PPh 26 di 2026, Tarif 20% dan Syarat Tarif P3B Setelah PMK 112/2025

PPh 26 di 2026, Tarif 20% dan Syarat Tarif P3B Setelah PMK 112/2025

PPh 26 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang dibayarkan ke wajib pajak luar negeri tanpa bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, dengan tarif 20% dari jumlah bruto. Angka itu bisa turun kalau negara domisili penerima punya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia dan penerima menyerahkan Formulir DGT yang sah.

Ada 2 aturan yang mengubah praktiknya. PMK 112/2025 mengganti tata cara P3B mulai 1 Januari 2026, sedangkan PMK 81/2024 sejak 1 Januari 2025 menggeser tenggat setor PPh 26 dari tanggal 10 ke tanggal 15. Bagian di bawah memuat pemotong, tarif per jenis penghasilan, dokumen penurun tarif, contoh hitungan, jadwal, dan langkah bukti potong di Coretax.

Siapa yang Memotong dan Penghasilan Apa yang Kena

Pemotong PPh 26 adalah pihak yang membayar penghasilan ke wajib pajak luar negeri non-BUT. Bisa wajib pajak dalam negeri, badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri. Daftar itu berasal dari ulasan DDTCNews 23 Juli 2025 atas Pasal 26 ayat (1) UU PPh. Objeknya mencakup 8 kelompok penghasilan: dividen; bunga, premium, diskonto, dan imbalan jaminan pengembalian utang; royalti, sewa, dan penghasilan lain dari penggunaan harta; imbalan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan; pensiun dan pembayaran berkala lain; premi swap dan lindung nilai; serta keuntungan karena pembebasan utang.

Ada juga penjualan harta dan saham di Indonesia, premi asuransi ke luar negeri, dan laba BUT, yang cara hitungnya berbeda. Di PT, contoh yang paling sering muncul: imbalan konsultan asing, royalti merek, bunga pinjaman luar negeri, dan dividen ke pemegang saham asing di PT PMA.

Tarif PPh 26 per Jenis Penghasilan

Tarif PPh 26 umumnya 20%, tetapi dasar yang dikalikan berbeda: 8 kelompok di atas memakai jumlah bruto, sedangkan premi asuransi dan penjualan saham memakai perkiraan penghasilan neto, sehingga tarif efektifnya jauh lebih kecil.

Jenis penghasilanDasar pengenaanTarif efektif
Dividen, bunga, royalti, sewa harta, imbalan jasa, hadiah, pensiun, swap, pembebasan utangJumlah bruto20%
Premi asuransi dari tertanggung ke perusahaan asuransi luar negeri50% dari premi10%
Premi dari perusahaan asuransi di Indonesia10% dari premi2%
Premi dari reasuransi Indonesia5% dari premi1%
Penjualan saham oleh wajib pajak luar negeri25% dari harga jual5%

Angka premi mengikuti PMK 81/2024 menurut DDTCNews, dan pajaknya terutang pada akhir bulan premi dibayar. Penjualan saham memakai perkiraan penghasilan neto 25% dari harga jual, seperti diatur PMK 258/2008. Laba BUT dikenai 20% atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak BUT (Pasal 26 ayat 4), kecuali labanya ditanamkan kembali di Indonesia sesuai syarat yang ditetapkan.

Potongan ini bersifat final menurut Pasal 26 ayat (5), jadi penerima tidak mengkreditkannya di Indonesia. Ada 1 pengecualian: bila penerima berubah menjadi wajib pajak dalam negeri atau BUT, potongan itu tidak lagi final.

Kapan Tarif PPh 26 Bisa di Bawah 20%

Penurunan tarif PPh 26 lewat P3B berlaku kalau penerima berdomisili di negara mitra P3B, menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) atas penghasilan itu, dan menyerahkan Formulir DGT yang lengkap sebelum pembayaran dipotong. Angka P3B berbeda per negara dan per jenis penghasilan, jadi dibaca dari teks P3B yang bersangkutan, bukan dari tabel umum.

