Lisensi Merek: Cara Mengizinkan Pihak Lain Memakai Merek Anda (2026)

Lisensi Merek: Cara Mengizinkan Pihak Lain Memakai Merek Anda (2026)

Lisensi merek adalah perjanjian yang memberi izin pihak lain (licensee) memakai merek terdaftar milik pemilik merek (licensor) untuk kegiatan komersial tertentu, diatur lewat Pasal 42 dan 43 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2018, perjanjian lisensi wajib dicatatkan ke DJKI supaya punya kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.

Terakhir diperbarui: 10 September 2026
Ditulis oleh Tim RiseHub · Ditinjau oleh Tim RiseHub, kategori Haki

Kenapa Pemilik Merek Perlu Mempertimbangkan Lisensi?

Lisensi merek jadi cara mengembangkan bisnis tanpa harus membangun sendiri seluruh operasional di lokasi baru. Pemilik merek bisa mendapat pendapatan tambahan dari fee lisensi atau royalti, sementara licensee mendapat manfaat memakai merek yang sudah dikenal pasar tanpa harus membangun brand dari nol.

Berbeda dengan waralaba yang biasanya mencakup seluruh sistem bisnis (SOP, pelatihan, supply chain), lisensi merek bisa lebih sederhana, sekadar izin memakai nama dan logo untuk produk atau jasa tertentu.

Kenapa Pencatatan Lisensi di DJKI Penting?

Tanpa dicatatkan, perjanjian lisensi tetap sah di antara kedua pihak yang menandatangani, tapi tidak mengikat atau bisa ditegakkan terhadap pihak ketiga. Artinya kalau ada sengketa dengan pihak luar soal siapa yang berhak memakai merek tersebut, licensee tanpa pencatatan resmi berada di posisi hukum yang lebih lemah.

Pencatatan lisensi juga jadi syarat utama di beberapa proses izin usaha, karena instansi terkait perlu memverifikasi bahwa pemakaian merek oleh licensee memang sah secara hukum, bukan penggunaan tanpa izin.

Apa Saja yang Wajib Ada dalam Perjanjian Lisensi Merek?

  • Identitas licensor dan licensee – termasuk data legalitas usaha kedua pihak.
  • Ruang lingkup lisensi – produk atau jasa apa saja yang boleh memakai merek tersebut.
  • Wilayah dan jangka waktu – area geografis dan durasi berlakunya izin pemakaian merek.
  • Skema royalti atau fee – kompensasi yang diterima licensor dari licensee.
  • Standar kualitas – ketentuan menjaga standar produk/jasa supaya tidak merusak reputasi merek.

Bagaimana Cara Mencatatkan Lisensi Merek ke DJKI?

  1. Susun perjanjian lisensi tertulis yang ditandatangani kedua pihak.
  2. Siapkan salinan sertifikat merek yang masih berlaku, identitas licensor dan licensee.
  3. Buat surat permohonan pencatatan lisensi dan surat pernyataan perjanjian.
  4. Ajukan permohonan lewat portal merek.dgip.go.id.
  5. Tunggu verifikasi DJKI sebelum pencatatan resmi diterbitkan.

Apa Risikonya Kalau Lisensi Tidak Dicatatkan?

Selain lemah secara hukum terhadap pihak ketiga, lisensi yang tidak dicatatkan juga berisiko disalahgunakan licensee di luar kesepakatan awal, misalnya memakai merek di luar wilayah atau produk yang disepakati, tanpa ada bukti resmi yang bisa dipakai licensor untuk menuntut penyimpangan tersebut secara hukum.

Kesalahan Umum Seputar Lisensi Merek

  • Membuat perjanjian lisensi lisan tanpa dokumen tertulis. Tanpa perjanjian tertulis, pencatatan ke DJKI tidak bisa dilakukan sama sekali.
  • Tidak mencantumkan standar kualitas yang jelas. Tanpa kontrol kualitas, reputasi merek bisa rusak akibat produk licensee yang tidak sesuai standar.
  • Memberi lisensi untuk merek yang belum terdaftar resmi di DJKI. Lisensi hanya bisa dicatatkan untuk merek yang sudah punya sertifikat, bukan yang masih dalam proses pendaftaran.

Untuk memahami alurnya, baca cara daftar merek dagang di DJKI.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah lisensi merek bisa diberikan ke lebih dari satu licensee sekaligus?
Bisa, selama diatur jelas wilayah atau lingkup masing-masing licensee supaya tidak tumpang tindih dan menimbulkan kebingungan konsumen.

Apa bedanya lisensi merek dengan pengalihan hak merek?
Lisensi hanya memberi izin pakai sementara sesuai jangka waktu perjanjian, sementara pengalihan hak memindahkan kepemilikan merek secara permanen ke pihak lain.

Apakah licensee bisa mendaftarkan merek turunan dari merek yang dilisensikan?
Sebaiknya diatur eksplisit dalam perjanjian, karena tanpa kesepakatan jelas, hal ini berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan kekayaan intelektual di kemudian hari.

Berapa lama proses pencatatan lisensi merek di DJKI?
Bervariasi tergantung kelengkapan dokumen, umumnya beberapa minggu sampai bulan setelah permohonan diajukan lewat portal resmi.

Menyusun perjanjian lisensi yang jelas dan mencatatkannya ke DJKI melindungi kedua pihak dari sengketa di kemudian hari. Tim jasa HAKI RiseHub membantu menyusun dan mencatatkan perjanjian lisensi merek Anda. Baca juga prosedur pengalihan hak merek kalau Anda berencana menjual kepemilikan merek, bukan sekadar melisensikannya.