Pajak Dividen PT 2026, Siapa yang Kena 10% dan Siapa yang Bebas

Pajak Dividen PT 2026, Siapa yang Kena 10% dan Siapa yang Bebas

Pajak dividen PT untuk pemegang saham orang pribadi berupa PPh final 10%, tetapi hanya bila dividen tidak diinvestasikan kembali di dalam negeri sesuai syarat. Penerima berbentuk badan dalam negeri dikecualikan, dengan catatan dividen itu dibagi lewat RUPS atau sebagai dividen interim. Di luar jalur tersebut, pembagian dividen kena potong.

Aturan intinya ada di Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, lalu dirinci PP 55/2022 dan PMK 81/2024. Selama dividen dibagi lewat RUPS atau dividen interim, perusahaan tidak memotong apa pun. Kewajiban menyetor pindah ke penerima, dan di titik itulah pajak dividen PT paling sering terlewat.

Tarif Menurut Penerimanya

Tarif pajak dividen PT ditentukan dua hal: siapa yang menerima, dan apakah dividen dibagi lewat jalur yang sah. Kolom tengah berlaku untuk dividen yang dibagi lewat RUPS atau dividen interim, kolom kanan untuk sisanya.

Penerima dividenDibagi lewat RUPS atau dividen interimDibagi di luar jalur itu
Orang pribadi dalam negeriBebas bila dana diinvestasikan kembali dan dilaporkan. Bila tidak, PPh final 10% disetor sendiriPPh final 10% (Pasal 17 ayat (2c) UU PPh), dipotong pembayar
Badan dalam negeri atau BUTDikecualikan, tanpa syarat investasi kembali dan tanpa pemotonganPPh Pasal 23 sebesar 15%, dipotong pembayar
Wajib pajak luar negeriPPh Pasal 26 sebesar 20% atau tarif P3BSama

Angka 15% sering disebut sebagai tarif dividen antar PT. Padahal angka itu hanya jatuh pada dividen yang tidak lewat RUPS atau mekanisme sejenis. Kalau prosedurnya benar, PT penerima tidak membayar pajak atas dividen dalam negeri tersebut.

Syarat Dividen Pribadi Bebas Pajak

Fasilitas bebas pajak dividen PT untuk pemegang saham pribadi berlaku bila dividen diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam bentuk dan jangka waktu yang ditentukan, lalu dilaporkan. Satu syarat saja gugur, PPh final 10% berlaku. Dasarnya Pasal 9 sampai 11 PP 55/2022 dan Pasal 370 PMK 81/2024. Bila hanya sebagian dana yang diinvestasikan, bagian itu tetap dikecualikan dan selisihnya dikenai pajak.

Bentuk yang diakui

Pasal 34 PMK 18/2021 menyebut dua belas bentuk. Surat berharga negara dan sukuk negara ada di daftar, begitu juga obligasi atau sukuk BUMN, lembaga pembiayaan milik pemerintah, dan perusahaan swasta yang diawasi OJK. Investasi keuangan di bank, termasuk bank syariah, ikut diakui. Sisanya mencakup kerja sama infrastruktur pemerintah dengan badan usaha, sektor riil sesuai prioritas pemerintah, penyertaan modal pada perusahaan baru maupun yang sudah berdiri di Indonesia, kerja sama dengan LPI, pinjaman untuk usaha mikro dan kecil, serta bentuk lain yang sah.

Tenggat dan masa tahan

Dana harus sudah diinvestasikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak penerimaan dividen berakhir. Untuk dividen yang diterima sepanjang 2026, tenggatnya 31 Maret 2027. Setelah itu dana ditahan paling singkat tiga Tahun Pajak sejak tahun dividen diterima, dan hanya boleh dipindah ke bentuk lain yang masih diakui (Pasal 11 PP 55/2022 dan Pasal 36 PMK 18/2021).

Laporan di Coretax

Laporannya dibuat lewat Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, lalu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pemegang saham pribadi menyampaikannya tiap akhir Maret sampai tahun ketiga sejak dividen diterima, sesuai Pasal 374 PMK 81/2024. Berkas ditandatangani secara elektronik sebelum dikirim, dan laporan selesai ketika status kasus berubah menjadi ditutup.

Contoh Hitungan

Misalkan seorang pemegang saham menerima dividen Rp183.400.000 pada Mei 2026 setelah RUPS tahunan. Sampai 31 Maret 2027 ia baru menginvestasikan Rp120.000.000 di surat berharga negara. Bagian itu tetap bebas. Sisanya, Rp63.400.000, menjadi objek PPh final 10%, yaitu Rp6.340.000. Kalau tidak ada dana yang diinvestasikan sama sekali, pajaknya Rp18.340.000.

Hitungan pajak dividen PT di atas memakai angka hipotetis, bukan data klien. Penyetorannya dilakukan sendiri lewat kode billing, lalu dilaporkan di SPT Masa PPh Unifikasi.

