PPh Pasal 4 Ayat 2: Pajak Final Sewa, Konstruksi, dan Transaksi Tertentu (2026)

PPh Pasal 4 Ayat 2: Pajak Final Sewa, Konstruksi, dan Transaksi Tertentu (2026)

PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak final yang dikenakan langsung atas jenis penghasilan tertentu seperti sewa tanah dan bangunan (10% dari nilai bruto) dan jasa konstruksi (1,75% sampai 4% tergantung kualifikasi penyedia jasa). Berbeda dengan PPh 23 yang bisa dikreditkan, PPh 4 ayat 2 bersifat final sehingga tidak diperhitungkan lagi di SPT Tahunan.

Terakhir diperbarui: 10 September 2026
Ditulis oleh Tim RiseHub · Ditinjau oleh Tim RiseHub, kategori Pajak

Kenapa Disebut Pajak “Final” dan Apa Bedanya dengan Pajak Biasa?

Pajak final berarti begitu dipotong atau dibayar, kewajiban pajak atas penghasilan itu dianggap selesai, tidak digabung lagi dengan penghasilan lain di SPT Tahunan dan tidak bisa dikreditkan. Ini beda dengan PPh 23 yang sifatnya kredit pajak, artinya jumlah yang dipotong masih bisa mengurangi PPh Badan terutang di akhir tahun.

Karena sifatnya final, tarif PPh 4 ayat 2 biasanya dihitung langsung dari nilai bruto transaksi, tanpa memperhitungkan biaya atau untung-rugi dari transaksi tersebut.

Berapa Tarif PPh Final untuk Sewa Tanah dan Bangunan?

Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final 10% dari jumlah bruto nilai sewa, berlaku untuk penyewa maupun pemilik, baik orang pribadi maupun badan usaha. PT yang menyewakan properti kantornya ke pihak lain, atau PT yang membayar sewa gedung, sama-sama terkait kewajiban PPh Final ini tergantung siapa yang berperan sebagai pemotong.

Berapa Tarif PPh Final untuk Jasa Konstruksi?

Kualifikasi Penyedia Jasa Tarif
Kualifikasi kecil (bersertifikat) 1,75%
Kualifikasi menengah, besar, atau spesialis 2,65%
Tanpa sertifikat badan usaha/kompetensi 4%
Jasa konsultasi konstruksi (bersertifikat) 3,5%

Tarif ini diatur lewat PP Nomor 9 Tahun 2022 yang menurunkan tarif dari ketentuan sebelumnya. Punya sertifikat badan usaha atau kompetensi kerja jadi faktor penentu utama besaran tarif, bukan hanya skala proyeknya.

Objek Apa Saja yang Termasuk PPh Final Pasal 4 Ayat 2?

  • Bunga deposito dan tabungan – dipotong bank saat bunga dibayarkan.
  • Sewa tanah dan bangunan – termasuk sewa ruko, gudang, dan kantor.
  • Jasa konstruksi – pembangunan, renovasi, dan konsultasi konstruksi.
  • Hadiah undian – dipotong langsung dari nilai hadiah yang diberikan.
  • Penghasilan UMKM PPh Final 0,5% – bagi yang masih memenuhi syarat memakainya.

Siapa yang Wajib Memotong PPh Final Pasal 4 Ayat 2?

Pihak yang membayar biasanya jadi pemotong pajak, misalnya penyewa gedung wajib memotong PPh Final sewa dari pembayaran ke pemilik gedung, dan pemberi kerja konstruksi wajib memotong dari pembayaran ke kontraktor. Kalau pembayar bukan pemotong pajak yang ditunjuk (misalnya orang pribadi yang menyewa properti dari individu lain), kewajiban penyetoran pindah ke penerima penghasilan sendiri.

Kesalahan Umum Seputar PPh Final Pasal 4 Ayat 2

  • Salah menerapkan tarif jasa konstruksi karena tidak mengecek sertifikat penyedia jasa. Tarif 4% dikenakan kalau penyedia jasa tidak bersertifikat, bukan otomatis tarif terendah.
  • Mengira PPh Final bisa dikreditkan di SPT Tahunan. Sifatnya final, sudah selesai begitu dipotong, tidak mengurangi PPh Badan terutang lagi.
  • Lupa memotong PPh sewa saat menyewa properti dari perorangan. Kewajiban memotong tetap berlaku meski pemilik properti bukan PT atau badan usaha.

Untuk acuan tarif UMKM, lihat PPh Final UMKM 2026.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah PT yang menerima sewa dari penyewanya sendiri yang harus setor pajaknya?
Tergantung siapa pemotong yang ditunjuk. Kalau penyewa termasuk pemotong pajak resmi, penyewa yang memotong dan menyetorkannya, bukan pemilik properti.

Apakah tarif jasa konstruksi berbeda untuk proyek pemerintah dan swasta?
Tarifnya sama berdasarkan kualifikasi penyedia jasa, tidak dibedakan berdasarkan proyek pemerintah atau swasta.

Bagaimana kalau kontraktor tidak mau memberikan sertifikat badan usahanya?
Tanpa bukti sertifikat, pemberi kerja wajib menerapkan tarif tertinggi 4% untuk mengamankan kewajiban pemotongan pajaknya.

Apakah PPh Final Pasal 4 Ayat 2 tetap wajib dilaporkan meski sudah final?
Tetap wajib dilaporkan lewat SPT Masa PPh Unifikasi meski sifatnya final dan tidak memengaruhi perhitungan SPT Tahunan.

Memastikan tarif dan pemotongan PPh Final sesuai jenis transaksi mencegah kesalahan hitung yang berujung sanksi. Tim tax service RiseHub membantu menghitung dan melaporkan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 untuk bisnis Anda. Baca juga cara mengurus HGB untuk kantor yang relevan kalau bisnis Anda menyewakan properti.