Pajak Dividen PT: Cara Hitung dan Syarat Bebas Pajak (2026)

Pajak Dividen PT: Cara Hitung dan Syarat Bebas Pajak (2026)

Pajak dividen PT dikenakan PPh Final 10% untuk penerima orang pribadi dalam negeri, sementara dividen antar badan usaha dalam negeri kena PPh Pasal 23 sebesar 15% yang bisa dikreditkan. Sejak UU HPP dan PMK 81/2024, dividen bisa bebas pajak 0% kalau memenuhi syarat diinvestasikan kembali di dalam negeri dan dilaporkan lewat Coretax, tapi syarat ini sering terlewat pemilik PT.

Terakhir diperbarui: 10 September 2026
Ditulis oleh Tim RiseHub · Ditinjau oleh Tim RiseHub, kategori Pajak

Berapa Tarif Pajak Dividen yang Berlaku Sekarang?

Penerima Dividen Jenis Pajak Tarif
Orang pribadi dalam negeri PPh Final Pasal 4 ayat (2) 10% dari jumlah bruto
Badan usaha dalam negeri PPh Pasal 23 (tidak final, bisa dikreditkan) 15% dari jumlah bruto
Dividen yang diinvestasikan kembali Bebas pajak, syarat terpenuhi 0%

Bagaimana Cara Mendapatkan Dividen Bebas Pajak?

Merujuk Pasal 370 ayat (1) PMK 81/2024, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi supaya dividen dikecualikan dari objek PPh. Pertama, dividen harus diinvestasikan kembali di dalam negeri sesuai bentuk, tata cara, dan jangka waktu investasi yang ditentukan. Kedua, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi tersebut.

Kalau salah satu syarat ini tidak dipenuhi, terutama pelaporan realisasi investasi di Coretax, dividen tersebut tetap dikenakan PPh Final 10% meskipun dananya sudah benar-benar diinvestasikan kembali secara fisik.

Apa Saja Bentuk Investasi yang Diakui untuk Fasilitas Bebas Pajak?

  • Surat berharga negara – obligasi atau instrumen investasi resmi yang diterbitkan pemerintah.
  • Investasi di sektor riil – termasuk penyertaan modal ke badan usaha lain di dalam negeri.
  • Investasi di perusahaan sendiri – penambahan modal kembali ke PT yang membagikan dividen tersebut.

Apa Bedanya Dividen dan Prive untuk Pemilik CV?

Pemilik CV yang mengambil keuntungan usaha lewat prive tidak kena pajak dividen sama sekali, karena secara hukum CV tidak memisahkan kekayaan pemilik dari kekayaan usaha seperti PT. Ini jadi salah satu pertimbangan penting saat memilih badan usaha, meski PT punya keunggulan lain seperti tanggung jawab terbatas yang tidak dimiliki CV.

Bagaimana Cara Melaporkan Investasi Kembali Dividen di Coretax?

  1. Login ke akun Coretax dan cari menu pelaporan realisasi investasi dividen.
  2. Isi data investasi: jenis, nominal, dan tanggal realisasi investasi kembali.
  3. Lampirkan bukti investasi sesuai bentuk yang dipilih.
  4. Kirim laporan sebelum batas waktu yang ditentukan setelah dividen diterima.
  5. Simpan bukti pelaporan sebagai dokumen pendukung kalau ada pemeriksaan di kemudian hari.

Kesalahan Umum Seputar Pajak Dividen

  • Menginvestasikan kembali dividen tanpa melaporkannya di Coretax. Investasi yang sudah benar secara fisik tetap kena pajak 10% kalau pelaporannya terlewat.
  • Melewati jangka waktu investasi yang ditentukan PMK 81/2024. Fasilitas bebas pajak hanya berlaku kalau investasi dilakukan dalam tenggat waktu yang ditetapkan sejak dividen diterima.
  • Mengira dividen antar PT otomatis bebas pajak. Dividen antar badan usaha tetap kena PPh 23 15% kecuali memenuhi syarat pengecualian tertentu.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah PPh 23 atas dividen antar PT bisa dikreditkan penuh?
Bisa, karena sifatnya tidak final, PPh 23 yang sudah dipotong bisa dikreditkan sebagai pengurang PPh Badan terutang di SPT Tahunan penerima dividen.

Berapa lama batas waktu investasi kembali dividen supaya bebas pajak?
Jangka waktunya diatur spesifik dalam PMK 81/2024 tergantung bentuk investasi yang dipilih, sebaiknya dikonsultasikan sebelum menerima dividen supaya tidak terlewat.

Apakah dividen yang dibagikan PT Perorangan kena aturan sama?
Pada dasarnya sama, dividen dari PT Perorangan ke pemilik tunggal tetap tunduk pada ketentuan PPh Final 10% atau fasilitas bebas pajak kalau diinvestasikan kembali sesuai syarat.

Apa yang terjadi kalau laporan realisasi investasi ditolak DJP?
Dividen tersebut akan dikenakan PPh Final 10% sesuai ketentuan umum, dan wajib pajak perlu melunasi kekurangan pajaknya beserta kemungkinan sanksi keterlambatan.

Merencanakan skema investasi kembali dividen sejak awal membantu PT memanfaatkan fasilitas bebas pajak secara optimal. Tim tax service RiseHub membantu menghitung dan melaporkan pajak dividen PT Anda sesuai PMK 81/2024. Baca juga perbandingan PT vs CV untuk memahami perbedaan perlakuan pajak keuntungan usaha di kedua badan usaha ini.