PT Perorangan adalah bentuk badan hukum PT yang bisa didirikan sendirian, tanpa akta notaris, dan tanpa modal minimum yang memberatkan. Sejak diperkenalkan lewat UU Cipta Kerja, badan usaha ini jadi pilihan favorit solopreneur dan pemilik usaha mikro-kecil yang ingin status badan hukum resmi tanpa proses rumit ala PT biasa. Artikel ini merangkum syarat, modal, biaya, dan cara daftarnya per 2026.
Apa Itu PT Perorangan dan Bedanya dengan PT Biasa?
PT Perorangan adalah Perseroan Terbatas yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan didirikan oleh satu orang saja. Berbeda dengan PT biasa (PT Persekutuan Modal) yang wajib punya minimal 2 pendiri/pemegang saham dan akta notaris, bentuk usaha ini cukup diurus sendiri secara online lewat portal AHU Online tanpa perlu notaris sama sekali.
Status badan hukumnya tetap resmi dan setara PT biasa di mata hukum – artinya ada pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan (limited liability), yang tidak dimiliki usaha perorangan/UD biasa.
Syarat Mendirikan PT Perorangan
- WNI (Warga Negara Indonesia) – hanya untuk WNI, tidak bisa untuk WNA atau badan usaha asing.
- Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
- Hanya 1 orang pendiri yang otomatis merangkap sebagai direktur sekaligus pemegang saham tunggal.
- KTP elektronik aktif, dengan NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP di sistem Coretax DJP.
- Memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Kecil – modal dasar maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Satu orang WNI hanya boleh mendirikan satu badan usaha jenis ini dalam satu tahun berjalan, jadi tidak bisa dipakai untuk membuat banyak perusahaan sekaligus atas nama yang sama.
Berapa Modal Minimal PT Perorangan?
Ini yang paling sering ditanyakan: pendiriannya bisa dilakukan dengan modal dasar mulai dari Rp50.000-Rp100.000 saja, tergantung kebutuhan operasional bisnis. Tidak ada modal minimum yang diwajibkan undang-undang seperti PT biasa dulu.
Yang perlu diperhatikan: modal ditempatkan dan disetor minimal harus 25% dari modal dasar yang Anda cantumkan. Jadi kalau Anda menulis modal dasar Rp10 juta, minimal Rp2,5 juta harus benar-benar disetor dan dicatat. Jika modal dasar yang dicantumkan lebih dari Rp5 miliar, sistem akan otomatis menolak permohonan karena Anda sudah dianggap masuk kategori Usaha Menengah – bukan lagi UMK.
PT Perorangan vs PT Biasa: Tabel Perbandingan
| Aspek | PT Perorangan | PT Biasa (Persekutuan Modal) |
|---|---|---|
| Jumlah pendiri | 1 orang (WNI) | Minimal 2 orang/badan |
| Akta notaris | Tidak perlu | Wajib |
| Modal minimum | Tidak ada batas minimum, maksimal Rp5 miliar | Tidak ada batas minimum sejak UU Cipta Kerja, tapi umumnya lebih besar |
| Proses pendirian | Online mandiri, hitungan jam-hari | Lewat notaris, bisa beberapa hari-minggu |
| Struktur organ | Cukup 1 orang (direktur + pemegang saham) | Wajib ada RUPS, Direksi, bisa Komisaris |
| Cocok untuk | Solopreneur, UMK, freelancer naik kelas | Bisnis dengan mitra/investor, skala menengah-besar |
Cara Daftar PT Perorangan Online
- Siapkan dokumen: KTP elektronik aktif dan NPWP pribadi yang sudah terpadan di Coretax.
- Buka portal AHU Online khusus badan usaha ini dan login menggunakan akun yang terhubung dengan NIK Anda.
- Isi Pernyataan Pendirian secara elektronik: nama perusahaan, modal dasar, modal disetor (min. 25%), bidang usaha (KBLI), dan alamat domisili usaha.
- Terbitkan Sertifikat Pendirian – begitu data lengkap dan valid, sertifikat bisa langsung terbit secara elektronik tanpa menunggu proses notaris.
- Daftar NPWP badan usaha dan urus NIB via OSS untuk melengkapi legalitas operasional.
Karena tetap butuh alamat domisili usaha yang jelas dan sesuai zonasi, banyak pendiri yang belum punya kantor fisik memilih virtual office sebagai alamat resmi pendirian.
Siapa yang Tidak Bisa Pakai PT Perorangan?
- Bisnis yang butuh lebih dari 1 pendiri/pemegang saham sejak awal (misalnya ada partner atau investor).
- Perusahaan yang bergerak di sektor tertentu yang mensyaratkan bentuk badan hukum khusus (misalnya sektor keuangan atau yang diatur regulasi sektoral tersendiri).
- WNA atau entitas asing yang ingin punya kepemilikan.
- Bisnis dengan proyeksi modal dasar di atas Rp5 miliar sejak awal berdiri.
Kapan Perlu Upgrade ke PT Biasa?
Badan usaha ini yang berkembang dan sudah tidak lagi memenuhi kriteria UMK (misalnya modal atau omzet sudah melewati ambang batas usaha kecil) wajib diubah statusnya menjadi PT biasa (Persekutuan Modal) melalui akta notaris. Ini juga berlaku kalau Anda ingin menambah pemegang saham/mitra bisnis baru – struktur satu-orang tidak mengakomodasi itu.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah PT Perorangan bisa punya karyawan?
Bisa. Statusnya tidak membatasi jumlah karyawan yang dipekerjakan, hanya membatasi jumlah pendiri/pemegang saham.
Apakah wajib punya kantor fisik?
Wajib punya alamat domisili usaha yang sesuai zonasi komersial, tapi tidak harus kantor fisik – virtual office yang legal dan sesuai RDTR bisa dipakai sebagai alamat domisili.
Berapa lama prosesnya?
Karena seluruhnya online tanpa notaris, sertifikat pendirian bisa terbit dalam hitungan jam sampai 1 hari kerja setelah data lengkap dan valid.
Apakah kena pajak yang sama dengan PT biasa?
Ya, secara umum kewajiban perpajakannya setara badan usaha lain (PPh Badan, potensi PPh Final UMKM 0,5% jika omzet di bawah Rp4,8 miliar, dan PPN jika sudah PKP).
Apakah bisa diubah jadi CV?
Tidak bisa langsung dikonversi karena keduanya bentuk badan usaha berbeda. Yang bisa dilakukan adalah membubarkan salah satu dan mendirikan yang baru, atau mengubah statusnya menjadi PT biasa jika sudah tidak memenuhi kriteria UMK.
Bingung menentukan PT Perorangan, PT biasa, atau CV yang paling cocok untuk bisnis Anda? Tim Legal Service RiseHub siap membantu dari konsultasi awal sampai proses pendirian selesai.





