Apa Itu PPh Final UMKM 0,5%
PPh Final UMKM adalah skema pajak penghasilan yang dihitung langsung dari peredaran bruto (omzet), bukan dari laba bersih, dengan tarif tunggal 0,5%. Skema ini dibuat untuk menyederhanakan kewajiban pajak pelaku usaha kecil yang belum tentu punya pembukuan lengkap.
Per 2026, aturan mainnya berubah signifikan lewat PP Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan lama (PP 23/2018 juncto PP 55/2022). Kalau bisnis Anda masih pakai tarif final 0,5%, artikel ini penting dibaca sebelum salah lapor.
Siapa yang Masih Boleh Pakai Tarif 0,5% Setelah PP 20/2026
Ini perubahan paling besar: mulai berlakunya PP 20/2026, hanya tiga jenis wajib pajak yang berhak memakai tarif final 0,5%:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- PT Perorangan — badan usaha berbentuk perseroan yang didirikan oleh satu orang
- Koperasi
PT biasa (persekutuan modal), CV, dan Firma tidak lagi bisa memakai tarif final 0,5% secara umum. Pemerintah mengarahkan badan usaha jenis ini ke mekanisme pajak normal (pembukuan lengkap, tarif PPh Badan 22%) — fasilitas UMKM difokuskan ke pelaku usaha perorangan yang paling butuh kemudahan administrasi.
Masa Transisi untuk PT, CV, dan Firma yang Sudah Terdaftar
Bagi PT, CV, atau Firma yang sudah terdaftar sebelum 22 April 2026, tidak langsung terlempar ke skema normal — ada masa transisi:
| Jenis Badan Usaha | Masa Transisi Tarif 0,5% |
|---|---|
| PT (Perseroan Terbatas biasa) | 3 tahun |
| CV dan Firma | 4 tahun |
Setelah masa transisi habis, badan usaha wajib beralih ke pembukuan lengkap dengan tarif PPh Badan normal (22%). Bagi PT/CV yang baru didirikan setelah 22 April 2026, tarif final 0,5% sudah tidak berlaku sama sekali sejak awal.
Batas Omzet Rp 4,8 Miliar — Kini Dihitung Agregat
Batas omzet untuk memakai tarif final 0,5% tetap Rp 4.800.000.000 per tahun. Yang berubah: cara menghitungnya kini digabung (agregat), mencakup:
- Omzet WP Orang Pribadi ditambah omzet seluruh PT Perorangan yang dimilikinya
- Omzet pasangan suami-istri yang masing-masing punya usaha, digabung sebagai satu batas Rp 4,8 miliar
Aturan ini sekaligus memperketat celah fragmentasi usaha — praktik memecah satu bisnis jadi beberapa entitas kecil supaya tetap di bawah batas omzet.
Fasilitas Bebas Pajak untuk Omzet Rp 500 Juta Pertama
Untuk WP Orang Pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun, bagian omzet sampai Rp 500 juta pertama tidak dikenai PPh final. Artinya, pelaku usaha perorangan dengan omzet di bawah Rp 500 juta setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5% sama sekali.
Tidak Ada Lagi Batas Waktu Pemakaian untuk WP Orang Pribadi
Di aturan lama, WP Orang Pribadi hanya boleh pakai tarif final 0,5% selama maksimal 7 tahun sebelum wajib pindah ke pembukuan normal. PP 20/2026 menghapus batas waktu ini — WP Orang Pribadi kini bisa memakai tarif final 0,5% secara permanen selama masih memenuhi syarat omzet.
Cara Menghitung PPh Final UMKM 0,5%
Rumusnya sederhana: Omzet bulanan × 0,5%. Contoh untuk WP Orang Pribadi dengan omzet tahunan di atas Rp 500 juta:
- Omzet bulan berjalan: Rp 80.000.000
- PPh Final terutang: Rp 80.000.000 × 0,5% = Rp 400.000
Jika omzet kumulatif tahun berjalan belum melewati Rp 500 juta, bulan tersebut tidak dikenai PPh final sama sekali — perhitungan bebas pajak berjalan otomatis sampai akumulasi omzet menembus Rp 500 juta.
Apa yang Harus Dilakukan PT/CV yang Terdampak?
- Cek tanggal pendaftaran badan usaha — sebelum atau sesudah 22 April 2026 menentukan hak transisi
- Hitung mundur masa transisi (3 tahun untuk PT, 4 tahun untuk CV) dan siapkan pembukuan lengkap sebelum masa itu habis
- Evaluasi ulang bentuk badan usaha — sebagian pelaku usaha kecil mempertimbangkan pindah ke PT Perorangan agar tetap bisa pakai tarif final 0,5%, tergantung skala dan kebutuhan bisnisnya
- Konsultasikan ke akuntan atau konsultan pajak sebelum masa transisi berakhir supaya tidak telat menyiapkan pembukuan
FAQ Seputar PPh Final UMKM 2026
Apakah PT Perorangan kena aturan yang sama dengan PT biasa?
Tidak. PT Perorangan tetap bisa memakai tarif final 0,5% tanpa batas waktu, berbeda dengan PT biasa (persekutuan modal) yang hanya dapat masa transisi 3 tahun jika terdaftar sebelum 22 April 2026.
Apakah CV yang baru didirikan tahun 2026 masih bisa pakai tarif 0,5%?
Tidak bisa, jika didirikan setelah 22 April 2026. CV yang terdaftar sebelum tanggal tersebut masih mendapat masa transisi 4 tahun.
Bagaimana cara menghitung batas Rp 4,8 miliar jika suami istri sama-sama punya usaha?
Omzet keduanya digabung sebagai satu batas Rp 4,8 miliar per tahun, bukan dihitung terpisah per orang.
Apakah omzet di bawah Rp 500 juta wajib lapor SPT?
Kewajiban lapor SPT tetap ada meski tidak ada PPh final yang harus dibayar, karena bebas pajak di sini berarti tarifnya nol, bukan bebas dari kewajiban administrasi.
Apa yang terjadi setelah masa transisi PT/CV habis?
Badan usaha wajib pindah ke skema pajak normal dengan pembukuan lengkap dan tarif PPh Badan 22% dari laba bersih, bukan lagi dari omzet.
Butuh Bantuan Menyesuaikan Struktur Pajak Bisnis Anda?
Perubahan PP 20/2026 ini berdampak langsung ke keputusan bentuk badan usaha — baca juga perbandingan PT vs CV untuk memahami trade-off-nya dari sisi legal maupun pajak. Tim Jasa Pajak Profesional RiseHub membantu evaluasi masa transisi, perhitungan PPh Final, sampai persiapan pembukuan jika badan usaha Anda harus pindah ke skema normal.





