Pemeriksaan pajak adalah proses DJP menguji kepatuhan wajib pajak lewat penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), dengan jangka waktu 1 sampai 5 bulan tergantung jenisnya, ditambah maksimal 30 hari kerja untuk pembahasan akhir. Berdasarkan PMK 15/2025, wajib pajak yang diminta dokumen punya waktu maksimal 1 bulan sejak surat permintaan diterima untuk menyerahkannya.
Terakhir diperbarui: 10 September 2026
Ditulis oleh Tim RiseHub · Ditinjau oleh Tim RiseHub, kategori Pajak
Apa Bedanya SP2DK dengan Pemeriksaan Pajak Resmi?
SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) bukan pemeriksaan resmi, melainkan tahap awal klarifikasi kalau DJP menemukan data yang perlu dikonfirmasi wajib pajak. Kalau penjelasan wajib pajak tidak memuaskan atau tidak direspons, barulah kasus tersebut bisa ditingkatkan jadi pemeriksaan resmi dengan penerbitan SP2.
Merespons SP2DK dengan baik dan tepat waktu bisa mencegah kasus berlanjut ke pemeriksaan penuh yang prosesnya jauh lebih panjang dan menyita sumber daya perusahaan.
Bagaimana Tahapan Pemeriksaan Pajak Berlangsung?
- Penerbitan SP2 – pemeriksaan hanya sah kalau didasarkan surat perintah resmi ini.
- Pemberitahuan pemeriksaan – wajib pajak diberi tahu resmi sedang diperiksa, dan sejak itu tidak bisa membetulkan SPT sepihak untuk ruang lingkup yang diperiksa.
- Pertemuan awal – pemeriksa menjelaskan tujuan, ruang lingkup, serta hak dan kewajiban wajib pajak.
- Permintaan dan pengujian dokumen – wajib pajak menyerahkan buku, catatan, dan data pendukung maksimal 1 bulan sejak diminta.
- Penyampaian SPHP – Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan berisi temuan sementara pemeriksa.
- Pembahasan akhir – wajib pajak dan pemeriksa membahas hasil sebelum ketetapan pajak final diterbitkan.
Apa Hak Wajib Pajak Selama Pemeriksaan Berlangsung?
Wajib pajak berhak meminta pemeriksa menunjukkan SP2 dan identitas resmi sebelum pemeriksaan dimulai, berhak didampingi konsultan pajak, dan berhak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP maksimal 7 hari kerja sejak dokumen itu diterima. Hak ini penting dipakai karena tanggapan yang disampaikan bisa mengubah hasil akhir pemeriksaan kalau memang ada kekeliruan dalam temuan pemeriksa.
Dokumen Apa Saja yang Biasanya Diminta Saat Pemeriksaan?
- Laporan keuangan lengkap (neraca, laba rugi) tahun pajak yang diperiksa.
- Bukti potong dan faktur pajak sepanjang tahun berjalan.
- Rekening koran perusahaan untuk mencocokkan arus kas dengan laporan pajak.
- Kontrak atau invoice transaksi besar yang jadi objek pemeriksaan.
- Data elektronik pembukuan kalau diminta dalam format digital.
Apa yang Terjadi Kalau Wajib Pajak Tidak Menanggapi SPHP?
Kalau wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan dalam tenggat 7 hari kerja, pemeriksa akan menetapkan hasil pemeriksaan berdasarkan data dan temuan yang mereka miliki, tanpa mempertimbangkan sanggahan yang seharusnya bisa diajukan wajib pajak. Diam bukan pilihan aman dalam proses pemeriksaan pajak.
Kesalahan Umum Saat Menghadapi Pemeriksaan Pajak
- Mengabaikan SP2DK karena mengira tidak wajib direspons. SP2DK yang diabaikan berisiko eskalasi jadi pemeriksaan resmi yang lebih rumit.
- Menyerahkan dokumen tidak lengkap atau melewati tenggat 1 bulan. Keterlambatan ini bisa memperlambat proses dan memberi kesan tidak kooperatif ke pemeriksa.
- Tidak didampingi konsultan pajak untuk kasus kompleks. Pemeriksaan dengan nilai sengketa besar sebaiknya didampingi profesional yang paham prosedur dan hak wajib pajak.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah PT kecil dengan omzet rendah bisa kena pemeriksaan pajak?
Bisa. Pemeriksaan tidak hanya menyasar perusahaan besar, PT kecil dengan ketidaksesuaian data pelaporan tetap berpotensi diperiksa.
Bisakah wajib pajak menolak pemeriksaan yang sedang berlangsung?
Tidak bisa menolak pemeriksaan yang sah berdasarkan SP2, tapi wajib pajak berhak meminta klarifikasi dan menyampaikan keberatan lewat mekanisme resmi yang tersedia.
Apa yang terjadi setelah pemeriksaan selesai dan ada kekurangan pajak?
DJP menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai temuan, dan wajib pajak wajib melunasi kekurangan tersebut, dengan opsi mengajukan keberatan kalau tidak setuju dengan hasilnya.
Apakah bisa mengajukan pembetulan SPT setelah pemeriksaan dimulai?
Tidak bisa untuk ruang lingkup yang sedang diperiksa, sejak pemberitahuan pemeriksaan diterima wajib pajak kehilangan hak membetulkan SPT secara sepihak untuk periode tersebut.
Menyiapkan pembukuan yang rapi sepanjang tahun mengurangi risiko masalah saat pemeriksaan pajak berlangsung. Tim tax service RiseHub membantu mendampingi PT Anda menghadapi SP2DK maupun pemeriksaan resmi dari DJP. Baca juga sanksi telat lapor dan bayar pajak untuk memahami konsekuensi lain dari ketidakpatuhan pajak.





