PPh 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut di muka saat barang diimpor, saat instansi pemerintah atau BUMN membeli dari rekanan, dan pada sejumlah transaksi komoditas yang ditunjuk. Tarif impor 2,5% bagi importir ber-API dan 7,5% bagi yang tidak, sedangkan belanja pemerintah dipungut 1,5% dari harga beli di luar PPN.
Banyak tulisan lama masih bersandar pada PMK 34/PMK.010/2017. Peraturan itu sudah dicabut. Sejak 1 Agustus 2025 rujukannya PMK 51/2025, dan sejak 1 Agustus 2026 ada jalur baru: marketplace ikut memungut PPh 22 dari pedagang. Bagian di bawah memetakan semuanya, lengkap dengan hitungan contoh.
Peraturan yang Berlaku Sejak 1 Agustus 2025
Pungutan PPh 22 sekarang diatur PMK 51 Tahun 2025, yang ditetapkan 25 Juli 2025, diundangkan 28 Juli 2025, dan menurut Pasal 15 mulai berlaku 1 Agustus 2025.
Jalurnya agak berliku. PMK 81/2024, ketentuan pajak untuk sistem Coretax yang ditetapkan 14 Oktober 2024, mencabut PMK 34/PMK.010/2017 dan memuat pungutan ini di Pasal 217 sampai 225. Pada Juli 2025, PMK 54/2025 menghapus kesembilan pasal itu, dan isinya pindah ke PMK 51/2025.
Tulisan lama tetap beredar karena tarif dasarnya nyaris tidak berubah, jadi angkanya masih terlihat benar. Yang bergeser adalah nomor pasal, daftar pemungut, dan bentuk bukti pungut.
Pemungut dan yang Dipungut
Pemungut disebut dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 51/2025, dan kebanyakan PT swasta berada di sisi sebaliknya, yaitu sebagai pihak yang dikenai PPh 22.
Daftarnya dimulai dari bank devisa serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor dan ekspor tambang tertentu. Instansi pemerintah pusat, daerah, dan desa masuk bila membeli lewat uang persediaan atau pembayaran langsung. BUMN dan anak usaha tercatat tertentu ikut dalam daftar, begitu pula produsen semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi saat menjual ke distributor. Sisanya produsen atau importir BBM, gas, dan pelumas, pembeli hasil hutan sampai perikanan yang belum diolah, pembeli batubara dan mineral dari pemegang izin usaha pertambangan, serta lembaga jasa keuangan yang menjalankan usaha bulion.
Satu perubahan istilah patut dicatat. Bendahara pemerintah kini disebut instansi pemerintah, dan Pasal 1 angka 7 menegaskan cakupannya sampai tingkat desa.
Tarif Impor, dari 0,25% sampai 10%
Untuk barang di luar daftar lampiran, PPh 22 impor sebesar 2,5% dari nilai impor bila importir ber-API dan 7,5% bila tidak ber-API (Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1).
Dasarnya nilai impor, yaitu CIF ditambah bea masuk dan pungutan pabean lain (Pasal 3 ayat (2)). Pungutan dibayar bersamaan dengan bea masuk (Pasal 5 ayat (1)).
| Jenis impor | Tarif | Dasar pengenaan |
|---|---|---|
| Barang tertentu dalam lampiran peraturan dengan tarif tertinggi | 10% | Nilai impor, dengan atau tanpa API |
| Barang tertentu lain dalam lampiran | 7,5% | Nilai impor, dengan atau tanpa API |
| Kedelai, gandum, dan tepung terigu bila importirnya ber-API | 0,5% | Nilai impor |
| Emas batangan | 0,25% | Nilai impor |
| Barang lain, ber-API | 2,5% | Nilai impor |
| Barang lain, tanpa API | 7,5% | Nilai impor |
| Barang yang tidak dikuasai | 7,5% | Harga jual lelang |
Misalkan nilai impor, setelah CIF dan bea masuk dijumlahkan, mencapai Rp438.600.000. Importir ber-API menyetor Rp10.965.000. Tanpa API, angkanya Rp32.895.000. Selisih Rp21.930.000 itu bisa dikreditkan nanti, tetapi uangnya tertahan sampai SPT Tahunan.
Status API melekat pada NIB. Permendag 37/2025 (terbit 22 Oktober 2025, berlaku 5 November 2025) menegaskan NIB dipakai sebagai API dan membedakan API-U untuk importir umum dari API-P untuk produsen. Langkah mengurusnya ada di cara membuat NIB lewat OSS RBA.
Ekspor batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dipungut 1,5% dari nilai FOB pada dokumen ekspor.
