Legalitas bisnis makanan dan minuman di Indonesia mencakup tiga izin utama yang sering tertukar: PIRT untuk produk rumahan risiko rendah, izin edar BPOM untuk produk berisiko lebih tinggi, dan sertifikat halal yang jadi wajib penuh bagi UMK mulai 18 Oktober 2026. Ketiganya diterbitkan lembaga berbeda dan mengatur aspek berbeda dari produk yang sama.
Terakhir diperbarui: 10 September 2026
Ditulis oleh Tim RiseHub · Ditinjau oleh Tim RiseHub, kategori Legal
Kenapa Deadline Sertifikasi Halal Oktober 2026 Penting Diperhatikan Sekarang?
Sesuai penahapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kewajiban sertifikat halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor makanan dan minuman berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026. Usaha menengah dan besar sudah lebih dulu wajib sejak 2024. Produk tanpa sertifikat halal setelah tenggat ini berisiko dikategorikan produk ilegal, dengan sanksi mulai peringatan tertulis, denda, sampai penarikan paksa dari pasar.
Karena proses sertifikasi halal butuh waktu, pemilik usaha F&B yang belum mengurusnya sebaiknya mulai sekarang, bukan menunggu mendekati tenggat yang tersisa kurang dari sebulan dari sekarang.
Apa Bedanya PIRT, Izin Edar BPOM, dan Sertifikat Halal?
| Izin | Lembaga Penerbit | Untuk Produk Apa |
|---|---|---|
| PIRT | Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota | Pangan olahan risiko rendah, produksi rumahan/skala kecil |
| Izin Edar BPOM (MD) | Badan Pengawas Obat dan Makanan | Pangan olahan risiko tinggi, produksi skala industri |
| Sertifikat Halal | BPJPH bekerja sama dengan MUI | Kehalalan bahan dan proses produksi, terlepas dari skala usaha |
Ketiganya bisa berlaku bersamaan untuk satu produk. Produk kemasan skala rumahan biasanya cukup PIRT plus sertifikat halal, sementara produk berisiko tinggi seperti daging olahan beku wajib izin edar BPOM plus sertifikat halal, bukan PIRT.
Bagaimana Cara Menentukan Produk Anda Butuh PIRT atau BPOM?
Penentuannya berdasarkan tingkat risiko produk dan skala produksi, bukan sekadar keinginan pemilik usaha. Produk dengan risiko rendah seperti kerupuk, keripik, atau minuman serbuk biasanya cukup PIRT. Produk berisiko lebih tinggi seperti frozen food, produk susu, atau makanan kaleng wajib izin edar BPOM karena butuh pengawasan lebih ketat soal keamanan pangan.
Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk UMK?
- Daftar akun di sistem SIHALAL milik BPJPH.
- Pilih jalur self-declare (pernyataan mandiri) kalau produk memenuhi kriteria risiko rendah dan bahan yang sudah dipastikan halal, atau jalur reguler dengan pemeriksaan lembaga pemeriksa halal untuk produk lebih kompleks.
- Lengkapi data produk, daftar bahan baku, dan proses produksinya.
- Tunggu verifikasi dari BPJPH atau lembaga pemeriksa halal yang ditunjuk.
- Terima sertifikat halal setelah dinyatakan memenuhi syarat.
UMK dengan modal usaha terbatas dan risiko produk rendah bisa memanfaatkan jalur self-declare yang prosesnya lebih cepat dan biayanya lebih ringan dibanding jalur reguler.
Apa Risikonya Kalau Berjualan Tanpa Ketiga Izin Ini?
Selain risiko sanksi administratif dan penarikan produk, bisnis F&B tanpa izin yang sesuai juga kesulitan masuk ke marketplace besar atau ritel modern yang mensyaratkan kelengkapan dokumen legalitas produk sebelum menerima barang dari supplier. Kepercayaan konsumen juga jadi taruhannya, terutama untuk produk yang dikonsumsi langsung seperti makanan dan minuman.
Kesalahan Umum Seputar Legalitas Bisnis F&B
- Menganggap PIRT sudah cukup untuk semua jenis produk makanan. Produk berisiko tinggi tetap wajib izin edar BPOM meski skala produksinya masih kecil.
- Menunda sertifikasi halal karena mengira masih ada waktu lama. Tenggat 18 Oktober 2026 untuk UMK semakin dekat, proses sertifikasi butuh waktu yang tidak instan.
- Mengubah komposisi produk tanpa memperbarui sertifikat halal. Perubahan bahan baku bisa mempengaruhi status kehalalan produk, wajib dilaporkan ulang ke BPJPH.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah usaha rumahan dengan omzet kecil tetap wajib sertifikat halal?
Wajib, selama produknya masuk kategori makanan dan minuman yang dikonsumsi, tenggat 18 Oktober 2026 berlaku untuk seluruh UMK di sektor ini tanpa pengecualian skala omzet.
Berapa lama proses PIRT sampai terbit?
Bervariasi tergantung Dinas Kesehatan setempat, umumnya beberapa minggu setelah pemeriksaan lokasi produksi dan kelengkapan dokumen.
Apakah produk impor yang dijual kembali juga butuh izin ini?
Produk impor umumnya butuh izin edar BPOM tersendiri (kategori ML) dan tetap wajib sertifikat halal kalau dipasarkan di Indonesia, terlepas dari sertifikasi di negara asalnya.
Apa yang terjadi kalau sertifikat halal kedaluwarsa?
Produk harus segera diperbarui sertifikatnya sebelum masa berlaku habis, karena produk yang beredar dengan sertifikat kedaluwarsa berisiko dianggap tidak bersertifikat.
Mengurus ketiga izin ini sejak awal produksi menghindarkan bisnis F&B dari masalah hukum dan penarikan produk mendadak. Tim legal service RiseHub membantu mengurus PIRT, izin edar BPOM, dan sertifikat halal sesuai jenis produk Anda. Baca juga cara membuat NIB di OSS RBA sebagai dasar sebelum mengajukan izin produk F&B.





