Izin Usaha Industri 2026, Jenis Izin Menurut Risiko Setelah Permenperin 37/2025

Izin Usaha Industri 2026, Jenis Izin Menurut Risiko Setelah Permenperin 37/2025

Izin usaha industri sekarang tidak lagi berupa satu dokumen yang sama untuk semua pabrik. Sejak PP 28/2025 berlaku pada 5 Juni 2025, bentuk legalitasnya mengikuti tingkat risiko kode KBLI: cukup NIB, NIB dengan sertifikat standar, atau NIB dengan izin. Aturan penerbitan izin industri yang lama sudah dicabut.

Istilah IUI untuk izin usaha industri masih dipakai sehari-hari, jadi vendor dan pencarian Google pun masih memakainya. Dasar aturannya yang sudah berganti. Penggantinya adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025, yang berlaku sejak 5 Oktober 2025. Artikel ini mengurai siapa wajib memegang apa dan kewajiban lapor sesudah izin terbit.

PP 28/2025 dan Permenperin 37/2025

Ditetapkan dan diundangkan sama-sama pada 5 Juni 2025, tercatat di Lembaran Negara 2025 Nomor 98, PP 28/2025 mencabut PP 5/2021 dan langsung berlaku. Tanpa perizinan berusaha, kegiatan usaha tidak boleh berjalan (Pasal 4 ayat 1). Syarat yang mendahului izin ada di Pasal 12 ayat (1). Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dulu. Lalu persetujuan lingkungan. Terakhir persetujuan bangunan gedung berikut sertifikat laik fungsi.

Permenperin 37/2025 ditetapkan pada 2 Oktober 2025 dan mulai berlaku 5 Oktober 2025 (Pasal 25). Pasal 24 mencabut Permenperin 15/2019 yang mengatur penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan. Dua aturan lain ikut dicabut, yakni Permenperin 45/2019 soal izin usaha kawasan industri dan Permenperin 9/2021 soal standar kegiatan usaha. Dokumen internal yang masih menyebut Permenperin 15/2019 sebagai dasar izin usaha industri berarti sudah ketinggalan.

4 Tingkat Risiko, 4 Bentuk Legalitas

Bentuk izin usaha industri sebuah pabrik ditentukan oleh tingkat risikonya, yang ditetapkan per kode KBLI dan peringkat skala usaha (Pasal 5 ayat 1 Permenperin 37/2025). Ada empat tingkat.

Tingkat risikoBentuk legalitasCara memperolehnyaPasal
RendahNIBTerbit otomatis lewat OSS.6
Menengah rendahNIB dan sertifikat standarPelaku usaha menyatakan kesanggupan memenuhi standar di OSS, lalu OSS menerbitkan sertifikat tanpa pemeriksaan di awal.7
Menengah tinggiNIB dan sertifikat standar yang terverifikasiPernyataan kesanggupan dulu, termasuk tanggal rencana produksi. Sertifikat awal berstatus belum terverifikasi, baru berubah setelah dokumen diperiksa dan, bila perlu, pabriknya didatangi.8, 10, 11
TinggiNIB dan izinIzin terbit setelah NIB ada dan persyaratan izin lolos verifikasi. Izin ini harus ada sebelum operasional atau penjualan komersial.9 untuk izinnya, 10 dan 11 untuk verifikasi

Dasarnya Pasal 128 PP 28/2025, dengan Pasal 130 sampai 133 untuk bentuk legalitasnya.

Satu hal sering disalahpahami. Sertifikat standar berstatus belum terverifikasi hanya menjadi dasar persiapan kegiatan usaha (Pasal 8 ayat 4). Produksi komersial baru sah setelah sertifikat terverifikasi terbit, atau setelah izin keluar untuk risiko tinggi (Pasal 11 ayat 2).

Skala Industri dan Batas Modalnya

Kelas pabrik mengikuti modal usahanya, dengan tiga rentang.

