Legalitas waralaba di Indonesia wajib dilengkapi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), bukti pendaftaran resmi yang harus dimiliki pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) sebelum bisnis kemitraan ini berjalan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, STPW berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Terakhir diperbarui: 10 September 2026
Ditulis oleh Tim RiseHub · Ditinjau oleh Tim RiseHub, kategori Legal
Kenapa Bisnis Waralaba Wajib Punya STPW?
Tanpa STPW, hubungan kemitraan waralaba tidak diakui secara resmi oleh pemerintah, meski perjanjian di antara kedua pihak sudah ditandatangani. STPW jadi bukti bahwa prospektus penawaran waralaba (untuk franchisor) atau perjanjian waralaba (untuk franchisee) sudah terdaftar dan memenuhi syarat transparansi yang diwajibkan pemerintah.
Bisnis yang menjalankan model kemitraan mirip waralaba tapi tidak mendaftarkan STPW berisiko dianggap melanggar Permendag 71/2019, dengan konsekuensi sanksi administratif dari Kementerian Perdagangan.
Apa yang Wajib Disiapkan Pemberi Waralaba (Franchisor)?
- Prospektus penawaran waralaba – memuat identitas franchisor, legalitas usaha, sejarah bisnis, struktur organisasi, dan laporan keuangan dua tahun terakhir.
- NIB – sebagai identitas usaha yang menjalankan kegiatan waralaba.
- Bukti merek terdaftar – sertifikat merek dari DJKI sebagai dasar kekayaan intelektual yang diwaralabakan.
- Daftar penerima waralaba – kalau sudah punya mitra sebelumnya, termasuk lokasi tempat usahanya.
Apa yang Wajib Disiapkan Penerima Waralaba (Franchisee)?
Penerima waralaba wajib mendaftarkan perjanjian waralaba yang sudah disepakati dengan franchisor, dilengkapi identitas diri dan legalitas usaha yang akan menjalankan gerai waralaba tersebut. Pendaftaran ini penting supaya franchisee juga punya bukti resmi kalau di kemudian hari terjadi sengketa dengan franchisor soal hak dan kewajiban dalam perjanjian.
Bagaimana Cara Mengajukan STPW?
- Siapkan prospektus penawaran waralaba (franchisor) atau salinan perjanjian waralaba (franchisee).
- Lengkapi dokumen pendukung: NIB, sertifikat merek, KTP penanggung jawab, dan laporan keuangan.
- Ajukan permohonan lewat sistem OSS atau langsung ke Kementerian Perdagangan/dinas terkait di daerah.
- Tunggu proses verifikasi kelengkapan dokumen oleh petugas.
- Terima STPW yang berlaku 5 tahun sejak diterbitkan.
Apa yang Wajib Ada dalam Perjanjian Waralaba?
| Elemen | Keterangan |
|---|---|
| Hak kekayaan intelektual | Merek, logo, dan sistem bisnis yang dilisensikan |
| Bantuan dan bimbingan | Pelatihan, dukungan operasional dari franchisor ke franchisee |
| Wilayah usaha | Batasan area operasional franchisee |
| Jangka waktu perjanjian | Durasi kerja sama dan syarat perpanjangan |
| Cara pembayaran royalti | Skema fee awal dan royalti berkala ke franchisor |
Susunan klausul, aturan meterai, dan syarat bahasa untuk perjanjian tertulis dibahas di artikel kontrak kerja sama bisnis.
Apa Risikonya Kalau Waralaba Berjalan Tanpa STPW?
Selain sanksi administratif dari Kementerian Perdagangan, waralaba tanpa STPW juga kesulitan membuktikan hubungan kemitraan resminya kalau terjadi sengketa hukum, misalnya soal pelanggaran wilayah usaha atau penyalahgunaan merek oleh pihak yang mengaku sebagai mitra. Tanpa dokumen resmi, franchisor juga lebih rentan terhadap peniru yang memakai nama mereknya tanpa izin sah.
Kesalahan Umum Seputar Legalitas Waralaba
- Mendaftarkan merek setelah menandatangani perjanjian waralaba. Merek seharusnya sudah terdaftar di DJKI sebelum ditawarkan sebagai waralaba, bukan setelahnya.
- Tidak memperbarui STPW setelah 5 tahun. STPW yang kedaluwarsa membuat status legalitas waralaba kembali tidak terdaftar meski bisnisnya tetap berjalan.
- Menyamakan perjanjian kemitraan biasa dengan waralaba. Kalau model bisnisnya memenuhi kriteria waralaba menurut Permendag 71/2019, tetap wajib STPW meski disebut “kemitraan” dalam kontraknya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah bisnis kecil dengan satu cabang tetap perlu STPW kalau memakai sistem waralaba?
Perlu, selama modelnya memenuhi kriteria waralaba (merek, sistem bisnis, dan bantuan berkelanjutan dari pemberi ke penerima), terlepas dari jumlah cabang yang sudah berjalan.
Siapa yang menerbitkan STPW?
Kementerian Perdagangan atau pemerintah daerah lewat sistem OSS, tergantung skala dan cakupan wilayah waralaba tersebut.
Apakah franchisor asing yang masuk ke Indonesia juga wajib STPW?
Wajib, franchisor asing yang menawarkan waralabanya ke mitra lokal tetap harus mendaftarkan prospektus penawaran waralabanya sesuai ketentuan yang sama.
Apa bedanya STPW dengan pendaftaran merek di DJKI?
Keduanya berbeda dokumen dengan fungsi berbeda. Pendaftaran merek melindungi kekayaan intelektualnya, sementara STPW mengesahkan hubungan kemitraan bisnis waralaba itu sendiri.
Menyiapkan prospektus dan perjanjian waralaba yang lengkap sejak awal mempercepat proses penerbitan STPW. Tim legal service RiseHub membantu menyiapkan dokumen legalitas waralaba dan pendaftaran STPW Anda. Baca juga cara daftar merek dagang ke DJKI sebagai dasar sebelum menawarkan bisnis Anda sebagai waralaba.





