RUPS Luar Biasa: Kapan Perlu dan Bedanya Dengan RUPS Tahunan (2026)

RUPS Luar Biasa: Kapan Perlu dan Bedanya Dengan RUPS Tahunan (2026)

RUPS Luar Biasa (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) adalah pertemuan pemegang saham di luar jadwal rutin tahunan untuk membahas dan mengambil keputusan mengenai hal-hal penting yang memerlukan persetujuan pemegang saham, diatur lewat Pasal 99-101 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perbedaan utama dengan RUPS Tahunan adalah RUPSLB dapat diadakan kapan saja sesuai kebutuhan, sedangkan RUPS Tahunan jadwalnya tetap, biasanya dalam 4 bulan setelah akhir tahun buku.

Terakhir diperbarui: 10 September 2026
Ditulis oleh Tim RiseHub · Ditinjau oleh Tim RiseHub, kategori Legal

Siapa Saja yang Berhak Meminta Diadakan RUPS Luar Biasa?

Berdasarkan UU PT 40/2007, ada tiga pihak yang berhak meminta penyelenggaraan RUPSLB: Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham yang mewakili minimal 1/10 (sepuluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara. Permintaan harus diajukan secara tertulis dengan penjelasan alasan diadakannya RUPSLB.

Kapan RUPS Luar Biasa Perlu Diadakan?

RUPSLB diperlukan ketika ada peristiwa atau keputusan penting yang tidak bisa ditunda hingga RUPS Tahunan. Contoh umum: perubahan anggaran dasar, penambahan atau pengurangan modal, pergantian direksi atau dewan komisaris, penggabungan atau pembubaran perusahaan, perolehan atau penjualan aset besar, atau jika ada keadaan darurat yang mempengaruhi operasional perusahaan.

Berapa Lama Waktu untuk Mengadakan RUPS Luar Biasa?

Direksi harus melaksanakan permintaan RUPSLB dalam waktu paling lama 30 hari sejak permintaan diterima. Pemberitahuan tentang penyelenggaraan RUPSLB ke pemegang saham minimal 14 hari sebelum hari pelaksanaan, dengan syarat untuk perusahaan terbuka disiarkan lewat media massa atau mekanisme lain yang ditentukan regulator.

Apa Bedanya RUPS Luar Biasa Dengan RUPS Tahunan?

Aspek RUPS Tahunan RUPS Luar Biasa
Waktu penyelenggaraan Tetap, dalam 4 bulan setelah akhir tahun buku Kapan saja sesuai kebutuhan
Topik pembahasan Laporan keuangan, pengesahan dividen, pengangkatan direksi/komisaris rutin Keputusan penting mendesak, perubahan modal, pergantian direksi darurat, dll
Persyaratan kuorum Sama dengan RUPSLB Sama dengan RUPS Tahunan
Siapa yang bisa meminta Direksi meminta sendiri sesuai kalender Direksi, Komisaris, atau pemegang saham 1/10 saham

Bagaimana Prosedur Pengumuman RUPS Luar Biasa?

  1. Pemegang saham atau organ perusahaan mengajukan permintaan tertulis ke Direksi (jika bukan Direksi sendiri yang meminta).
  2. Direksi menetapkan hari, jam, dan tempat penyelenggaraan RUPSLB dalam jangka waktu maksimal 30 hari.
  3. Pengumuman tentang RUPSLB disampaikan ke seluruh pemegang saham minimal 14 hari sebelumnya, disertai agenda dan bahan rapat.
  4. RUPSLB dilaksanakan, dan keputusan diambil sesuai mekanisme voting yang berlaku.
  5. Notaris membuat akta berita acara RUPSLB sebagai bukti resmi keputusan yang diambil.

Apakah RUPS Luar Biasa Bisa Diadakan Secara Online?

Ya, berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan OJK terbaru, RUPSLB dapat diselenggarakan secara hybrid (sebagian peserta hadir fisik, sebagian online) atau 100% online, selama semua peserta bisa saling melihat, mendengar, dan berpartisipasi secara langsung. Protokol keamanan digital harus diterapkan untuk memastikan autentikasi peserta dan keabsahan suara.

Kesalahan Umum Seputar RUPS Luar Biasa

  • Tidak memenuhi jangka waktu pengumuman 14 hari. RUPSLB yang diumumkan kurang dari 14 hari sebelumnya berisiko dinyatakan tidak sah atau bisa digugat validitasnya.
  • Tidak mengundang seluruh pemegang saham secara merata. Setiap pemegang saham berhak mendapat undangan yang sama, tidak boleh ada diskriminasi akses informasi.
  • Membahas topik di luar agenda yang sudah diumumkan. Keputusan tentang hal lain yang tidak termasuk agenda resmi tidak memiliki kekuatan hukum sama kuatnya.

Untuk gambaran awal, lihat syarat pendirian PT 2026.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Siapa saja yang berhak hadir dalam RUPS Luar Biasa?
Setiap pemegang saham berhak hadir RUPSLB, baik pemegang saham sendiri maupun wakil yang ditunjuk lewat surat kuasa. Direksi dan Dewan Komisaris juga hadir untuk memberikan penjelasan terkait topik yang dibahas.

Bagaimana kalau Direksi menolak menyelenggarakan RUPSLB setelah diminta pemegang saham 1/10?
Pemegang saham berhak mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat untuk meminta izin menyelenggarakan RUPSLB sendiri, sesuai Pasal 102 UU PT 40/2007, jika Direksi menolak tanpa alasan yang sah.

Apakah keputusan RUPSLB harus diumumkan ke publik?
Untuk PT Tertutup, notifikasi keputusan RUPSLB lebih bersifat internal. Untuk PT Terbuka, keputusan penting (seperti perubahan modal, merger, pembubaran) wajib diumumkan ke Bursa Efek Indonesia dan media massa sesuai regulasi OJK.

Berapa biaya notaris untuk membuat akta RUPSLB?
Biaya notaris bervariasi tergantung kompleksitas akta dan tarif notaris setempat, umumnya antara Rp 1-5 juta. Konsultasikan ke notaris yang handle corporate legal untuk perkiraan akurat.

Menyelenggarakan RUPS Luar Biasa yang procedur dan tepat menjamin keputusan penting perusahaan Anda terlindungi secara hukum. Tim jasa legal RiseHub membantu merencanakan dan mengeksekusi RUPSLB Anda dengan benar. Baca juga kewajiban RUPS Tahunan PT untuk memahami perbedaan kedua mekanisme rapat pemegang saham ini.