Bukti potong pajak adalah dokumen resmi yang menunjukkan sejumlah pajak sudah dipotong pihak lain dari penghasilan wajib pajak, dan berfungsi sebagai kredit pajak yang mengurangi kewajiban PPh Badan di akhir tahun. Sejak Coretax berlaku penuh, seluruh bukti potong dibuat lewat modul e-Bupot Unifikasi yang menggabungkan berbagai jenis PPh dalam satu sistem terpadu.
Terakhir diperbarui: 10 September 2026
Ditulis oleh Tim RiseHub · Ditinjau oleh Tim RiseHub, kategori Pajak
Kenapa Bukti Potong Penting Disimpan Rapi Sepanjang Tahun?
Bukti potong adalah bukti sah bahwa pajak atas suatu penghasilan sudah dibayar lewat pihak yang memotongnya, sehingga PT tidak perlu membayar ulang pajak yang sama saat menyusun SPT Tahunan. Tanpa bukti potong yang lengkap, PT berisiko membayar pajak lebih besar dari seharusnya karena kredit pajaknya tidak bisa diklaim, meski secara substansi pajaknya sebenarnya sudah dipotong pihak lain.
Apa Saja Jenis PPh yang Dikelola Lewat e-Bupot Unifikasi?
| Jenis PPh | Objek | Sifat |
|---|---|---|
| PPh Pasal 23 | Jasa, sewa, royalti dari dalam negeri | Tidak final, bisa dikreditkan |
| PPh Pasal 26 | Pembayaran ke pihak luar negeri | Umumnya final |
| PPh Pasal 4 Ayat 2 | Sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, dll | Final |
| PPh Pasal 22 | Impor, pembelian instansi pemerintah | Bisa dikreditkan |
| PPh Pasal 15 | Sektor khusus seperti pelayaran, penerbangan | Bervariasi |
Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong di e-Bupot Unifikasi?
- Login ke akun Coretax dan buka modul e-Bupot Unifikasi.
- Pilih jenis PPh yang akan dibuat bukti potongnya sesuai transaksi.
- Isi data pihak yang dipotong pajaknya: NPWP, nama, dan nilai transaksi.
- Sistem menghitung otomatis nilai PPh yang harus dipotong sesuai tarif berlaku.
- Terbitkan bukti potong dan kirim salinannya ke pihak yang dipotong sebagai bukti resmi.
- Laporkan seluruh bukti potong lewat SPT Masa PPh Unifikasi sebelum tenggat waktu.
Apa yang Harus Dilakukan Kalau Bukti Potong Ada Kesalahan?
e-Bupot Unifikasi menyediakan fitur pembetulan dan pembatalan bukti potong. Kalau ada kesalahan data seperti nominal atau NPWP pihak yang dipotong, PT sebagai pemotong wajib segera membetulkannya lewat sistem, bukan menerbitkan bukti potong baru tanpa membatalkan yang lama, karena bisa menyebabkan data ganda di sistem DJP.
Bagaimana Cara Memastikan Bukti Potong yang Diterima dari Pihak Lain Valid?
PT yang menerima bukti potong dari klien atau vendor sebaiknya mencocokkan datanya dengan yang tercatat di akun Coretax sendiri, karena bukti potong yang diterbitkan pihak lain otomatis muncul di sistem penerima. Kalau ada ketidaksesuaian antara bukti fisik yang diterima dan data di sistem, sebaiknya segera dikonfirmasi ke pihak pemotong sebelum dipakai sebagai dasar kredit pajak di SPT Tahunan.
Kesalahan Umum Seputar Pengelolaan Bukti Potong
- Tidak menyimpan salinan bukti potong secara terorganisir sepanjang tahun. Mencari ulang dokumen menjelang tenggat SPT Tahunan jadi pekerjaan yang menyita waktu dan rawan tercecer.
- Mengabaikan bukti potong dengan nilai kecil. Meski nominalnya kecil, akumulasi bukti potong yang tidak diklaim tetap mengurangi hak kredit pajak PT.
- Tidak mengecek kecocokan data bukti potong dengan sistem Coretax sendiri. Selisih data bisa jadi tanda ada kesalahan input dari pihak pemotong yang perlu diklarifikasi.
Pelajari juga aturan PPh Final untuk UMKM.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah bukti potong PPh Final tetap harus disimpan meski tidak bisa dikreditkan?
Tetap perlu disimpan sebagai bukti kepatuhan pajak dan dokumentasi transaksi, meski secara nilai tidak mengurangi PPh Badan terutang di SPT Tahunan.
Berapa lama bukti potong harus disimpan?
Sebaiknya disimpan minimal 10 tahun mengikuti ketentuan umum masa penyimpanan dokumen pembukuan dan perpajakan di Indonesia.
Apakah bukti potong bisa dibuat mundur untuk transaksi tahun lalu?
Sebaiknya dihindari. Bukti potong idealnya dibuat sesuai periode transaksi terjadi, pembuatan mundur berisiko menimbulkan pertanyaan saat pemeriksaan.
Apakah freelancer atau individu juga menerima bukti potong dari klien PT?
Berhak menerima, selama pembayaran dari PT ke individu tersebut termasuk objek pemotongan PPh seperti jasa yang dikenakan PPh 21 atau PPh 23.
Mengelola bukti potong secara rapi sepanjang tahun mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan dan restitusi kalau diperlukan. Tim tax service RiseHub membantu mengelola bukti potong dan pelaporan pajak bulanan bisnis Anda. Baca juga cara mengajukan restitusi pajak yang berkaitan erat dengan kelengkapan bukti potong.





