Lisensi Merek 2026, Syarat Sah, Pencatatan di DJKI, dan Pajak Royalti

Lisensi Merek 2026, Syarat Sah, Pencatatan di DJKI, dan Pajak Royalti

Memakai merek milik orang lain secara sah berarti memegang lisensi merek. Hak pakainya bisa mencakup sebagian barang dan jasa, bisa juga seluruhnya, sementara mereknya tidak berganti pemilik (Pasal 42 ayat 1 UU 20/2016). Penerima izin membayar royalti atau fee. Soal pencatatan di DJKI: perjanjian yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga (Pasal 15 ayat 4 PP 36/2018).

Pencatatan lisensi merek sering ditunda sampai ada masalah. Artikel ini membahas isi perjanjian, urutan pencatatan, dan pajak royalti yang biasanya baru terpikir setelah uang masuk. Biaya pencatatan tidak ditulis di sini karena tarifnya tidak ditemukan di sumber yang diperiksa, jadi angkanya perlu dicek langsung ke DJKI.

Aturan Main Lisensi Merek

Contoh rekaan: pemilik merek kopi di Bandung mengizinkan pabrik di Surabaya memakai namanya. Mereknya tetap milik Bandung. Pola semacam ini diatur di Pasal 42 sampai 44 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Soal wilayah: seluruh Indonesia bila perjanjian tidak menyebut lain (Pasal 42 ayat 2). Pemilik pun masih boleh memakai mereknya sendiri. Ia juga boleh melisensikannya ke pihak lain, kecuali perjanjian melarang (Pasal 43). Jadi eksklusivitas tidak datang otomatis. Penerima lisensi yang menginginkan hak tunggal perlu menuliskannya sendiri.

Masa berlaku lisensi disepakati para pihak. Batas atasnya kira-kira mengikuti pelindungan merek, 10 tahun dan bisa diperpanjang. Nomor ayat di Pasal 42 untuk batas ini berbeda-beda antar sumber. Cek teks resmi sebelum mengutipnya di perjanjian.

Lisensi, Pengalihan, dan Waralaba, Apa Bedanya

Ketiganya sering tertukar, padahal akibat hukumnya berbeda jauh, terutama soal siapa yang memegang merek di akhir.

PembedaLisensiPengalihan hakWaralaba
Pemilik merek sesudahnyaTetap pemilik awalPindah ke penerimaTetap pemilik awal
Yang diserahkanHak memakai merekHak atas merek itu sendiri, putus dan sepenuhnyaMerek beserta sistem usahanya: SOP, pelatihan, pasokan, dan pendampingan
ImbalanRoyalti atau fee lisensiHarga pengalihanFee awal dan royalti berjalan
Dokumen resmiPencatatan lisensi di DJKIPencatatan pengalihan di DJKISTPW
Masa berlakuSesuai perjanjianTidak ada, hak pindahSesuai perjanjian waralaba

Merek yang akan dijual putus sebaiknya dibaca lewat artikel prosedur pengalihan hak merek. Sedangkan usaha yang menyerahkan seluruh sistem bisnis ke mitra masuk wilayah waralaba, yang dibahas di artikel waralaba dan STPW.

Isi Perjanjian Lisensi Merek yang Perlu Ada

Perjanjian lisensi merek wajib tertulis, dan bila memakai bahasa asing perlu diterjemahkan ke bahasa Indonesia (PP 36/2018). PP yang sama melarang isi yang merugikan perekonomian nasional, menghambat alih teknologi, atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Perjanjian lisensi tetap sebuah kontrak, jadi syarat sah, meterai, dan bahasanya mengikuti aturan umum yang dibahas di artikel kontrak kerja sama bisnis. Selebihnya, klausul yang paling sering menentukan nasib lisensi adalah ini.