Tata cara P3B kini diatur PMK 112/2025, ditetapkan 30 Desember 2025, diundangkan 31 Desember 2025, dan berlaku 1 Januari 2026 menurut JDIH Kemenkeu. DJP mengumumkan pelaksanaannya lewat PENG-2/PJ.09/2026 tanggal 9 Januari 2026. Formulir DGT atau SKD WPLN yang terbit berdasarkan PER-25/PJ/2018 sebelum PMK itu diundangkan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis, dan penyampaian formulir mengikuti menu LA.03-03 di Coretax.

Ringkasan Alvarez & Marsal di Mondaq (bukan teks resmi) memuat 3 hal yang perlu dicek ke teks aslinya. Surat keterangan domisili berlaku sampai 12 bulan sesuai yang tertera. Dividen butuh kepemilikan saham yang dipertahankan 365 hari agar dapat tarif lebih rendah. Pemotong wajib memeriksa kelengkapan formulir dan hak penerima atas P3B.

Hitungan PPh 26 dengan dan Tanpa Tarif P3B

Hitungan PPh 26 adalah jumlah bruto dikali tarif, dan tarif yang dipakai ditentukan oleh dokumen penerima. Ambil contoh rekaan: sebuah PT membayar royalti Rp213.750.000 ke pemilik merek di negara mitra P3B yang tarif royaltinya 10% (angka 10% hanya rekaan). Dengan Formulir DGT sah, potongannya Rp21.375.000. Tanpa formulir itu, PT memotong 20% atau Rp42.750.000.

Selisihnya Rp21.375.000. Kalau PT nekat memakai 10% tanpa dokumen, selisih itu berisiko ditagih sebagai kurang potong, belum termasuk sanksi UU KUP.

Jadwal Setor dan Lapor PPh 26

Setor PPh 26 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dan SPT Masa PPh Unifikasi dilaporkan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Aturan setor ada di Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2025, sebelumnya tanggal 10. Batas lapor 20 hari bersumber dari ringkasan Ortax 24 Maret 2025. Tenggat yang jatuh di akhir pekan atau hari libur bergeser ke hari kerja berikutnya.

Ada 2 transaksi dengan hitungan hari sendiri. Premi asuransi ke luar negeri disetor 15 hari setelah saat terutang (Pasal 243 ayat 4) dan dilaporkan 20 hari setelah saat terutang. Penjualan saham disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (Pasal 239 ayat 3). Pemotong yang terlambat kena sanksi UU KUP, ringkasannya ada di artikel denda dan bunga pajak.

Cara Membuat Bukti Potong PPh 26 di Coretax

Bukti potong PPh 26 dibuat lewat menu e-Bupot di Coretax: BPNR untuk penghasilan di luar pekerjaan, jasa, atau kegiatan, dan BP 26 untuk imbalan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima orang pribadi luar negeri, menurut DDTCNews Juli 2026. Langkah membuat BPNR:

  1. Login ke Coretax. Bila mewakili wajib pajak lain, ubah akses lewat menu impersonating.
  2. Buka e-Bupot, pilih submenu BPNR, lalu klik +Create eBupot BPNR.
  3. Isi Informasi Umum dengan masa pajak yang sesuai saat PPh terutang.
  4. Di bagian Pajak Penghasilan, pilih fasilitas (tanpa fasilitas, atau SKD dengan nomor tanda terima), isi TIN atau nomor paspor penerima, lalu nama, alamat lengkap, dan negaranya.
  5. Pilih nama objek pajak dan isi penghasilan bruto dalam rupiah. Kode objek, sifat, tarif, dan PPh dihitung sistem.
  6. Lengkapi Dokumen Referensi, termasuk NITKU pemotong, klik Submit, centang bupot di tabel BPNR Belum Terbit, lalu klik Terbitkan.

Nama menu dan kolom bisa berubah mengikuti pembaruan Coretax. Penjelasan umum soal jenis bukti potong ada di artikel bukti potong pajak.

PPh 26 dan PPh 23, Bedanya di Penerima dan Sifat Potongan

Bedanya terletak di penerima: PPh 23 untuk penerima dalam negeri dan potongannya bisa dikreditkan, sedangkan PPh 26 untuk penerima luar negeri non-BUT dan umumnya final.