  • Kecil: sampai Rp5.000.000.000
  • Menengah: di atas Rp5.000.000.000 sampai Rp10.000.000.000
  • Besar: di atas Rp10.000.000.000

Tanah dan bangunan tempat usaha tidak masuk hitungan (Pasal 5 ayat 4 sampai 6).

Mesin ikut dihitung. Misalkan pabrik sambal botolan dengan mesin dan bahan baku Rp3.870.000.000. Masih kecil. Lalu satu mesin lagi, Rp1.340.000.000. Modal usaha menjadi Rp5.210.000.000, dan statusnya naik menjadi industri menengah.

Skala juga memengaruhi tingkat risiko untuk sebagian KBLI. Hukumonline mencontohkan konveksi pakaian jadi (KBLI 14111): skala mikro dan kecil berisiko rendah, sedangkan skala menengah dan besar berisiko menengah, merujuk Lampiran I.F PP 28/2025. Tidak semua kode bergerak dengan pola itu, jadi cek langsung uraian KBLI di OSS sebelum menyimpulkan.

Jalur Pengurusan di OSS dan SIINas

Penerbitan izin usaha industri berjalan elektronik lewat OSS yang terhubung dengan SIINas, dan pemohon wajib punya akun SIINas lebih dulu (Pasal 4 ayat 1 dan 2).

Risiko Rendah dan Menengah Rendah

Pada risiko rendah, NIB terbit otomatis dan OSS memberi tahu SIINas (Pasal 6). Pada menengah rendah, pelaku usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar, lalu OSS menerbitkan NIB bersama sertifikat standar (Pasal 7 ayat 3 dan 4). Tidak ada petugas yang memeriksa dulu. Pemeriksaan datang belakangan, lewat pengawasan.

Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi

Jalurnya lebih panjang. Setelah notifikasi dari OSS, pelaku usaha mengisi dokumen persyaratan lewat SIINas (Pasal 10 ayat 1). SIINas meneruskannya ke Direktur Jenderal atau Kepala Badan di Kemenperin, dinas perindustrian provinsi atau kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai kewenangan masing-masing. Verifikasi memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen, sedangkan pemeriksaan lapangan hanya dilakukan bila diperlukan (ayat 4 dan 5).

Yang dinilai antara lain rencana pemakaian bahan baku, energi, dan air baku, kapasitas terpasang mesin, kesesuaian kegiatan dengan KBLI lima digit, serta kesiapan produksi (Lampiran II). Satu lini produksi yang menghasilkan beberapa produk berkode KBLI berbeda di lokasi yang sama boleh diverifikasi sekaligus, dengan syarat tertentu. Yang diperiksa adalah KBLI dengan risiko tertinggi (Pasal 13).

Batas Waktu yang Tertulis di Aturan

Permenperin 37/2025 tidak menjanjikan satu angka hari untuk seluruh proses. Yang ada adalah batas di tiap tahap.

TahapBatas waktuPasal
Perbaikan dokumen yang dikembalikanPaling lama 10 hari kerja per pengembalian, maksimal 2 kali. Lewat dari itu, permohonan ditolak otomatis.10 ayat 7 dan 8
Berita acara verifikasi5 hari kerja sejak dokumen lengkap10 ayat 9
Hasil dikirim ke OSS2 hari kerja11 ayat 1
Persetujuan lokasi di luar kawasan industri5 hari kerja20 ayat 2
Pengawasan, risiko rendah dan menengah rendahPaling lambat 1 tahun setelah izin terbit15 ayat 1
Pengawasan, risiko menengah tinggi dan tinggiPaling lambat 3 bulan15 ayat 2

Angka-angka itu tidak bisa dijumlahkan jadi satu perkiraan, karena waktu mengisi dan memperbaiki dokumen ada di tangan pemohon. Misalkan dokumen dikembalikan sekali karena denah pabrik tidak cocok dengan KBLI. Pemohon punya 10 hari kerja untuk memperbaikinya, dan bila selesai dalam 4 hari kerja, penilai punya 5 hari kerja lagi menerbitkan berita acara. Dikembalikan untuk ketiga kalinya, permohonan gugur.