KlausulYang perlu ditulisKalau dilewatkan
Para pihak dan merekIdentitas licensor dan licensee, nomor pendaftaran merek, kelasPencatatan tertolak karena objek tidak jelas
Lingkup barang atau jasaJenis barang atau jasa yang boleh memakai merekLicensee memakai merek di luar yang disetujui
WilayahSeluruh Indonesia atau kota tertentuBerlaku nasional karena itu aturan dasarnya
EksklusivitasEksklusif atau tidak, dan apakah pemilik boleh memakai sendiriPemilik bebas memberi lisensi lagi ke pihak lain (Pasal 43)
Jangka waktu dan perpanjanganTanggal mulai, tanggal berakhir, cara memperpanjangSengketa soal kapan lisensi berhenti
RoyaltiPersentase, dasar hitungnya (penjualan bersih atau bruto), jadwal bayar, hak auditHitungan tidak disepakati, pembayaran macet
Standar mutuSpesifikasi produk atau jasa, hak pemilik memeriksaReputasi merek rusak oleh produk licensee
Lisensi lanjutanBoleh atau tidak licensee memberi lisensi lagiLicensee membuat perjanjian turunan tanpa sepengetahuan pemilik
PengakhiranAlasan pemutusan, nasib stok, kewajiban berhenti memakai merekSisa produk dan atribut merek beredar bebas

Untuk lisensi lanjutan, cara paling aman ialah melarangnya secara tegas atau mengizinkannya dengan syarat tertulis. Ketentuan umumnya belum terkonfirmasi, jadi perjanjian sebaiknya menjawabnya sendiri.

Cara Mencatatkan Lisensi Merek ke DJKI

Pencatatan lisensi merek diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri, secara elektronik atau nonelektronik (PP 36/2018). Urutannya kira-kira begini.

  1. Tulis perjanjian lisensinya, tandatangani, dan siapkan terjemahan bahasa Indonesia kalau naskah aslinya berbahasa asing.
  2. Periksa sertifikat merek. Harus sudah terbit dan belum habis masa berlakunya.
  3. Kumpulkan dokumen minimum: salinan perjanjian, petikan resmi sertifikat merek yang masih berlaku, surat kuasa bila diajukan lewat kuasa, dan bukti pembayaran biaya.
  4. Ajukan permohonan pencatatan lewat layanan daring DJKI.
  5. Tunggu pemeriksaan. Dokumen yang belum lengkap dikembalikan, sedangkan perjanjian yang belum sesuai diberi waktu paling lama 30 hari untuk disesuaikan. Kalau tidak dipenuhi, permohonan dianggap ditarik dan biaya tidak bisa diminta kembali.
  6. Terima surat pencatatan setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai. Perjanjian lalu masuk daftar umum dan diumumkan.

Soal biaya, tarif PNBP Kementerian Hukum berubah belakangan ini. Pendaftaran merek untuk pemohon umum, misalnya, naik menjadi Rp2.800.000 per kelas sejak 1 Agustus 2026 lewat PP 30/2026, sementara tarif pencatatan lisensi tidak muncul di sumber yang diperiksa. Tanyakan angkanya ke DJKI sebelum mengajukan.

Merek belum terdaftar? Daftarkan dulu lewat artikel cara daftar merek dagang di DJKI, sebab tanpa sertifikat tidak ada petikan resmi yang bisa dilampirkan.

Akibatnya Kalau Lisensi Tidak Dicatatkan

Perjanjian yang tidak dicatatkan dan tidak diumumkan tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga (Pasal 15 ayat 4 PP 36/2018). Di antara para pihak yang menandatangani, perjanjian itu tetap mengikat. Ke luar, posisinya lemah.

Bayangkan pemilik menjual mereknya ke orang lain di tengah masa lisensi. Pembeli baru membuka daftar di DJKI dan tidak menemukan lisensi apa pun. Penerima lisensi kemungkinan besar harus membuktikan haknya lewat jalur yang lebih berat, atau berunding ulang dari nol. Soal siapa yang menanggung risikonya, ujung-ujungnya sering jatuh ke licensee yang sudah terlanjur menanam modal di produksi dan kemasan.

Klaim bahwa pencatatan lisensi menjadi syarat izin usaha tertentu juga tidak ditemukan dasarnya di sumber yang diperiksa, jadi tidak dibahas di sini.

Pajak Royalti dari Lisensi Merek

Royalti dari lisensi merek adalah penghasilan, dan pembayarnya biasanya wajib memotong PPh sebelum menyetor ke licensor. Tarif dan jenis pajaknya bergantung pada siapa penerimanya.

Penerima royaltiPajak yang dipotongTarif
Badan usaha dalam negeriPPh Pasal 2315% dari jumlah bruto
Orang pribadi pengguna NPPN yang sudah menyerahkan pemberitahuan ke pemotongPPh Pasal 23Tarif efektif 6% (PER-1/PJ/2023)
Pihak luar negeriPPh Pasal 2620%, atau tarif P3B bila syaratnya terpenuhi

Angka 6% untuk orang pribadi bersumber dari berita DDTCNews 2023, jadi ketentuan terbarunya perlu dicek ulang ke DJP. Rincian PPh Pasal 26 ada di artikel PPh 26 di 2026.

