Hak cipta software melindungi kode sumber, kode objek, struktur, dan urutan instruksi program komputer secara otomatis sejak pertama kali diumumkan, tanpa perlu pendaftaran. Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) huruf e UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlindungan program komputer berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, berbeda dari karya cipta lain yang masa berlakunya seumur hidup pencipta plus 70 tahun.
Terakhir diperbarui: 10 September 2026
Ditulis oleh Tim RiseHub · Ditinjau oleh Tim RiseHub, kategori Haki
Kalau Hak Cipta Otomatis Ada, Kenapa Masih Perlu Didaftarkan?
Prinsip deklaratif membuat hak cipta software lahir otomatis begitu program itu diumumkan, tanpa proses pendaftaran wajib. Tapi pencatatan ke DJKI tetap penting sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat kalau terjadi sengketa, misalnya ada pihak lain yang mengklaim sebagai pembuat asli software yang sama.
Tanpa bukti pencatatan resmi, developer harus mengandalkan bukti lain seperti riwayat commit di repository kode, timestamp file, atau kesaksian untuk membuktikan kepemilikan aslinya, proses yang jauh lebih rumit dibanding menunjukkan sertifikat pencatatan DJKI.
Apa Saja yang Dilindungi dalam Hak Cipta Software?
- Kode sumber (source code) – kode program yang ditulis developer dalam bahasa pemrograman.
- Kode objek – hasil kompilasi source code yang bisa dijalankan komputer.
- Struktur dan alur logika program – susunan dan urutan instruksi yang membentuk fungsi aplikasi.
- Dokumentasi teknis pendukung – kalau diikutsertakan dalam pendaftaran sebagai bagian dari ciptaan.
Yang tidak dilindungi hak cipta adalah ide atau konsep di balik software itu sendiri, misalnya konsep “aplikasi pemesanan makanan online” tidak bisa dimonopoli lewat hak cipta, yang dilindungi hanya kode dan ekspresi teknis spesifiknya.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Cipta Software ke DJKI?
- Kunjungi portal e-hki.dgip.go.id dan buat akun baru kalau belum punya.
- Pilih menu Pencatatan Hak Cipta di dashboard setelah login.
- Siapkan file aplikasi (biasanya format ZIP berisi source code dan dokumentasi) yang ingin didaftarkan.
- Tulis deskripsi singkat: fitur, fungsi, dan bahasa pemrograman yang dipakai.
- Bayar biaya pendaftaran, Rp200.000 untuk UMK dan Rp400.000 untuk umum per permohonan.
- Tunggu proses verifikasi DJKI, umumnya 14 sampai 30 hari kerja.
Siapa Pemilik Hak Cipta Software yang Dibuat Karyawan?
Kalau software dibuat karyawan dalam rangka hubungan kerja, hak cipta umumnya dipegang pemberi kerja (perusahaan), kecuali diperjanjikan lain secara tertulis. Ini penting diatur eksplisit dalam kontrak kerja developer supaya tidak ada ambiguitas soal siapa yang berhak atas kode yang dikerjakan selama masa kerja, termasuk kalau developer tersebut resign dan software masih dipakai perusahaan.
Kesalahan Umum Seputar Hak Cipta Software
- Tidak mengatur kepemilikan kode dalam kontrak kerja developer freelance. Tanpa kesepakatan tertulis, status kepemilikan bisa jadi abu-abu dan berpotensi sengketa.
- Mempublikasikan source code secara terbuka tanpa lisensi yang jelas. Tanpa lisensi eksplisit, orang lain bisa bingung soal batasan penggunaan kode yang dipublikasikan.
- Mengira pendaftaran hak cipta melindungi fitur atau ide aplikasi. Yang dilindungi hanya ekspresi kode, kompetitor tetap boleh membuat aplikasi dengan fitur serupa selama kodenya berbeda.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah aplikasi yang masih dalam pengembangan bisa didaftarkan hak ciptanya?
Bisa, selama sudah ada bentuk ekspresi kode yang konkret, tidak perlu menunggu aplikasi selesai sepenuhnya untuk mendaftarkan versi yang sudah ada.
Apakah update atau versi baru software perlu didaftarkan ulang?
Sebaiknya didaftarkan sebagai pencatatan terpisah kalau ada perubahan signifikan, untuk memperkuat bukti kepemilikan atas versi terbaru tersebut.
Bagaimana kalau kompetitor meniru tampilan UI aplikasi, bukan kodenya?
Tampilan antarmuka (UI) bisa dilindungi terpisah lewat desain industri kalau memenuhi kriteria, sementara hak cipta software fokus melindungi kode di baliknya.
Apakah open source software tetap punya hak cipta?
Tetap punya, hak cipta tidak hilang karena dipublikasikan sebagai open source, yang berubah hanya izin penggunaan yang diberikan lewat lisensi open source tersebut.
Mencatatkan hak cipta software sejak versi awal memperkuat bukti kepemilikan kalau suatu saat terjadi sengketa. Tim jasa HAKI RiseHub membantu mencatatkan hak cipta aplikasi dan software bisnis Anda. Baca juga paten sederhana untuk UMKM kalau inovasi Anda lebih berupa alat atau proses, bukan software.





