Paten Sederhana UMKM 2026, Tarif Baru Rp700.000 Sejak 1 Agustus

Paten Sederhana UMKM 2026, Tarif Baru Rp700.000 Sejak 1 Agustus

Umur paten sederhana pendek, 10 tahun tanpa perpanjangan (Pasal 23 UU 13/2016). Syaratnya pun lebih longgar dari paten biasa, cukup invensi baru berupa pengembangan produk atau proses yang sudah ada (Pasal 3 ayat 2). Untuk usaha mikro dan kecil, tarif sejak 1 Agustus 2026 hanya Rp700.000 di awal. Rinciannya Rp200.000 permohonan dan Rp500.000 pemeriksaan substantif.

Angkanya jauh di bawah tarif umum. Ada 2 hal yang sering menjegal pemohon. Pemeriksaan substantif harus diajukan sekaligus di awal, dan produk yang terlanjur dijual lebih dulu bisa dianggap tidak baru lagi.

Ide yang Masuk, Ide yang Ditolak

Ide masuk kalau barunya ada di cara kerja atau konstruksi alat yang sudah beredar dan bisa dipakai di industri (Pasal 3 ayat 2 UU 13/2016). Langkah inventif, syarat tambahan paten biasa di ayat 1, tidak diminta.

Contohnya mekanisme penutup botol yang berbeda, rak lipat dengan sambungan baru, atau alat penggiling yang cara kerjanya disederhanakan. Bentuknya boleh produk, boleh juga proses.

Tidak semua ide masuk. Pasal 4 mengeluarkan kreasi estetika, skema, aturan dan metode untuk kegiatan bisnis atau permainan, serta program komputer yang berdiri sendiri. Pasal 9 menolak makhluk hidup selain jasad renik, metode pengobatan atau pembedahan, dan teori ilmu pengetahuan. Kalau yang baru hanya tampilan produknya, jalurnya adalah desain industri.

Beda Paten Sederhana dan Paten Biasa

Beda terbesarnya ada di umur dan kecepatan: paten sederhana berlaku 10 tahun dan diputus paling lama 6 bulan sejak Tanggal Penerimaan, sedangkan paten biasa berlaku 20 tahun dengan pemeriksaan yang bisa sampai 30 bulan.

AspekPaten biasaPaten sederhana
Syarat invensiBaru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan di industri (Pasal 3 ayat 1)Baru, pengembangan produk atau proses yang sudah ada, dan dapat diterapkan di industri (Pasal 3 ayat 2)
Masa berlaku20 tahun, tidak bisa diperpanjang (Pasal 22)10 tahun, tanpa perpanjangan (Pasal 23)
Invensi dan klaimMaksimal 10 klaim tanpa biaya tambahan1 invensi, 1 klaim mandiri
PengumumanPaling lambat 7 hari setelah bulan ke-18 sejak Tanggal Penerimaan, berlaku 6 bulan14 hari sejak Tanggal Penerimaan, lalu berjalan 14 hari
Pemeriksaan substantifDiajukan paling lambat 36 bulan sejak Tanggal PenerimaanDiajukan bersamaan dengan permohonan
Batas keputusan30 bulan6 bulan sejak Tanggal Penerimaan

Beredar anggapan bahwa paten sederhana tidak bisa diubah menjadi paten biasa. Kenyataannya lebih halus. Permohonan boleh diubah dari paten ke paten sederhana atau sebaliknya selama Menteri belum memberi keputusan, dengan biaya tersendiri, dan pemeriksaan substantif wajib diajukan bersamaan dengan perubahan itu (Pasal 40 UU 13/2016; Pasal 45 dan 47 Permenkum 6/2026). Terlewat 1 kali, perubahannya tidak diproses.

Hitungan Biaya dari PP 30/2026

Biaya awal paten sederhana sejak 1 Agustus 2026: Rp700.000 untuk usaha mikro dan kecil, Rp1.550.000 untuk pemohon umum. Tarifnya tertera di Lampiran angka III huruf C PP 30/2026, terbagi 2 pos yaitu permohonan dan pemeriksaan substantif.

KomponenUsaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, litbang pemerintahPemohon umum
PermohonanRp200.000Rp800.000
Pemeriksaan substantifRp500.000Rp750.000
Total di awalRp700.000Rp1.550.000
Biaya tahunan, tahun ke-1 sampai ke-5Rp0 menurut laporan IKPI tentang PP 30/2026Tarif umum, angkanya ada di lampiran
Biaya tahunan, mulai tahun ke-610% dari tarif umum (Pasal 5 ayat 1)Tarif umum

PP 30/2026 ditetapkan dan diundangkan 2 Juli 2026, lalu berlaku 30 hari kemudian (Pasal 10). Tarif Rp200.000 dan Rp500.000 hanya untuk kelompok di kolom tengah, dan Permenkum 6/2026 meminta surat keterangan UMK sebagai lampiran (Pasal 4 ayat 1 huruf h). Pemohon umum membayar Rp850.000 lebih banyak untuk 2 komponen yang sama, atau lebih dari 2 kali lipat.