Ambil contoh rekaan. CV Kopi Lereng memberi lisensi ke PT Warung Hulu dengan royalti 5% dari penjualan bersih. Pada 1 bulan, penjualan bersih licensee Rp284.600.000. Royalti Rp14.230.000, dan PPh Pasal 23 yang dipotong 15% atau Rp2.134.500. Kalau licensor-nya orang pribadi ber-NPPN dengan pemberitahuan yang sudah diserahkan, potongannya Rp853.800 pada tarif efektif 6%.

Lisensi dan Risiko Merek Dihapus karena Tidak Dipakai

Pasal 44 UU 20/2016 menganggap pemakaian merek terdaftar oleh penerima lisensi sama dengan pemakaian oleh pemilik. Efeknya berguna: merek yang pemiliknya berhenti berproduksi tetap dianggap dipakai selama licensee berjalan.

Itu penting karena merek yang tidak dipakai bisa dihapus. Putusan MK 144/PUU-XXI/2023 menetapkan penghapusan atas permintaan pihak ketiga baru bisa terjadi bila merek tidak digunakan 5 tahun berturut-turut, bukan 3 tahun seperti sebelumnya. Tentu saja ini hanya menolong bila pemakaiannya nyata. Lisensi merek yang cuma ada di atas kertas, tanpa produk yang beredar, tidak bisa dijadikan alasan.

3 Kesalahan yang Sering Terjadi

Kesalahan berikut muncul berulang di perjanjian lisensi merek yang gagal dicatatkan atau berujung sengketa.

  1. Perjanjian lisan. Tanpa dokumen tertulis, pencatatan di DJKI tidak bisa diproses.
  2. Standar mutu dibiarkan kosong. Reputasi merek menempel ke pemiliknya, bukan ke licensee, dan pelanggan yang kecewa akan menyalahkan merek.
  3. Templat luar negeri dipakai tanpa penyesuaian hukum Indonesia, mulai dari bahasa sampai klausul yang dilarang. Hasilnya dokumen yang kelihatan rapi tetapi tidak bisa dicatatkan.

Sebelum Menandatangani Perjanjian Lisensi

Cocokkan 3 hal pada perjanjian lisensi merek sebelum tanda tangan: sertifikat merek masih berlaku, nama dan kelas di perjanjian sama dengan di sertifikat, dan royalti sudah dihitung bersama pajaknya. Selisih kecil di nama pihak saja bisa membuat pencatatan dikembalikan.

Halaman jasa HAKI Risehub memuat paket yang tersedia untuk pendaftaran dan urusan merek.

FAQ Lisensi Merek

Apakah lisensi merek wajib dicatatkan di DJKI?

Perjanjian tetap mengikat para pihak tanpa pencatatan, tetapi perjanjian yang tidak dicatatkan dan tidak diumumkan tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga (Pasal 15 ayat 4 PP 36/2018). Praktiknya, pencatatan hampir selalu dilakukan.

Berapa lama jangka waktu lisensi merek?

Para pihak yang menentukan, dan umumnya tidak melewati masa pelindungan merek yang 10 tahun dan dapat diperpanjang. Tulis tanggal mulai dan berakhir secara tegas, termasuk cara memperpanjang lisensi merek itu.

Setelah memberi lisensi, apakah pemilik masih bisa memakai mereknya?

Bisa, selama perjanjian tidak melarang (Pasal 43 UU 20/2016). Kalau lisensi merek dimaksudkan eksklusif, larangan itu perlu ditulis di perjanjian.

Bisakah merek yang masih dalam proses pendaftaran dilisensikan?

Perjanjian bisa dibuat, tetapi pencatatan meminta petikan resmi sertifikat atau bukti hak yang masih berlaku. Praktiknya, pencatatan menunggu merek terdaftar.

Bolehkah licensee melisensikan ulang merek itu?

Aturan umumnya belum bisa dipastikan dari sumber yang diperiksa. Jawabannya ada di perjanjian. Cantumkan larangan atau izin bersyarat secara tertulis.

Bisakah pencatatan lisensi dibatalkan?

Bisa. Jalurnya ada 3: kesepakatan para pihak, putusan pengadilan, atau alasan sah lain menurut peraturan (PP 36/2018).

Referensi