Kenapa Merek Dagang Wajib Didaftarkan Sejak Awal
Indonesia menganut asas first-to-file dalam Undang-Undang Merek — siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), dialah yang berhak atas perlindungan hukum, bukan siapa yang lebih dulu memakainya di pasar. Artinya, brand yang sudah dipakai bertahun-tahun tapi belum terdaftar tetap bisa direbut pihak lain yang mendaftar lebih dulu.
Tanpa sertifikat merek, bisnis juga kesulitan menindak peniru, tidak bisa mengajukan merek sebagai aset dalam pembiayaan, dan berisiko justru digugat balik jika ternyata nama yang dipakai sudah didaftarkan pihak lain.
Syarat dan Dokumen Pendaftaran Merek
- Salinan KTP (untuk perorangan) atau NPWP dan akta badan usaha (untuk PT/CV)
- Label atau etiket merek — logo/nama yang ingin didaftarkan, dalam format digital
- Daftar barang atau jasa yang akan dilindungi, sesuai kelas Klasifikasi Nice
- Alamat email aktif untuk menerima seluruh notifikasi status permohonan
- Surat pernyataan UMK (jika ingin memakai tarif UMKM) yang bisa diisi langsung di sistem e-Merek
Menentukan Kelas Merek (Klasifikasi Nice)
Sistem klasifikasi merek di Indonesia mengikuti Klasifikasi Nice Internasional yang terdiri dari 45 kelas — 34 kelas untuk barang dan 11 kelas untuk jasa. Satu pendaftaran hanya melindungi kelas yang dipilih, jadi bisnis yang punya lini produk sekaligus jasa (misalnya menjual barang dan juga membuka layanan konsultasi dengan nama yang sama) perlu mendaftar di lebih dari satu kelas agar perlindungannya menyeluruh.
Kesalahan umum: memilih kelas yang terlalu sempit sehingga kompetitor bisa memakai nama serupa di kelas lain, atau sebaliknya mendaftar terlalu banyak kelas yang tidak relevan sehingga biaya membengkak percuma.
Biaya Pendaftaran Merek 2026
| Jenis Pemohon | Biaya per Kelas (e-filing) |
|---|---|
| UMK (Usaha Mikro dan Kecil) | Rp 500.000 |
| Umum / Non-UMK | Rp 1.800.000 |
Biaya berlaku per kelas barang/jasa — jika mendaftar di 2 kelas sekaligus, biaya dikalikan dua. Status UMK perlu dibuktikan lewat surat pernyataan yang tersedia di sistem e-Merek DJKI.
Tahapan Proses Pendaftaran Merek di DJKI
- Pemeriksaan formalitas (sekitar 15 hari kerja) — DJKI mengecek kelengkapan administratif: identitas pemohon, etiket merek, daftar kelas, dan bukti pembayaran. Jika ada kekurangan, pemohon diberi kesempatan melengkapi lewat akun e-Merek.
- Pengumuman ke publik (2 bulan) — permohonan yang lolos formalitas diumumkan agar pihak lain bisa mengajukan keberatan jika merasa dirugikan.
- Pemeriksaan substantif (sekitar 150 hari kerja) — pemeriksa DJKI menilai apakah merek memenuhi syarat, termasuk mengecek kemiripan dengan merek terdaftar lain.
- Penerbitan sertifikat — jika lolos semua tahap, sertifikat merek terbit dan berlaku surut sejak tanggal permohonan diajukan.
Proses normal tanpa keberatan pihak ketiga maupun usulan penolakan memakan waktu 10–15 bulan. Jika ada keberatan atau pemohon perlu merespons usulan penolakan, prosesnya bisa memanjang hingga 18–24 bulan.
Berapa Lama Merek Berlaku dan Kapan Harus Diperpanjang?
Sertifikat merek berlaku 10 tahun sejak tanggal permohonan diterima. Perpanjangan bisa diajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis lewat portal e-Merek DJKI. Jika terlambat, masih ada masa tenggang 6 bulan setelah masa berlaku berakhir, tapi dikenakan biaya tambahan keterlambatan.
Kesalahan Umum yang Bikin Permohonan Merek Ditolak
- Nama atau logo terlalu mirip dengan merek yang sudah terdaftar di kelas yang sama
- Menggunakan kata yang bersifat umum/deskriptif untuk produknya sendiri (misalnya mendaftarkan kata “Kopi” untuk produk kopi)
- Salah memilih kelas sehingga perlindungan tidak mencakup lini bisnis yang sebenarnya
- Etiket merek yang diunggah tidak sesuai ketentuan format atau resolusi
FAQ Seputar Pendaftaran Merek Dagang
Apakah pemakaian merek yang sudah lama otomatis membuat saya pemiliknya?
Tidak. Indonesia memakai asas first-to-file — hak atas merek jatuh ke pihak yang lebih dulu mendaftar ke DJKI, bukan yang lebih dulu memakainya di pasar.
Apakah logo dan nama merek perlu didaftarkan terpisah?
Sebaiknya iya jika keduanya sama-sama jadi identitas utama brand, karena satu permohonan hanya melindungi satu etiket merek sesuai yang diajukan.
Berapa lama proses sertifikat merek terbit?
Sekitar 10–15 bulan untuk proses normal, atau 18–24 bulan jika ada keberatan pihak ketiga maupun usulan penolakan yang perlu direspons.
Apakah merek dagang berlaku selamanya?
Tidak, merek berlaku 10 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis agar perlindungannya tidak putus.
Apa untungnya pakai jalur tarif UMK?
Biayanya jauh lebih murah (Rp 500.000 vs Rp 1.800.000 per kelas) asalkan pemohon memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dan mengisi surat pernyataan UMK di sistem e-Merek.
Apakah saya bisa mendaftarkan merek sendiri tanpa jasa konsultan?
Bisa, lewat portal e-Merek DJKI secara mandiri. Tapi memilih kelas yang tepat dan memastikan tidak ada kemiripan dengan merek terdaftar lain butuh penelusuran yang teliti — kesalahan di tahap ini sering berujung penolakan setelah menunggu berbulan-bulan.
Butuh Bantuan Mendaftarkan Merek Bisnis Anda?
Tim Legal Service RiseHub membantu proses pendaftaran merek dari penelusuran kemiripan, pemilihan kelas yang tepat, sampai pengajuan ke DJKI. Baca juga panduan lengkap jasa HAKI RiseHub untuk memahami cakupan perlindungan merek dan HAKI lainnya untuk bisnis Anda.