Biaya tahunan paten sederhana paling gampang salah dihitung. Angka tarif umumnya ada di nomor 30 dan 31 lampiran PP 30/2026, bagian yang tidak terbaca di salinan yang dipakai untuk artikel ini, jadi cocokkan dulu dengan lampiran resmi sebelum menyusun anggaran 10 tahun.

Ongkos jasa penulis spesifikasi atau konsultan tidak diatur PP ini dan tergantung kesepakatan. Gambar teknis juga biaya terpisah. Ada 1 hal lagi: biaya yang sudah dibayar tidak kembali kalau permohonan ditarik (Pasal 54 ayat 6 Permenkum 6/2026).

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dokumen wajib untuk paten sederhana adalah judul invensi, deskripsi, klaim, dan abstrak, ditambah gambar bila diperlukan untuk menjelaskan invensi (Pasal 4 ayat 1 Permenkum 6/2026). Deskripsi maksimal 30 halaman (Pasal 7 ayat 1). Abstrak maksimal 200 kata dan dibuka dengan judul invensi (Pasal 12 ayat 1). Naskah diketik dengan Courier New 12 di kertas A4 (Pasal 22).

Soal klaim, paten sederhana hanya menerima 1 invensi (Pasal 83 menurut ringkasan Pasal.id), dan modul DJKI yang dikutip Hukumonline menyebut 1 klaim mandiri. Jadi seluruh nilai perlindungan bertumpu pada 1 kalimat klaim yang harus jelas dan didukung deskripsi.

Surat kuasa dilampirkan hanya kalau pengajuan lewat kuasa, dan surat pengalihan hak hanya kalau pemohon bukan inventornya. Ada 1 ulasan firma hukum yang menyebut surat pernyataan kepemilikan invensi tidak lagi diwajibkan sejak Permenkum 6/2026, jadi cek formulir di laman DJKI saat mengunggah. Pengajuan wajib elektronik lewat laman itu, dan jalur non-elektronik hanya untuk kondisi tertentu.

Alur dan Lama Proses Paten Sederhana

Keputusan atas paten sederhana diberikan paling lama 6 bulan sejak Tanggal Penerimaan (Pasal 90 Permenkum 6/2026 menurut ringkasan Pasal.id), dengan masa pengumuman yang cuma 14 hari. Urutannya begini:

  1. Ajukan permohonan secara elektronik lewat laman DJKI, lalu bayar PNBP permohonan dan pemeriksaan substantif sekaligus.
  2. Pemeriksaan administrasi berjalan 5 hari sejak pengajuan diterima, dan kekurangan dokumen harus dilengkapi dalam 28 hari sejak Tanggal Penerimaan (Pasal 85).
  3. Pengumuman paling lama 14 hari sejak Tanggal Penerimaan dan berlangsung 14 hari. Pandangan atau keberatan pihak lain masuk selama masa itu (Pasal 86 dan 87).
  4. Pemeriksaan substantif dimulai setelah masa pengumuman berakhir. Pemeriksa menilai lingkup perlindungan, kebaruan, pengembangan, kegunaan praktis, dan penerapan di industri (Pasal 84 dan 89).
  5. Bila lolos, sertifikat terbit dan perlindungannya berlaku surut sejak Tanggal Penerimaan (Pasal 60 UU 13/2016).

6 bulan itu batas atas dari aturan, bukan janji. Kalau pemeriksa meminta perbaikan, waktunya bisa lebih panjang. Perubahan prosedur ini bermula dari UU Cipta Kerja, yang memangkas pengumuman dari 2 bulan menjadi 14 hari dan mewajibkan pemeriksaan substantif diajukan bersamaan (Pasal 122 ayat 2 dan Pasal 123, menurut Hukumonline).

Kapan Paten Sederhana Cocok untuk UMKM?

Paten sederhana cocok ketika yang Anda buat adalah perbaikan konstruksi atau fungsi dari alat yang sudah beredar, dan nilai jualnya ada pada cara kerjanya.

Misalkan sebuah UMK pengolah kopi di Temanggung membuat rak pengering bertingkat yang bisa dilipat dengan penyangga baru, sehingga 1 rak memuat 83 kilogram biji dan muat di teras rumah petani. Pengering biji kopi sudah ada, jadi ini pengembangan, bukan terobosan. Biaya negara di awalnya Rp700.000, belum termasuk gambar teknis dan jasa penulisan klaim. Kalau pemilik usahanya orang yang sama tapi badan usahanya sudah tidak masuk kategori UMK, angkanya menjadi Rp1.550.000.

