Indikasi geografis adalah perlindungan hukum untuk nama tempat yang menandakan produk dengan kualitas, reputasi, atau karakteristik khas yang berasal dari faktor alam maupun tradisi produksi daerah tersebut, seperti Kopi Gayo dari Aceh, diatur lewat ketentuan Indikasi Geografis DJKI. Berbeda dari merek dagang yang bersifat privat milik satu pihak, indikasi geografis mewakili identitas kolektif suatu daerah dan tidak bisa didaftarkan perorangan.
Terakhir diperbarui: 10 September 2026
Ditulis oleh Tim RiseHub · Ditinjau oleh Tim RiseHub, kategori Haki
Apa Bedanya Indikasi Geografis dengan Merek Dagang?
| Aspek | Indikasi Geografis | Merek Dagang |
|---|---|---|
| Kepemilikan | Kolektif, mewakili masyarakat daerah asal | Privat, milik satu individu atau badan usaha |
| Jangka waktu | Selama karakteristik khas masih terjaga | 10 tahun, wajib diperpanjang |
| Siapa yang bisa daftar | Lembaga perwakilan masyarakat atau pemda | Perorangan atau badan usaha |
| Fungsi utama | Menunjukkan asal dan keaslian produk daerah | Membedakan produk satu pelaku usaha dari lainnya |
Karena sifatnya kolektif, nama yang sudah terdaftar sebagai indikasi geografis tidak bisa didaftarkan sebagai merek dagang oleh pihak manapun, termasuk produsen di daerah tersebut sendiri, karena statusnya milik bersama masyarakat penghasil produk itu.
Siapa yang Berhak Mengajukan Pendaftaran Indikasi Geografis?
- Lembaga yang mewakili masyarakat – di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan produk sumber daya alam, kerajinan tangan, atau hasil industri.
- Pemerintah daerah – provinsi atau kabupaten/kota bisa mengajukan permohonan atas nama daerahnya.
Perorangan atau satu perusahaan tunggal tidak bisa mengajukan pendaftaran indikasi geografis, karena tujuannya melindungi identitas kolektif, bukan kepentingan komersial satu pihak saja.
Berapa Lama Perlindungan Indikasi Geografis Berlaku?
Berbeda dari merek yang wajib diperpanjang setiap 10 tahun, indikasi geografis dilindungi selama reputasi, kualitas, dan karakteristik khas yang jadi dasar pendaftarannya masih terjaga. Tidak ada batasan waktu pasti, selama daerah tersebut masih menghasilkan produk dengan ciri khas yang sama seperti saat pendaftaran diajukan.
Contoh Indikasi Geografis yang Sudah Terdaftar di Indonesia
Kopi Gayo dari Aceh Tengah dan Bener Meriah jadi salah satu contoh paling dikenal, dilindungi karena kualitas khasnya yang hanya bisa dihasilkan dari kondisi geografis dataran tinggi Aceh. Produk serupa dari daerah lain, termasuk Kopi Toraja, lada Bangka, dan berbagai produk kerajinan daerah lain juga sudah mendapat perlindungan indikasi geografis di Indonesia.
Bagaimana Manfaat Indikasi Geografis untuk Pelaku Usaha Daerah?
Produsen di daerah yang produknya sudah terdaftar indikasi geografis bisa memakai nama tersebut sebagai jaminan keaslian dan kualitas, meningkatkan daya jual di pasar domestik maupun ekspor. Perlindungan ini juga mencegah pihak luar daerah memakai nama yang sama untuk produk yang sebenarnya tidak berasal dari kawasan tersebut, menjaga reputasi kolektif yang sudah dibangun bertahun-tahun.
Kesalahan Umum Seputar Indikasi Geografis
- Mengira indikasi geografis bisa didaftarkan satu perusahaan saja. Pendaftaran harus lewat lembaga yang mewakili seluruh produsen di kawasan tersebut, bukan kepentingan komersial tunggal.
- Memakai nama daerah sebagai merek dagang tanpa mengecek status indikasi geografisnya. Kalau nama itu sudah terdaftar IG, permohonan merek yang memakai nama serupa berisiko ditolak.
- Tidak menjaga standar kualitas yang jadi dasar pendaftaran IG. Penurunan kualitas produk daerah bisa mengancam status perlindungan indikasi geografis itu sendiri.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah produsen di luar daerah asal boleh memakai nama indikasi geografis yang sudah terdaftar?
Tidak boleh, penggunaan nama tersebut untuk produk yang bukan berasal dari kawasan geografis yang terdaftar dianggap pelanggaran hukum.
Apakah UMKM di daerah penghasil produk IG otomatis dapat izin memakai nama tersebut?
Umumnya perlu terdaftar sebagai anggota lembaga atau asosiasi yang mengelola indikasi geografis tersebut untuk memastikan produknya memenuhi standar yang ditetapkan.
Berapa lama proses pendaftaran indikasi geografis?
Bervariasi dan cenderung lebih lama dibanding merek dagang karena melibatkan verifikasi kondisi geografis dan karakteristik khas produk secara mendalam.
Apakah indikasi geografis bisa dicabut statusnya?
Bisa, kalau karakteristik khas yang jadi dasar perlindungan terbukti sudah tidak terjaga atau produknya tidak lagi memenuhi standar kualitas yang didaftarkan.
Memahami status indikasi geografis penting sebelum menentukan strategi merek untuk produk berbasis daerah asal. Tim jasa HAKI RiseHub membantu mengecek status IG dan strategi merek yang sesuai untuk produk Anda. Baca juga cara daftar merek dagang ke DJKI untuk produk yang tidak terikat identitas kolektif daerah tertentu.