AspekPPh 23PPh 26
Penerima penghasilanWajib pajak dalam negeri dan BUTWajib pajak luar negeri tanpa BUT
Sifat potonganTidak final, dikreditkan di SPT TahunanFinal menurut Pasal 26 ayat (5), dengan pengecualian
Tarif standar2% atau 15% tergantung jenis penghasilan20% dari bruto, atau tarif P3B bila dokumennya sah

Pajak lain yang sering tertukar dengan keduanya dibahas di artikel PPh 22 dan PPh Pasal 4 ayat 2.

Titik Rawan di Lapangan

Kesalahan paling mahal soal PPh 26 ada di dokumen. Tarif P3B dipakai karena penerimanya katanya berdomisili di negara mitra, padahal Formulir DGT belum ada. Masa berlaku formulir lewat tanpa ada yang memantau, lalu invoice berikutnya dipotong dengan tarif lama. Ada pula yang masih memakai tanggal 10 dari aturan lama, atau memilih BPNR untuk honor orang pribadi sehingga bukti potongnya salah menu.

Minta Dokumen Sebelum Invoice Dibayar

Urutan kerja yang paling kecil risikonya: minta Formulir DGT sebelum invoice dibayar, cek masa berlakunya, baru hitung potongan. Kontrak dengan vendor luar negeri sebaiknya juga menyebut siapa yang menanggung pajak. Kalau vendor meminta nilai bersih, beban PPh 26 pindah ke PT dan dasar potongan biasanya dihitung ulang (gross-up).

Untuk kasus yang melibatkan P3B antarnegara, baca juga konsultan pajak perusahaan dan halaman layanan pajak Risehub.

FAQ PPh 26

Apakah PPh 26 bisa dikreditkan di SPT Tahunan penerima?

Umumnya tidak. PPh 26 bersifat final menurut Pasal 26 ayat (5) UU PPh, jadi potongan itu menyelesaikan pajak penerima atas penghasilan tersebut di Indonesia. Pengecualian berlaku bila penerima kemudian menjadi wajib pajak dalam negeri atau BUT, sehingga potongannya tidak final lagi.

Dokumen apa yang harus diminta dari vendor di luar negeri?

Formulir DGT berformat PMK 112/2025 untuk menikmati tarif P3B. Salinannya diminta sebelum pembayaran, lalu kelengkapan dan masa berlakunya diperiksa. Penyampaian informasi formulir mengikuti menu LA.03-03 (SKD WPLN) di Coretax, menurut pengumuman DJP.

Apakah dividen ke pemegang saham asing bisa kena 0%?

Tergantung teks P3B negara pemegang saham. Angka 0% hanya muncul bila P3B yang bersangkutan menyebutnya, dan ringkasan PMK 112/2025 mensyaratkan kepemilikan saham dipertahankan 365 hari untuk tarif dividen yang lebih rendah.

Bagaimana kalau Formulir DGT baru diserahkan setelah pajak dipotong 20%?

Ringkasan Mondaq atas Pasal 17 ayat (2) menyebut manfaat P3B masih bisa diberikan bila formulir disampaikan saat pemeriksaan, keberatan, atau penetapan, selama syarat substansinya terpenuhi. Jalur koreksi ada, tetapi prosesnya lebih panjang dan perlu dibuktikan.

Berapa sanksi kalau telat setor atau lapor PPh 26?

Sanksinya mengikuti UU KUP: denda administrasi atas SPT Masa yang telat, yaitu Rp100.000 untuk SPT Masa selain PPN, ditambah bunga atas setoran yang kurang atau terlambat. Rinciannya ada di artikel denda dan bunga pajak.

Apakah bayar jasa freelancer di luar negeri selalu kena PPh 26?

Tidak selalu otomatis. Imbalan jasa termasuk objek, tetapi apakah penghasilan itu bersumber di Indonesia dan apakah P3B memberi Indonesia hak memajaki perlu dicek per kasus, terutama bila pekerjaannya dikerjakan seluruhnya di luar Indonesia.

Referensi