Perpanjangan Merek Dagang: Cara, Syarat, dan Biaya Sebelum Kadaluarsa (2026)

Perpanjangan Merek Dagang: Cara, Syarat, dan Biaya Sebelum Kadaluarsa (2026)

perpanjangan merek dagang DJKI 2026

Perpanjangan merek dagang adalah proses mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar hak atas merek yang masa lindungnya 10 tahun tidak hilang. Pemilik merek bisa mengajukan permohonan itu mulai 6 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa, dengan biaya online mulai Rp1.000.000 per kelas untuk pelaku UMK dan Rp2.500.000 per kelas untuk pemohon umum.

Kenapa Merek Dagang Bisa Kedaluwarsa?

Sertifikat merek bukan aset yang berlaku selamanya. Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pelindungan merek terdaftar berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan (filing date), bukan sejak sertifikat terbit.

Kalau masa berlaku itu habis dan pemilik tidak memperpanjangnya, hak eksklusif atas merek hilang. Pihak lain berpotensi mendaftarkan nama atau logo yang sama untuk kelas barang atau jasa yang sama, dan pemilik lama tidak lagi punya dasar hukum untuk menuntut.

Kapan Waktu Tepat Mengajukan Perpanjangan Merek?

Pasal 36 undang-undang yang sama membagi jendela pengajuan menjadi dua periode:

  1. 6 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa – periode paling aman, tanpa biaya tambahan apa pun.
  2. 6 bulan setelah tanggal kedaluwarsa – pemohon masih bisa mengajukannya, tapi kena denda keterlambatan.

Setelah lewat 6 bulan pasca kedaluwarsa, pemilik tidak bisa lagi memperpanjang merek dan harus mendaftarkannya ulang dari nol seperti merek baru, dengan risiko sudah didahului pihak lain.

Berapa Biaya yang Harus Dibayar di 2026?

Tarif resmi mengacu ke PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kemenkumham, DJKI menghitungnya per kelas barang/jasa.

Kategori Pemohon Biaya per Kelas (Online, Tepat Waktu) Kalau Diajukan di Masa Tenggang (Telat)
UMK (Usaha Mikro dan Kecil) Rp1.000.000 Rp1.000.000 + denda keterlambatan sebesar biaya perpanjangan
Umum / Non-UMK Rp2.500.000 Rp2.500.000 + denda keterlambatan sebesar biaya perpanjangan

Praktisnya, kalau baru mengajukan setelah tanggal kedaluwarsa lewat, pemohon harus membayar total biaya dua kali lipat dari tarif normal. DJKI juga menghitung merek yang terdaftar di beberapa kelas sekaligus secara terpisah per kelas, jadi biaya perpanjangan bertambah proporsional dengan jumlah kelas yang didaftarkan pemilik.

Contoh perhitungan: bisnis kuliner yang mendaftarkan mereknya di 2 kelas (kelas 30 untuk makanan dan kelas 43 untuk jasa restoran) sebagai UMK, dan baru mengajukan perpanjangan 2 bulan setelah kedaluwarsa, perlu membayar Rp1.000.000 x 2 kelas untuk biaya normal ditambah denda sebesar biaya perpanjangan itu sendiri, sehingga total tagihan sekitar Rp4.000.000 untuk dua kelas. Jumlah ini dua kali lipat dibanding kalau pemohon mengajukannya tepat waktu sebelum tanggal kedaluwarsa.

Kesalahan Umum yang Bikin Prosesnya Tertunda

Sebagian permohonan perpanjangan tertahan di DJKI bukan karena masalah substansi, tapi karena kesalahan administratif yang sebenarnya bisa dihindari.

  • Etiket merek tidak sama persis dengan yang dipakai di pasar. Kalau logo sudah berubah warna atau bentuk sejak pendaftaran awal, pemilik perlu mengajukannya sebagai pendaftaran baru, bukan sekadar menempelkannya di formulir perpanjangan.
  • Surat pernyataan penggunaan tidak mencantumkan semua kelas yang mau diperpanjang. Surat pernyataan harus menyebutkan secara spesifik setiap kelas yang diajukan.
  • Belum mencatatkan perubahan nama atau alamat pemilik. Kalau pemilik merek pindah alamat atau badan usahanya berganti nama sejak sertifikat pertama terbit, urus pencatatan perubahan itu dulu di DJKI supaya data di sertifikat baru konsisten.
  • Salah memasukkan nomor pendaftaran atau nomor sertifikat. Sistem e-Merek menautkan permohonan ke data merek berdasarkan nomor ini, jadi kesalahan ketik bisa membuat permohonan tertaut ke merek yang salah.
  • Mengira sertifikat merek yang hilang berarti mereknya juga hilang haknya. Sertifikat fisik yang hilang tidak menghapus hak merek, pemilik cukup mengajukan permohonan salinan atau petikan resmi ke DJKI sebelum mengurus perpanjangan.

Bagaimana Cara Mengajukan Perpanjangan Merek Secara Online?

DJKI hanya melayani perpanjangan lewat portal merek.dgip.go.id. Berikut tahapannya:

  1. Login ke akun e-Merek yang dipakai saat pendaftaran, atau buat akun baru kalau belum punya.
  2. Pilih menu permohonan baru, lalu pilih jenis permohonan “Perpanjangan”.
  3. Masukkan nomor pendaftaran atau nomor sertifikat merek yang mau diperpanjang.
  4. Unggah dokumen yang diminta: etiket merek, sertifikat merek, dan surat pernyataan penggunaan.
  5. Bayar biaya PNBP sesuai kategori pemohon lewat kode billing dari sistem.
  6. Submit permohonan, lalu pantau statusnya berkala lewat akun e-Merek sampai terbit petikan resmi.

Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan?

Merujuk Pasal 36 UU Merek, DJKI menyetujui permohonan perpanjangan kalau pemohon melampirkan:

  • Etiket merek (gambar atau logo persis seperti yang dipakai di perdagangan).
  • Sertifikat merek asli atau salinan yang masih berlaku.
  • Surat pernyataan bahwa pemilik masih menggunakan merek itu pada barang atau jasa sesuai yang tercantum di sertifikat.
  • Surat kuasa, kalau pemilik mengajukan permohonan lewat konsultan HAKI.
  • Surat keterangan UMK, khusus pemohon yang ingin memakai tarif UMK.

Kalau sejak pendaftaran awal ada perubahan nama pemilik, alamat, atau bentuk badan usaha, urus dulu pencatatan perubahan itu sebelum mengajukan perpanjangan supaya data di sertifikat baru tidak bermasalah.

Apa Risikonya Kalau Terlambat Mengurusnya?

Selama masih dalam masa tenggang 6 bulan, pemilik merek tetap bisa menyelamatkannya dengan membayar denda. Risiko baru muncul kalau pemilik merek melewati masa tenggang itu sepenuhnya.

Setelah 6 bulan pasca kedaluwarsa terlewati, DJKI menganggap merek itu tidak lagi terdaftar. Nama atau logo itu kembali jadi “milik umum” dan pihak lain bisa mendaftarkannya. Kalau itu terjadi, pemilik lama harus mendaftar ulang seperti merek baru dan berisiko ditolak DJKI karena identik atau mirip dengan merek yang sudah lebih dulu terdaftar oleh pihak lain.

Untuk bisnis yang mereknya sudah dipakai bertahun-tahun dan punya reputasi di pasar, kehilangan hak merek berarti kehilangan aset yang sulit dan mahal untuk dibangun ulang dari nol.

Bedanya dengan Pendaftaran Merek Baru

Perpanjangan hanya berlaku untuk merek yang datanya persis sama dengan sertifikat lama, baik nama, logo, maupun kelas barang/jasa. Kalau bisnis ingin mengubah logo, menambah kelas baru, atau mendaftarkan varian nama produk yang berbeda, itu masuk kategori permohonan pendaftaran merek baru, bukan perpanjangan.

Pemilik usaha yang belum pernah mendaftarkan mereknya sama sekali bisa mulai dari proses pendaftaran awal lewat panduan cara daftar merek dagang ke DJKI, termasuk mengecek dulu ketersediaan nama lewat cara cek merek dagang online di PDKI supaya tidak bentrok dengan merek yang sudah terdaftar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa lama proses perpanjangan merek dagang di DJKI?
Kalau dokumen lengkap dan tidak ada keberatan, petikan resmi perpanjangan biasanya terbit dalam hitungan minggu setelah akun e-Merek mengonfirmasi pembayaran PNBP.

Apakah logo merek yang diperpanjang boleh sedikit diubah?
Tidak. Etiket merek yang pemohon ajukan untuk perpanjangan harus identik dengan yang tercantum di sertifikat lama. Untuk mengubah logo, pemilik perlu mengajukan permohonan pendaftaran merek baru.

Bisakah konsultan HAKI atau pihak ketiga yang mengurus perpanjangan?
Bisa, selama pemohon melengkapinya dengan surat kuasa dari pemilik merek. Banyak bisnis memilih opsi ini supaya tidak perlu memantau akun e-Merek sendiri.

Apakah semua kelas barang/jasa dalam satu merek otomatis ikut diperpanjang?
Tidak otomatis. Pemohon menghitung dan membayar setiap kelas secara terpisah, jadi pemilik merek bisa memilih hanya memperpanjang kelas yang masih relevan dengan bisnisnya saat ini.

Apa yang terjadi kalau merek sudah lebih dari 6 bulan kedaluwarsa dan tidak diperpanjang?
DJKI menganggap merek itu tidak lagi terdaftar dan kembali jadi milik umum. Pemilik lama harus mendaftar ulang dari awal seperti merek baru, tanpa jaminan DJKI akan menyetujui permohonannya.

Sertifikat merek fisiknya hilang, apakah masih bisa mengajukan perpanjangan?
Bisa. Hak merek tidak hilang hanya karena sertifikat fisiknya hilang. Pemilik cukup meminta salinan atau petikan resmi ke DJKI sebagai pengganti sebelum melengkapi berkas perpanjangan.

Pemilik bisnis sebenarnya bisa mengurus sendiri perpanjangan merek lewat portal e-Merek tanpa bantuan pihak ketiga, tapi banyak yang kehilangan momentum 6 bulan itu karena tidak ada yang memantau tanggal kedaluwarsa. Tim jasa HAKI RiseHub membantu memantau masa berlaku merek dan mengurus perpanjangannya supaya tidak sampai lewat tenggang waktu. Baca juga panduan lengkap jasa HAKI terpercaya untuk lindungi merek bisnis Anda untuk gambaran layanan HAKI RiseHub secara keseluruhan.