Lokasi Pabrik dan Kawasan Industri

Perusahaan industri pada dasarnya wajib berlokasi di kawasan industri, dengan lima pengecualian (Pasal 16 ayat 1 dan 2).

Industri kecil termasuk yang dikecualikan, jadi usaha rumahan tidak harus pindah ke kawasan. Industri menengah ikut dikecualikan selama tidak berpotensi mencemari lingkungan secara luas, dan acuannya adalah daftar usaha yang wajib AMDAL (Pasal 18). Tiga pengecualian sisanya berlaku untuk daerah yang belum punya kawasan industri atau kavlingnya habis, zona industri di KEK, serta industri yang bahan bakunya atau prosesnya menuntut lokasi khusus, misalnya pengolahan ikan di pesisir dan minyak sawit di kawasan perkebunan (Lampiran III).

Pengecualian itu diverifikasi lewat OSS oleh Direktur dalam paling lama 5 hari kerja (Pasal 20 ayat 2). Bila ditolak, proses persyaratan dasar tidak bisa dilanjutkan (ayat 6). Pelaku usaha yang tidak berlokasi sesuai aturan bisa dikenai peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan PB, dan/atau pencabutan PB (Pasal 21 ayat 3).

Industri Rumahan dan Usaha Kecil

Usaha rumahan yang mengolah bahan baku menjadi barang bernilai tambah tetap masuk definisi industri, berapa pun skalanya (Pasal 1 angka 1 Permenperin 37/2025).

Kewajibannya lalu bergantung pada KBLI dan tingkat risikonya. Untuk konveksi skala kecil, Hukumonline menyebut risikonya rendah, jadi NIB sudah cukup. NIB untuk usaha mikro dan kecil juga disebut berlaku sebagai perizinan tunggal yang mencakup perizinan berusaha, SNI, dan jaminan produk halal (Pasal 91 Perppu Cipta Kerja). Usaha makanan dan minuman punya lapisan lain, yang dibahas di legalitas bisnis F&B.

Mengemas ulang produk pihak lain tanpa mengubah bentuk atau nilainya belum tentu tergolong industri. Kodenya mungkin jatuh ke perdagangan. Itu belum tentu berlaku universal, jadi baca ruang lingkup tiap KBLI di OSS dulu.

Kewajiban Setelah Izin Terbit

Setelah izin usaha industri terbit, perusahaan wajib melapor ke SIINas tiap triwulan, memenuhi PB UMKU bila KBLI-nya memerlukan, dan benar-benar menjalankan kegiatannya.

Laporan SIINas diatur Permenperin 13/2025, yang menggantikan Permenperin 2/2019 dan SE 1/2025. Batasnya 10 April, 10 Juli, 10 Oktober, dan 10 Januari tahun berikutnya, padahal sebelumnya laporan hanya semesteran. Tidak melapor bisa berujung sanksi administratif (Pasal 29).

PB UMKU sektor industri ada 18 jenis (Pasal 14 ayat 1). Sebagian contohnya sertifikat tingkat komponen dalam negeri, surat pendaftaran bahan berbahaya, rekomendasi pengguna gas bumi tertentu, dan sertifikat tanda sah dokumen penanggulangan keadaan darurat bahan kimia untuk industri kimia.

Tanpa perizinan berusaha, sanksinya peringatan tertulis, denda administratif, lalu penutupan sementara (Pasal 21 ayat 2). Izin yang sudah terbit pun bisa dicabut bila perusahaan tidak berkegiatan 3 tahun berturut-turut (ayat 1).

