PPh 26: Pajak atas Transaksi dengan Pihak Luar Negeri (2026)

PPh 26: Pajak atas Transaksi dengan Pihak Luar Negeri (2026)

PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong PT dari pembayaran ke pihak luar negeri, seperti jasa konsultan asing, royalti, atau bunga pinjaman, dengan tarif standar 20% dari jumlah bruto. Tarif ini bisa lebih rendah kalau negara domisili penerima punya perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty/P3B) dengan Indonesia, dengan syarat penerima punya Surat Keterangan Domisili (DGT Form) yang masih berlaku.

Terakhir diperbarui: 10 September 2026
Ditulis oleh Tim RiseHub · Ditinjau oleh Tim RiseHub, kategori Pajak

Transaksi Apa Saja yang Kena PPh 26?

  • Jasa dari penyedia luar negeri – konsultan, desainer, atau vendor asing yang mengerjakan proyek untuk PT di Indonesia.
  • Royalti – pembayaran atas penggunaan lisensi merek, paten, atau software dari pemilik di luar negeri.
  • Bunga pinjaman luar negeri – pembayaran bunga ke pemberi pinjaman yang berdomisili di luar Indonesia.
  • Dividen ke pemegang saham asing – PT PMA yang membagikan dividen ke pemegang saham di luar negeri.

Kenapa Tarif PPh 26 Bisa Lebih Rendah dari 20%?

Indonesia punya perjanjian penghindaran pajak berganda dengan banyak negara. Kalau penerima pembayaran berdomisili di negara yang punya tax treaty dengan Indonesia, tarif PPh 26 bisa diturunkan sesuai kesepakatan dalam treaty tersebut, kadang jadi 10% atau bahkan lebih rendah tergantung jenis penghasilannya.

Tapi fasilitas ini tidak otomatis berlaku. PT sebagai pemotong pajak wajib memastikan penerima pembayaran punya Surat Keterangan Domisili (DGT Form) yang masih valid sebelum menerapkan tarif treaty, bukan tarif standar 20%.

Apa yang Terjadi Kalau DGT Form Tidak Ada atau Kedaluwarsa?

Tanpa DGT Form yang valid, PT wajib memotong PPh 26 dengan tarif penuh 20% sesuai ketentuan domestik, meski penerima pembayaran sebenarnya berhak atas tarif lebih rendah menurut tax treaty. Kesalahan administratif sesederhana DGT Form yang sudah kedaluwarsa bisa membuat PT membayar pajak lebih besar dari seharusnya, atau berisiko dianggap kurang potong kalau terlanjur memakai tarif treaty tanpa dokumen pendukung yang sah.

Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong PPh 26?

  1. Login ke sistem Coretax dan buka modul e-Bupot Unifikasi.
  2. Pilih menu pembuatan bukti potong PPh 26, isi data penerima pembayaran luar negeri.
  3. Cek status DGT Form penerima untuk menentukan tarif yang berlaku, treaty atau standar 20%.
  4. Hitung PPh 26 terutang dan buat Bukti Potong Non-Resident (BPNR) lewat sistem.
  5. Setor pajak dan laporkan lewat SPT Masa PPh Unifikasi sebelum batas waktu.

Apa Bedanya PPh 26 dengan PPh 23?

Aspek PPh 23 PPh 26
Penerima penghasilan Wajib pajak dalam negeri Wajib pajak luar negeri
Sifat pemotongan Tidak final, bisa dikreditkan Umumnya final
Tarif standar 2% atau 15% tergantung jenis penghasilan 20%, bisa turun sesuai tax treaty

Kesalahan Umum Seputar PPh 26

  • Lupa mengecek masa berlaku DGT Form penerima pembayaran. Dokumen ini punya jangka waktu terbatas dan wajib diperbarui berkala.
  • Menerapkan tarif treaty tanpa dasar dokumen yang sah. Ini berisiko dianggap kurang potong saat pemeriksaan pajak di kemudian hari.
  • Tidak mencatat pembayaran ke luar negeri sebagai objek PPh 26. Pembayaran kecil sekalipun tetap kena kewajiban potong kalau memenuhi kriteria objek pajak ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Siapa yang wajib memotong PPh 26, pembayar atau penerima?
Pihak Indonesia yang melakukan pembayaran (dalam hal ini PT) yang wajib memotong dan menyetorkan PPh 26 ke kas negara, bukan penerima di luar negeri.

Apakah freelancer asing yang dibayar sesekali tetap kena PPh 26?
Tetap kena, selama pembayaran itu masuk kategori objek PPh 26 seperti jasa, terlepas dari frekuensi transaksi dengan pihak tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan DGT Form dari penerima pembayaran luar negeri?
DGT Form biasanya diterbitkan otoritas pajak negara domisili penerima, dan penerima yang perlu mengurusnya sendiri lalu menyerahkan salinannya ke PT sebagai pemotong pajak.

Apakah PPh 26 atas dividen ke pemegang saham asing tarifnya bisa 0%?
Bisa lebih rendah dari 20% sesuai tax treaty yang berlaku, tapi jarang sampai 0% kecuali diatur khusus dalam treaty negara tersebut.

Memastikan kelengkapan DGT Form sebelum transaksi dengan pihak luar negeri mencegah PT membayar pajak lebih besar dari seharusnya. Tim tax service RiseHub membantu menghitung dan melaporkan PPh 26 sesuai tax treaty yang berlaku. Baca juga syarat mendirikan PT PMA untuk konteks bisnis dengan pemegang saham asing.