Pengalihan hak merek adalah proses memindahkan kepemilikan merek terdaftar dari satu pihak ke pihak lain lewat jual beli, warisan, hibah, atau merger perusahaan, sesuai Pasal 41 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan wajib dicatatkan resmi ke DJKI supaya diakui secara hukum. Biaya pencatatan pengalihan merek resmi di DJKI sekitar Rp700.000, dengan proses yang bisa memakan waktu sampai 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terakhir diperbarui: 10 September 2026
Ditulis oleh Tim RiseHub · Ditinjau oleh Tim RiseHub, kategori Haki
Kenapa Pengalihan Merek Wajib Dicatatkan ke DJKI?
Tanpa pencatatan resmi, pembeli merek belum diakui secara hukum sebagai pemilik baru, meski sudah ada perjanjian jual beli dan pembayaran lunas di antara kedua pihak. Ini berpotensi menimbulkan masalah besar, terutama soal hak menggugat pelanggaran merek atau mengurus perpanjangan, yang secara hukum tetap ada di tangan pemilik lama sampai pencatatan pengalihan selesai.
Apa Saja Cara Pengalihan Hak Merek Bisa Terjadi?
- Jual beli (perjanjian pengalihan hak) – transaksi komersial paling umum, seperti akuisisi bisnis yang mencakup asetnya termasuk merek.
- Pewarisan – merek yang diteruskan ke ahli waris setelah pemilik meninggal dunia.
- Hibah – pemberian hak merek tanpa kompensasi finansial ke pihak lain.
- Perjanjian tertulis lain – termasuk merger dan konsolidasi perusahaan yang mencakup kepemilikan merek.
Bagaimana Prosedur Mengalihkan Hak Merek?
- Susun perjanjian pengalihan hak merek secara tertulis, ditandatangani kedua pihak.
- Siapkan sertifikat merek asli dan dokumen identitas kedua pihak.
- Ajukan permohonan pencatatan pengalihan lewat sistem online DJKI.
- Lampirkan bukti pembayaran biaya pencatatan sesuai ketentuan.
- Tunggu verifikasi DJKI, yang bisa memakan waktu sampai 6 bulan sesuai ketentuan.
- Setelah disetujui, DJKI mengumumkan pengalihan hak merek dalam Berita Resmi Merek.
Apa yang Terjadi Kalau Merek Diakuisisi Bersamaan dengan Bisnisnya?
Saat sebuah perusahaan mengakuisisi bisnis lain secara menyeluruh, termasuk aset merek dagangnya, pengalihan hak merek tetap harus diproses terpisah lewat DJKI, tidak otomatis berpindah hanya karena akuisisi bisnisnya sudah selesai secara korporasi. Kasus seperti akuisisi Sariwangi oleh Grup Djarum jadi contoh nyata bagaimana pengalihan merek butuh proses administratif tersendiri di luar transaksi bisnis utamanya.
Apa Risikonya Kalau Pengalihan Merek Tidak Dicatatkan?
Pembeli yang sudah membayar penuh tapi belum mencatatkan pengalihannya berisiko menghadapi masalah kalau penjual (pemilik lama) mengalihkan lagi merek yang sama ke pihak lain, atau kalau ada sengketa hukum yang membutuhkan bukti kepemilikan sah. Selama pencatatan belum selesai, DJKI dan pihak ketiga masih menganggap pemilik lama sebagai pemegang hak yang sah.
Kesalahan Umum Seputar Pengalihan Hak Merek
- Menganggap transaksi jual beli selesai begitu pembayaran lunas. Secara hukum, pengalihan baru sah setelah dicatatkan resmi di DJKI, bukan sekadar transaksi finansial selesai.
- Tidak mengecek status merek sebelum membeli. Merek yang sedang disengketakan atau mendekati kedaluwarsa perlu dicek dulu sebelum transaksi dilakukan.
- Lupa memperbarui data pemilik di dokumen bisnis lain. Perubahan kepemilikan merek sebaiknya juga diikuti pembaruan di kontrak lisensi atau kerja sama yang sudah berjalan.
Baca juga langkah daftar merek dagang 2026.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah merek yang sedang dalam proses perpanjangan bisa dialihkan?
Bisa, selama sertifikat masih berlaku atau dalam masa tenggang perpanjangan, prosesnya bisa dijalankan bersamaan dengan pencatatan pengalihan.
Apakah harga jual beli merek harus dicantumkan dalam pencatatan DJKI?
Tidak wajib dipublikasikan secara rinci, DJKI umumnya hanya mencatat perubahan kepemilikan berdasarkan perjanjian yang diajukan, bukan menilai nilai transaksinya.
Bisakah pengalihan dibatalkan setelah dicatatkan di DJKI?
Bisa lewat proses hukum tersendiri kalau ada dasar pembatalan yang sah, seperti perjanjian yang cacat hukum, tapi prosesnya lebih rumit dibanding pengalihan awalnya.
Apa yang harus dicek sebelum membeli merek dari pihak lain?
Cek status pendaftaran di PDKI, riwayat sengketa, tanggal kedaluwarsa, dan pastikan penjual memang pemilik sah yang tercatat di sertifikat merek.
Mencatatkan pengalihan hak merek segera setelah transaksi selesai melindungi pembeli dari sengketa kepemilikan di kemudian hari. Tim jasa HAKI RiseHub membantu mengurus pencatatan pengalihan hak merek dagang Anda. Baca juga cara cek merek dagang online di PDKI sebelum melakukan transaksi jual beli merek.





