PKWT vs PKWTT: Bedanya dan Risiko Hukum Kontrak Kerja Karyawan (2026)

PKWT vs PKWTT: Bedanya dan Risiko Hukum Kontrak Kerja Karyawan (2026)

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja untuk pekerjaan yang sifatnya sementara dengan batas waktu maksimal 5 tahun, sedangkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah status karyawan tetap tanpa batas waktu kontrak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, PHK, dan Pesangon, kedua jenis kontrak ini punya konsekuensi hukum dan kewajiban perusahaan yang jauh berbeda.

Terakhir diperbarui: 10 September 2026
Ditulis oleh Tim RiseHub · Ditinjau oleh Tim RiseHub, kategori Legal

Kapan Perusahaan Boleh Memakai PKWT?

PKWT hanya boleh dipakai untuk jenis pekerjaan tertentu: pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu, pekerjaan musiman, pekerjaan yang berkaitan produk baru yang masih percobaan, atau pekerjaan yang sifatnya tidak tetap. PKWT tidak boleh dipakai untuk posisi yang sebenarnya bersifat permanen dan berkelanjutan, seperti staf administrasi tetap yang dibutuhkan perusahaan terus-menerus.

Kalau perusahaan memakai PKWT untuk jenis pekerjaan yang seharusnya permanen, status karyawan itu bisa demi hukum berubah jadi PKWTT, dengan segala konsekuensi kewajiban pesangonnya.

Berapa Lama Jangka Waktu Maksimal PKWT?

PP 35/2021 menetapkan PKWT beserta perpanjangannya maksimal berlangsung 5 tahun secara keseluruhan. Kalau pekerjaan masih berlanjut setelah 5 tahun, perusahaan wajib mengubah statusnya jadi PKWTT, tidak bisa terus memperpanjang PKWT tanpa batas.

Aspek PKWT PKWTT
Jangka waktu Maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan Tidak terbatas, sampai pensiun atau PHK
Masa percobaan Tidak boleh ada masa percobaan Boleh ada masa percobaan maksimal 3 bulan
Kompensasi akhir kontrak Uang kompensasi sesuai masa kerja Pesangon dan uang penghargaan masa kerja saat PHK
Jenis pekerjaan Sementara, musiman, atau proyek tertentu Bersifat tetap dan berkelanjutan

Apa Itu Uang Kompensasi PKWT dan Bagaimana Menghitungnya?

Sejak UU Cipta Kerja, pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi saat kontraknya berakhir, terpisah dari gaji dan THR yang sudah diterima selama bekerja. Uang kompensasi ini dihitung berdasarkan masa kerja, berbeda dengan pesangon PKWTT yang dihitung dari kombinasi masa kerja dan alasan PHK.

Kewajiban ini sering terlewat perusahaan kecil yang menganggap PKWT selesai begitu saja tanpa kewajiban finansial apa pun di akhir kontrak, padahal uang kompensasi tetap wajib dibayarkan meski kontrak berakhir sesuai jadwal.

Apa Risikonya Kalau PKWT Tidak Dibuat Secara Tertulis?

PKWT wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan setempat. Kalau PKWT hanya berupa kesepakatan lisan atau tidak memenuhi syarat tertulis yang sah, status pekerja tersebut demi hukum dianggap PKWTT sejak awal, meski maksud perusahaan sebenarnya hanya kontrak sementara.

Kesalahan Umum Perusahaan Soal PKWT dan PKWTT

  • Memakai PKWT berulang-ulang untuk posisi yang sama tanpa jeda. Praktik ini berisiko dianggap menyiasati batas 5 tahun dan bisa digugat karyawan sebagai PKWTT terselubung.
  • Tidak membayar uang kompensasi saat PKWT berakhir sesuai jadwal. Kewajiban ini tetap ada meski kontrak berakhir normal, bukan hanya saat PHK sepihak.
  • Mencantumkan masa percobaan di PKWT. PKWT dilarang punya masa percobaan, kalau tetap dicantumkan maka ketentuan masa percobaan itu batal demi hukum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah PKWT bisa langsung diperpanjang jadi PKWTT tanpa jeda?
Bisa, perusahaan cukup membuat perjanjian kerja baru berstatus PKWTT begitu memutuskan mengangkat karyawan tersebut jadi tetap, tanpa perlu menunggu PKWT sebelumnya benar-benar berakhir.

Apakah karyawan PKWT berhak BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan?
Berhak. Status kontrak tidak menghapus kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja PKWT maupun PKWTT ke program BPJS sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana kalau perusahaan ingin memutus PKWT sebelum jangka waktunya habis?
Pihak yang memutus kontrak sebelum waktunya wajib membayar ganti rugi sebesar sisa masa kontrak yang belum dijalani, kecuali disepakati lain oleh kedua pihak.

Apakah startup kecil wajib punya PKWTT untuk semua karyawannya?
Tidak wajib. Startup boleh memakai PKWT untuk posisi yang memang bersifat sementara atau proyek tertentu, selama sesuai kriteria yang diizinkan PP 35/2021, bukan untuk seluruh posisi secara sembarangan.

Menyusun kontrak kerja yang sesuai jenis pekerjaan sejak awal mencegah sengketa ketenagakerjaan di kemudian hari. Tim legal service RiseHub membantu menyusun PKWT dan PKWTT yang sesuai ketentuan PP 35/2021. Baca juga klausul wajib kontrak kerja sama bisnis untuk perjanjian di luar hubungan kerja karyawan.