Belanja Pemerintah dan BUMN
Pembelian barang oleh instansi pemerintah, BUMN, dan badan usaha tertentu dikenai PPh 22 1,5% dari harga pembelian di luar PPN (Pasal 3 ayat (1) huruf b).
Ada batas bawah. Pembayaran instansi pemerintah sampai Rp2.000.000 di luar PPN dikecualikan, sedangkan untuk badan usaha tertentu batasnya Rp10.000.000, dan untuk pembelian hasil pertanian dan sejenisnya Rp20.000.000 per masa pajak (Pasal 4 ayat (1) huruf e). Syaratnya sama: transaksi tidak dipecah dari nilai sebenarnya yang lebih besar. Sebagian pengecualian lain, misalnya pembebasan, memerlukan surat keterangan bebas dari DJP.
Misalkan sebuah CV menjual perlengkapan kantor ke dinas seharga Rp48.300.000 di luar PPN. Dinas memungut Rp724.500. Kalau CV yang sama menagih Rp7.800.000 dalam empat lembar Rp1.950.000 supaya lolos batas, pengecualiannya gugur karena tagihan itu dipecah dari satu transaksi.
Pedagang Marketplace, Mulai 1 Agustus 2026
Sejak 1 Agustus 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri, kecuali pedagang orang pribadi yang menyerahkan surat pernyataan omzet.
Dasarnya PMK 37/2025, ditetapkan 11 Juni 2025 dan diundangkan 14 Juli 2025. Tarif 0,5% dihitung dari peredaran bruto pada dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dan terutang saat marketplace menerima pembayaran. DJP menetapkan keempat marketplace itu pada 1 Juli 2026, dan pungutan berjalan sejak awal bulan berikutnya.
Pengecualiannya khusus orang pribadi dengan peredaran bruto tahun berjalan tidak lebih dari Rp500.000.000 yang menyerahkan surat pernyataan. Begitu omzet melewati angka itu, surat pernyataan baru harus masuk paling lambat akhir bulan terlewatnya batas, dan pungutan mulai tanggal 1 bulan berikutnya (Pasal 7 ayat (3) PMK 37/2025). PT dan CV tidak mendapat pengecualian ini, sehingga setiap penjualan mereka di marketplace dipungut.
Hasil pungutan PPh 22 itu boleh dikreditkan sebagai pembayaran pajak tahun berjalan. Bagi pelaku usaha yang memakai tarif final 0,5%, jumlah itu dihitung sebagai bagian pelunasan, dan kekurangannya dibayar sendiri. Pembahasan tarif final ada di aturan PPh final UMKM.
Setor, Lapor, dan Bukti Pungut
Pemungut PPh 22 wajib membuat bukti pemungutan dan menyerahkannya kepada pihak yang dipungut (Pasal 8 ayat (1) dan (2)), lalu melapor lewat SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir (Pasal 8 ayat (4)).
Penyetoran ke kas negara memakai NPWP pemungut (Pasal 6 ayat (3)). Teks yang saya baca tidak menyebut tenggat hari untuk setoran itu, jadi pemungut kemungkinan besar mengikuti ketentuan umum perpajakan. Kelalaian dikenai sanksi menurut UU KUP (Pasal 9 ayat (2)).
Surat setoran pajak tidak lagi otomatis menjadi bukti pungut seperti pada aturan lama. Setoran yang digunggung bahkan tegas dinyatakan bukan bukti pemungutan (Pasal 7 ayat (3) PMK 51/2025). Bagi rekanan, yang dicari adalah bukti pemungutan dari pemungut. Salinan setoran tidak cukup. Pembahasan jenis bukti potong dan cara mengelolanya.
Kredit di SPT Tahunan
PPh 22 bukan pajak final, jadi nilai yang sudah dipungut dikreditkan terhadap pajak penghasilan terutang di SPT Tahunan.
Misalkan sebuah PT punya PPh badan terutang Rp91.450.000 dan bukti pemungutan senilai Rp34.200.000. Sisa yang dibayar Rp57.250.000, sebelum angsuran PPh Pasal 25 diperhitungkan. Kalau kredit melebihi pajak terutang, selisihnya menjadi lebih bayar yang bisa dikompensasikan atau diajukan lewat restitusi pajak.
Pajak final berjalan lain. Sewa dan konstruksi, misalnya, selesai di pemotongan dan tidak muncul sebagai kredit (pajak final Pasal 4 ayat 2).
Beda dengan PPh Pasal 23
Pungutan atas barang adalah wilayah PPh 22, sedangkan jasa dan sewa jatuh ke PPh Pasal 23.
Menurut DJP, Pasal 23 mengenakan 2% atas sewa harta (di luar yang kena pajak final) dan atas imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi, dan konsultan, lalu 15% atas bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan. Pembeli yang sama bisa menjalankan keduanya dalam sebulan: memungut atas pembelian mesin, lalu memotong atas jasa pemasangannya.