Dividen Tanpa RUPS dan Dividen Terselubung

Pengecualian hanya berlaku bila dividen dibagi berdasarkan RUPS, dividen interim, atau rapat dan mekanisme sejenis (Pasal 9 ayat (2) PP 55/2022). Nota Dinas DJP ND-1/PJ/PJ.02/2026 tertanggal 3 Februari 2026 menegaskan sisi sebaliknya. Dividen yang tidak lewat jalur itu tidak dikecualikan, dan pembayarnya wajib memotong: 10% final untuk pemegang saham pribadi, 15% PPh Pasal 23 untuk badan, serta 20% PPh Pasal 26 atau tarif P3B untuk wajib pajak luar negeri.

Perlakuan pajak dividen PT juga menjangkau dividen yang tidak bernama dividen. Bunga pinjaman pemegang saham yang melebihi kewajaran diperlakukan sebagai dividen menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dan porsi di atas wajar itu tidak bisa dibiayakan perusahaan. Pinjaman pemegang saham dengan bunga yang terasa tinggi kemungkinan besar layak dicek ulang sebelum ada yang mempertanyakannya.

Dua Tempat di SPT Tahunan

Dividen yang dikecualikan dilaporkan di Lampiran 2 Bagian B SPT Tahunan orang pribadi. Dividen yang kena PPh final masuk Lampiran 2 Bagian A. Bagian itu muncul setelah wajib pajak menjawab Ya pada Bagian I Angka 14, huruf c untuk penghasilan final dan huruf d untuk penghasilan yang bukan objek pajak. Salah tempat, SPT dan laporan realisasi jadi tidak sinkron.

3 Kesalahan yang Berulang

1. Dana sudah diinvestasikan, laporan terlupa

Investasi yang benar secara fisik tidak menolong bila laporan lewat dari akhir Maret atau berhenti sebelum tahun ketiga. Fasilitas gugur, ketentuan umum berlaku.

2. Menunggu bukti potong

Pada dividen yang dibagi dengan benar, perusahaan tidak memotong. Pemegang saham pribadi yang menunggu bukti potong dari PT akan menunggu tanpa hasil, sementara kewajiban setor sendiri jalan terus.

3. Pembagian tanpa dokumen rapat

Transfer rutin ke rekening pemegang saham tanpa RUPS atau dokumen sejenis kemungkinan besar dianggap di luar jalur. Pengecualian hilang walaupun dananya kemudian diinvestasikan.

Sebelum Dividen Dibagikan

Tenggat dihitung dari Tahun Pajak, bukan dari tanggal RUPS. Bagi wajib pajak dengan tahun pajak kalender, dividen yang diterima 28 Desember 2026 harus diinvestasikan paling lambat 31 Maret 2027. Dividen yang diterima 4 Januari 2027 mendapat waktu sampai 31 Maret 2028, setahun lebih lama untuk selisih tujuh hari.

Merencanakan pajak dividen PT jauh lebih mudah sebelum angka dividen ditetapkan. Struktur badan usaha ikut menentukan hasilnya, jadi perbandingan PT dan CV dan syarat pendirian PT layak dibaca lebih dulu. PT yang masih memakai tarif final omzet punya aturan lain, yang dibahas di PPh final UMKM. Untuk pengecekan sebelum RUPS, layanan tax service Risehub bisa dipakai sebagai teman diskusi, dan konsultan pajak perusahaan membahas urusan kuasa di Coretax.

FAQ

Apakah PT wajib memotong PPh saat membagi dividen?

Tidak, selama dividen dibagi lewat RUPS atau dividen interim dan penerimanya badan atau pemegang saham pribadi dalam negeri. Pemotongan baru muncul pada dividen yang dibagi di luar jalur itu.

Apakah dividen yang diterima PT dari PT lain kena pajak?

Dividen dalam negeri yang diterima badan dalam negeri dikecualikan, tanpa syarat investasi kembali. Syarat prosedurnya tetap sama: pembagian lewat RUPS, dividen interim, atau mekanisme sejenis.

Kapan PPh 10% harus disetor sendiri?

Pasal 373 PMK 81/2024 menyebut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima, lalu dilaporkan lewat SPT Masa PPh Unifikasi. Karena tenggat investasi baru jatuh di akhir Maret tahun berikutnya, jadwal setor untuk dana yang gagal diinvestasikan belum tentu berlaku sama untuk semua kasus. Konfirmasi ke KPP dulu.

Berapa lama dana harus ditahan?

Paling singkat tiga Tahun Pajak sejak tahun dividen diterima. Dana boleh dipindah, asalkan pindahnya ke bentuk lain yang tercantum dalam daftar.

Apa akibatnya bila laporan realisasi terlambat?

Fasilitas bebas pajak kemungkinan besar gugur. Tata cara DJP di Coretax menyebut dividen dikenai PPh menurut ketentuan umum dan dilaporkan di SPT Tahunan, sementara sejumlah artikel menyebut tarif final 10%. Sumbernya berbeda, jadi angka akhirnya sebaiknya dicek ke KPP.

Apakah dividen dari luar negeri memakai aturan yang sama?

Tidak persis, karena pajak dividen PT dari sumber luar negeri punya hitungan sendiri. Untuk dividen dari perusahaan luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa, PMK 18/2021 meminta paling sedikit 30% dari laba setelah pajak diinvestasikan di Indonesia. Dividen dari saham bursa dihitung sebesar dana yang diinvestasikan.

Referensi