKP berisiko rendah atau wajib pajak kriteria tertentu.
Misalkan PT pabrik kemasan tadi kelak terbukti kurang bayar Rp48.700.000 setelah SKPPKP terbit. Kenaikan 100% menambah Rp48.700.000, sehingga tagihannya menjadi Rp97.400.000.
Kesalahan yang Membuat Restitusi Tertahan
Pajak Masukan dari Faktur yang Belum Dilaporkan Penerbitnya
Pajak masukan baru diperhitungkan bila faktur sudah dilaporkan penerbitnya dan tervalidasi sistem. Pemasok yang telat lapor, bahkan hanya 1, bisa menahan seluruh permohonan.
Status Kriteria Tertentu yang Dikira Masih Berlaku
Semua keputusan penetapan lama dinyatakan tidak berlaku sejak PMK 28/2026. Pengajuan ulang dibuka 1 sampai 10 Juni 2026 (Pasal 25 huruf b), dan sekarang jadwalnya 10 Januari setiap tahun.
Utang Pajak yang Belum Selesai
Kelebihan bayar dipakai melunasi utang pajak lebih dulu. Tunggakan juga menggugurkan syarat kelompok kriteria tertentu.
Rekening yang Tidak Sesuai
Pengembalian hanya masuk ke rekening dalam negeri atas nama wajib pajak yang tercatat di profil. Nama rekening yang beda dari nama di Coretax memperlambat pencairan.
Merapikan Berkas Sebelum Diajukan
Berkas restitusi pajak yang rapi memangkas bolak-balik dengan KPP. Rekonsiliasi faktur, bukti potong, dan SPT lebih dulu, lalu simpan salinannya, sebab DJP bisa meminta dokumen tambahan kapan saja. Untuk SPT badan, rujukannya ada di artikel SPT Tahunan badan. Bila berkas perusahaan sudah menumpuk, halaman layanan pajak Risehub menjelaskan bantuan yang tersedia, dan artikel konsultan pajak perusahaan membahas cara memilih pendamping. Keputusan restitusi pajak tetap ada di tangan DJP.
FAQ Restitusi Pajak
Apa bedanya restitusi dan kompensasi pajak?
Kompensasi menggeser kelebihan bayar ke masa atau tahun pajak berikutnya untuk mengurangi pajak terutang di sana. Restitusi mengembalikan uangnya ke rekening. Pilihan ini muncul saat SPT lebih bayar disampaikan di Coretax.
Berapa lama restitusi PPN cair?
Surat keputusan jalur cepat PKP keluar maksimal 1 bulan sejak permohonan diterima, sedangkan jalur pemeriksaan memakai batas 12 bulan. Pencairan ke rekening butuh tambahan sampai 2 bulan untuk SKPKPP dan SPMKP. Survei Apindo Juli 2026 mencatat penantian 6 sampai 12 bulan di lapangan.
Apakah mengajukan restitusi pasti diperiksa?
Jalur biasa melewati pemeriksaan, sedangkan jalur cepat melewati penelitian. Meski begitu, penerima SKPPKP tetap bisa diperiksa belakangan.
Bisakah PT baru yang belum punya penyerahan memakai jalur cepat?
Tidak untuk kelompok persyaratan tertentu. PKP yang belum pernah menyerahkan barang atau jasa, atau mengekspor, tidak masuk kelompok itu menurut Pasal 9 ayat 2a UU PPN. Tanyakan ke KPP tempat terdaftar untuk jalur yang tersedia.
Saldo restitusi masuk deposit pajak Coretax, bagaimana mencairkannya?
Buka menu Pembayaran, pilih Formulir Restitusi Pajak, lalu ajukan pemindahan saldo ke rekening. Saldo itu juga boleh dipakai untuk membayar pajak pada SPT berikutnya.
Apakah status wajib pajak kriteria tertentu dari aturan lama masih berlaku?
Tidak. Seluruh keputusan penetapan berdasarkan PMK 39/2018 dan perubahannya tidak berlaku sejak PMK 28/2026. Jadwal pengajuan ulang 1 sampai 10 Juni 2026 sudah lewat. Pengajuan berikutnya paling lambat 10 Januari lewat Coretax, dengan keputusan maksimal 30 hari kerja.
Referensi
- DJP, Siaran Pers SP-11/2026: PMK Nomor 28 Tahun 2026 Terbit, Perkuat Kepatuhan dan Kepastian Pengembalian Pajak
- DJP, Salindia Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak PMK-28 Tahun 2026
- JDIH Kemenkeu, Abstrak PMK 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
- DJP, Per 1 Mei, Aturan Baru Restitusi Pajak Kini Terintegrasi melalui Coretax DJP
- DDTCNews, Bukan Lagi Rp5 Miliar, Batas Restitusi Dipercepat PKP Kini Rp1 Miliar
- DDTCNews, Restitusi WP Kriteria Tertentu Diatur Ulang, Semua Penetapan Dicabut
- DDTCNews, WP Persyaratan Tertentu Tak Otomatis Jadi PKP Berisiko Rendah
- DDTCNews, Update 2026: Apa Itu Wajib Pajak Kriteria Tertentu?
- Ortax, Restitusi Dipercepat Ditolak, DJP Lanjutkan Proses Pengembalian lewat Pemeriksaan
- DDTCNews, Restitusi Dipercepat Ditolak, Begini Dampaknya
- DDTCNews, Kapan SKPKPP dan SPMKP Diterbitkan? Begini Ketentuannya
- DDTCNews, Dapat SPKKP? Ini Batas Maksimal untuk Beri Konfirmasi
- DDTCNews, Ketentuan Baru Imbalan Bunga Penerbitan SKPLB Pasal 17B UU KUP
- DDTCNews, PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?
- DDTCNews, Suahasil Instruksikan DJP Longgarkan Pencairan Restitusi Pajak
- DDTCNews, Restitusi Pajak Turun 37%, DJP Tegaskan Tak Ada Kuota Pencairan
- Pajak.com, Saldo Restitusi Masuk ke Deposit Pajak Coretax? Wajib Pajak Bisa Cairkan ke Rekening dengan Cara Ini
- Pajak.com, Cara Isi Informasi Rekening Bank di Coretax untuk Keperluan Restitusi Pajak
- Pajak.com, Purbaya Perketat Pengajuan Restitusi, Ini Cara Ajukan Pengembalian Pajak di Coretax
- Pajak.com, Restitusi Pajak Dipercepat Bisa Diajukan lewat Core Tax
- Pajakku, Tutorial Cara Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak di Coretax DJP