Kalau yang istimewa dari produk itu hanya bentuk botol atau motif kemasannya, paten bukan jalurnya. Telusuri juga paten dan produk serupa yang sudah ada sebelum mengajukan, karena tarif murah tidak menolong permohonan yang gugur di pemeriksaan kebaruan.

3 Kesalahan yang Paling Sering Menggagalkan Permohonan

Kesalahannya mudah dikenali: invensi terlanjur diumumkan, pemeriksaan substantif tertinggal, atau yang diajukan sebenarnya bukan invensi menurut undang-undang.

1. Menjual atau Memamerkan Produk Sebelum Mengajukan

Teknologi yang sudah diumumkan di Indonesia maupun di luar negeri sebelum Tanggal Penerimaan membuat invensi tidak lagi baru (Pasal 5 ayat 2). Masa tenggang 6 bulan sebelum pengajuan hanya berlaku untuk pameran resmi, penggunaan oleh inventor untuk penelitian dan pengembangan, atau forum ilmiah tertentu (Pasal 6 ayat 1). Penjualan di lapak daring dan unggahan promosi tidak ada dalam daftar itu. Bila pihak lain membocorkan dengan melanggar kewajiban kerahasiaan, tenggangnya 12 bulan (Pasal 6 ayat 2).

2. Lupa Mengajukan Pemeriksaan Substantif di Awal

Pada paten sederhana, pemeriksaan substantif dan biayanya diajukan bersamaan dengan permohonan. Kalau tidak, permohonan dianggap ditarik kembali (Pasal 88 Permenkum 6/2026 menurut ringkasan Pasal.id). Di paten biasa ada waktu sampai 36 bulan, jadi kebiasaan menunda itu tidak berlaku di jalur ini.

3. Mengajukan Sesuatu yang Bukan Invensi

Metode bisnis dan program komputer yang berdiri sendiri dikecualikan oleh Pasal 4. Aplikasi biasanya dilindungi lewat hak cipta software, bukan paten. Biaya sudah dibayar, permohonan ditolak, dan uang tidak kembali.

Urutan Tanggal Ikut Menentukan Siapa yang Dilindungi

Pasal 5 ayat 3 UU 13/2016 ikut menghitung permohonan lain di Indonesia yang masuk lebih awal dan baru dipublikasikan belakangan. Artinya 2 pengrajin dengan ide hampir sama bisa saling menggugurkan, dan yang menang adalah tanggal pengajuan yang lebih dulu. Menunda pengajuan demi menyiapkan produksi massal berisiko.

Bagi yang ingin dibantu menyusun klaim dan mengurus pengajuan, Risehub punya halaman layanan HAKI. Sebelum memberi kuasa ke siapa pun, baca dulu aturan konsultan HAKI dan surat kuasa. Untuk perlindungan nama dagang, jalurnya berbeda dan dibahas di cara daftar merek dagang di DJKI.

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Paten Sederhana

Berapa lama perlindungan paten sederhana berlaku?

10 tahun sejak Tanggal Penerimaan, bukan sejak sertifikat terbit, dan tidak bisa diperpanjang (Pasal 23 UU 13/2016). Karena hitungannya dari tanggal pengajuan, tiap bulan proses sudah memakan sebagian masa itu.

Apakah paten sederhana bisa diubah menjadi paten biasa?

Permohonannya bisa, sertifikat yang sudah terbit tidak dibahas aturan perubahan. Perubahan dilakukan sebelum ada keputusan, dikenai biaya, dan menghapus permohonan asal (Pasal 47 Permenkum 6/2026). Pemeriksaan substantif harus diajukan di waktu yang sama.

Apakah UMKM wajib memakai konsultan?

Aturan tidak mewajibkan. Surat kuasa hanya menjadi lampiran bila pengajuan lewat kuasa, jadi pemohon bisa mengajukan sendiri lewat laman DJKI. Yang sulit biasanya menulis klaim dan deskripsi, dan di situ konsultan paling terasa gunanya.

Apakah aplikasi atau metode bisnis bisa dipatenkan?

Tidak. Pasal 4 mengecualikan metode untuk kegiatan bisnis dan program komputer yang berdiri sendiri. Untuk aplikasi, lihat jalur hak cipta software.

Berapa biaya tahunan paten sederhana?

Untuk usaha mikro dan kecil, laporan IKPI menyebut Rp0 pada tahun ke-1 sampai ke-5, lalu 10% dari tarif umum mulai tahun ke-6 (Pasal 5 ayat 1 PP 30/2026). Tarif umumnya ada di lampiran dan perlu dicek langsung.

Apa bedanya paten sederhana dengan desain industri?

Paten melindungi cara kerja, konstruksi, atau prosesnya. Desain industri melindungi tampilan visual produk. 1 produk bisa memakai keduanya bila fungsi dan bentuknya sama-sama baru, dan pembahasan jalur desain industri ada di artikel desain industri.

Referensi