SPT Tahunan Badan adalah laporan pajak penghasilan (PPh) tahunan yang wajib diajukan oleh setiap badan usaha (perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dll) untuk melaporkan seluruh penghasilan dan pajak yang telah dipotong atau dibayar selama satu tahun pajak, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyampaian SPT. Pelaporan dilakukan lewat sistem Coretax secara elektronik, dan deadline adalah 30 April tahun berikutnya (atau diperpanjang hingga 30 Mei untuk yang menggunakan jasa akuntan publik atau konsultan pajak).
Terakhir diperbarui: 10 September 2026
Ditulis oleh Tim RiseHub · Ditinjau oleh Tim RiseHub, kategori Pajak
Apa Bedanya SPT Tahunan Badan dengan Laporan Pajak Bulanan?
Laporan bulanan seperti PPh 21, PPh 23, dan PPN dilaporkan per masa pajak sepanjang tahun, sementara SPT Tahunan Badan merekap seluruh penghasilan dan pajak setahun penuh untuk menghitung PPh Badan yang sebenarnya terutang, apakah lebih bayar (bisa direstitusi) atau kurang bayar (wajib dilunasi).
Siapa Saja yang Wajib Lapor SPT Tahunan Badan?
Setiap badan usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan wajib lapor SPT Tahunan, termasuk PT, Koperasi, Yayasan, dan badan usaha lainnya. Bahkan PT yang belum pernah mendapat penghasilan atau rugi tetap wajib lapor SPT Nihil (SPT dengan nilai nol rupiah).
Berapa Deadline SPT Tahunan Badan 2026?
Deadline SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 adalah 30 April 2026. Kalau melampaui, pelapor kena denda administratif sebesar Rp 100.000 per hari, maksimal Rp 10 juta. Kalau ada perpanjangan resmi dari DJP, deadline bisa bergeser, tapi umumnya tidak.
Apa Saja Lampiran yang Dibutuhkan untuk SPT Tahunan Badan?
- Laporan Keuangan (Neraca, Laba Rugi, Cashflow) auditan atau tidak auditan sesuai kondisi.
- Bukti pembayaran pajak (E-Billing, e-Faktur, bukti potong pajak).
- Rekonsiliasi laporan akuntansi vs laporan fiskal.
- Daftar piutang dan utang per akhir tahun.
- Detail penghasilan dan pengeluaran jika diminta DJP saat pemeriksaan.
Kesalahan Umum Seputar SPT Tahunan Badan
- Tidak lapor padahal dinyatakan tidak aktif tapi belum resmi nonaktif di OSS. Tetap wajib lapor sampai status benar-benar nonaktif di sistem.
- Lapor tapi lambat dari deadline tanpa perpanjangan resmi. Otomatis kena denda meski isinya benar.
- Data laporan keuangan tidak cocok dengan realisasi pembayaran pajak. Hal ini sering ditanyakan saat pemeriksaan ulang.
Baca juga pembahasan PPh Final UMKM 2026 sebagai acuan tarif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah PT yang baru berdiri di tahun pajak 2025 tetap wajib lapor SPT Tahunan 2025?
Wajib, sebagian tahun pajak pertama tetap harus dilaporkan sejak tanggal NPWP terbit sampai akhir tahun pajak berjalan, meski belum genap setahun beroperasi.
Bisakah SPT Tahunan Badan direvisi setelah dikirim?
Bisa, lewat mekanisme SPT Pembetulan di Coretax, selama belum ada pemeriksaan pajak yang sedang berjalan atas tahun pajak yang bersangkutan.
Apakah PPh Final UMKM tetap wajib lapor SPT Tahunan Badan?
Tetap wajib. Skema PPh Final UMKM hanya mengubah cara menghitung pajaknya, bukan menghapuskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan setiap tahun.
Pelaporan SPT Tahunan Badan tepat waktu dan akurat melindungi perusahaan Anda dari denda dan masalah pajak di kemudian hari. Tim jasa pajak RiseHub membantu menyiapkan dan melaporkan SPT Tahunan Badan Anda dengan Coretax.