Salah Langkah yang Sering Terjadi

Pertama, mengira NIB sudah cukup. Itu berlaku untuk risiko rendah saja. Kode KBLI di akta yang ternyata berisiko menengah tinggi menuntut sertifikat standar terverifikasi, bukan sertifikat awal.

Kedua, memakai sertifikat berstatus belum terverifikasi untuk produksi komersial. Statusnya baru cukup untuk persiapan.

Ketiga, melupakan akun SIINas. Tanpa akun itu, permohonan perizinan sektor industri tidak bisa diajukan (Pasal 4 ayat 2).

Cek KBLI Dulu, Baru Siapkan Dokumen

Untuk izin usaha industri jenis apa pun, KBLI menentukan hampir semuanya: tingkat risiko, jalur verifikasi, bahkan PB UMKU yang ikut menempel. Karena itu urutan kerjanya sebaiknya dimulai dari kode usaha, bukan dari tumpukan dokumen.

Satu catatan lagi soal waktu. Peraturan BPS 7/2025 menetapkan KBLI terbaru, sehingga kode di akta lama mungkin perlu disesuaikan sebelum mengajukan.

Tim layanan legal Risehub bisa membantu memeriksa kode KBLI dan tingkat risikonya sebelum pengajuan. Untuk langkah awalnya, baca cara membuat NIB lewat OSS RBA, perbedaan IUMK dan NIB, serta syarat pendirian PT. Checklist yang lebih luas ada di daftar legalitas bisnis untuk startup baru.

FAQ

Apakah izin usaha industri masih ada setelah OSS berbasis risiko?

Istilah izin usaha industri masih dipakai, tetapi bentuknya berubah. Pabrik risiko rendah cukup memegang NIB, risiko menengah memegang NIB dan sertifikat standar, dan hanya risiko tinggi yang menerima izin. Aturan penerbitan lama, Permenperin 15/2019, sudah dicabut oleh Pasal 24 Permenperin 37/2025.

Berapa lama proses penerbitannya?

Tergantung tingkat risiko. NIB risiko rendah terbit otomatis lewat OSS. Untuk menengah tinggi dan tinggi, aturan hanya menetapkan batas per tahap, seperti 5 hari kerja untuk berita acara verifikasi dan 10 hari kerja untuk tiap perbaikan dokumen. Totalnya bergantung pada seberapa cepat dokumen Anda lengkap dan sesuai.

Apakah industri rumahan wajib punya izin usaha industri?

Bila kegiatannya mengolah bahan baku jadi barang bernilai tambah, ya, tetap ada kewajiban perizinan berusaha. Wujudnya mengikuti KBLI dan tingkat risiko, dan untuk sebagian KBLI skala kecil cukup NIB. Industri kecil juga boleh berlokasi di luar kawasan industri.

Apakah izin industri harus diperpanjang?

Permenperin 37/2025 tidak menetapkan masa berlaku untuk izin usaha industri di sektor ini. Yang diatur justru pencabutan bila pelaku usaha tidak berkegiatan selama 3 tahun berturut-turut. Untuk KBLI tertentu, periksa juga lampiran sektor di PP 28/2025.

Apakah IUI lama yang terbit sebelum 2025 masih berlaku?

Kemungkinan besar masih, karena ketentuan peralihan PP 28/2025 pada umumnya mempertahankan perizinan yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP itu. Permenperin 37/2025 sendiri hanya mengatur verifikasi yang belum selesai dan dokumen kesesuaian ruang yang sudah ada (Pasal 23). Cek status izin di OSS dan akun SIINas untuk kepastiannya.

Apa risiko menjalankan pabrik tanpa perizinan berusaha?

Sanksi administratifnya berjenjang, mulai peringatan tertulis, denda administratif, sampai penutupan sementara (Pasal 21 ayat 2). Usaha yang tidak berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri sesuai aturan menghadapi sanksi tambahan berupa pembekuan dan pencabutan PB.

Referensi