Salah Langkah yang Sering Terjadi
Rujukan usang paling sering. Formulir atau SOP internal yang masih menyebut SSP sebagai bukti pungut PPh 22, atau PMK 34/2017 sebagai dasar, perlu diperbarui.
Importir kadang baru menyadari status API ketika tagihan bea masuk dan pungutan terasa lebih besar. Selisih 2,5% dan 7,5% menyentuh arus kas, dan belum tentu semua penyedia jasa kepabeanan memeriksanya di awal.
Rekanan pemerintah sering lupa menagih bukti pemungutan setelah pembayaran. Tanpa dokumen itu, mengkreditkan pungutan di SPT Tahunan umumnya sulit dipertanggungjawabkan.
Terakhir, anggapan bahwa semua transaksi dengan BUMN dipungut. Hanya BUMN dan anak usaha tertentu yang masuk daftar, dan pembayaran sampai Rp10.000.000 di luar PPN, selama tidak dipecah, dikecualikan.
Cocokkan Bukti Pungut Sebelum SPT
Draf SPT Tahunan di Coretax terisi otomatis dari data pungutan marketplace, tetapi satu NPWP dengan beberapa toko bisa menghasilkan bukti terpisah per toko. Blibli, misalnya, menerbitkan bukti bulanan untuk tiap toko yang bertransaksi. Mencocokkan total bukti dengan laporan penjualan tiap bulan jauh lebih ringan daripada menelusurinya serentak menjelang batas lapor.
Bila angka yang dipungut dan angka di pembukuan tidak ketemu, layanan pajak Risehub bisa dipakai sebagai titik awal untuk menelusuri selisihnya. Untuk perusahaan yang ingin tahu cara memilih pendamping pajak, ada juga bahasan tentang konsultan pajak perusahaan.
FAQ
Apakah PMK 34/2017 masih dipakai untuk PPh 22?
Tidak. PMK 81/2024 mencabutnya, lalu PMK 51/2025 mengambil alih pengaturan pungutan ini mulai 1 Agustus 2025.
Berapa PPh 22 impor kalau belum punya API?
Tarifnya 7,5% dari nilai impor. Dengan nilai impor Rp438.600.000, pungutannya Rp32.895.000, sedangkan importir ber-API membayar Rp10.965.000.
Penjualan ke dinas di bawah Rp2 juta kena PPh 22?
Tidak, selama pembayarannya paling banyak Rp2.000.000 di luar PPN dan tidak dipecah dari transaksi yang lebih besar.
Pedagang Shopee atau Tokopedia harus mengurus PPh 22 sendiri?
Marketplace yang memungut dan menyetorkan 0,5% dari peredaran bruto. Pedagang orang pribadi dengan omzet tahun berjalan sampai Rp500.000.000 dan surat pernyataan tidak dipungut. Untuk PT dan CV, pungutan tetap berjalan, dan SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan.
Siapa yang melaporkan SPT Masa PPh 22, penjual atau pembeli?
Pemungut, yaitu instansi pemerintah, BUMN, bea cukai, atau marketplace. Penjual atau rekanan cukup menyimpan bukti pemungutan dan mengkreditkannya di SPT Tahunan.
Bagaimana kalau kredit PPh 22 lebih besar dari pajak terutang?
Selisihnya menjadi lebih bayar. Wajib pajak bisa memilih mengkompensasikannya atau mengajukan restitusi, dan prosesnya dibahas di artikel restitusi pajak.
Referensi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 (JDIH Kemenkeu)
- PMK Nomor 51 Tahun 2025, data pengundangan (JDIH BPK)
- PMK Nomor 81 Tahun 2024, daftar peraturan yang dicabut (JDIH BPK)
- Apa Saja Penyesuaian yang Diatur dalam PMK 54/2025 (Ortax)
- PMK Nomor 54 Tahun 2025 (JDIH Kemenkeu)
- PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungut Pajak oleh Pihak Lain (DJP)
- Daftar Penyelenggara PMSE yang Ditunjuk Sebagai Pihak Lain (DJP)
- PMK-37/2025, Bisnis Makin Praktis, Potongan Pajak Otomatis di Marketplace (DJP)
- PPh Marketplace Berlaku, Bukti Pungut Ada di Coretax dan Seller Center (DDTCNews)
- PPh Pasal 22 (DJP)
- PPh Pasal 23/26 (DJP)
- Update 2026, Objek, Tarif, dan Dasar Pengenaan PPh Pasal 22 (DDTCNews)
- Indonesia, New Import Framework Brings Greater Clarity for Importers (Baker McKenzie)





