Biaya daftar merek di Indonesia resminya jauh lebih murah dari yang banyak dikira, terutama untuk pelaku UMK. Tapi biaya resmi ke DJKI hanyalah satu komponen – ada beberapa biaya tambahan yang perlu disiapkan tergantung cara Anda mendaftar. Artikel ini merinci semuanya per 2026.
Biaya Daftar Merek Resmi di DJKI
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kemenkumham, tarif resmi pendaftaran merek baru lewat sistem e-filing di merek.dgip.go.id adalah sebagai berikut:
| Jenis Pemohon | Tarif per Kelas |
|---|---|
| Usaha Mikro dan Kecil (UMK) | Rp500.000 |
| Umum (non-UMK) | Rp1.800.000 |
Perlu diingat, ini adalah biaya per kelas. Jika merek Anda didaftarkan di lebih dari satu kelas barang/jasa, biayanya dikalikan sesuai jumlah kelas.
Syarat Mendapatkan Tarif UMK
Supaya bisa memakai tarif UMK yang lebih murah, pemohon wajib melampirkan Surat Pernyataan UMK bermaterai yang menyatakan status usahanya benar-benar Usaha Mikro atau Kecil. Tanpa surat pernyataan ini, permohonan otomatis dikenakan tarif umum yang jauh lebih mahal.
Biaya Tambahan yang Perlu Disiapkan
- Biaya penelusuran merek (opsional tapi disarankan) – untuk mengecek apakah ada merek serupa yang sudah terdaftar sebelum mengajukan.
- Biaya surat kuasa – jika pendaftaran diwakilkan ke konsultan kekayaan intelektual.
- Biaya jika ada keberatan/oposisi – proses tambahan yang timbul kalau ada pihak lain yang mengajukan sanggahan atas permohonan Anda.
- Biaya perbaikan permohonan – jika DJKI meminta revisi data atau kelengkapan dokumen.
Biaya Jasa Konsultan vs Daftar Sendiri
Mendaftar sendiri lewat sistem online DJKI secara teori hanya mengeluarkan biaya resmi di atas. Tapi banyak pelaku usaha memilih jasa konsultan/kuasa merek karena prosesnya cukup teknis – mulai dari klasifikasi kelas yang tepat, penulisan deskripsi barang/jasa, sampai menangani potensi keberatan. Biaya jasa ini bervariasi tergantung penyedia, biasanya sudah termasuk pendampingan penuh sampai sertifikat terbit.
Biaya Perpanjangan Merek
Sertifikat merek berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Untuk memperpanjang, ada biaya perpanjangan tersendiri yang juga diatur dalam PP 45/2024, dengan tarif yang berbeda untuk pengajuan tepat waktu dibanding yang melewati masa tenggang (grace period) 6 bulan setelah masa berlaku habis – pengajuan setelah masa berlaku habis biasanya kena tambahan denda.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah biaya daftar merek bisa dicicil?
Tidak, pembayaran PNBP harus dilakukan penuh di muka sebelum permohonan diproses DJKI.
Apakah biayanya dikembalikan jika permohonan ditolak?
Tidak. Biaya pendaftaran bersifat tidak dapat dikembalikan (non-refundable) meski permohonan akhirnya ditolak DJKI.
Apakah UMK yang ternyata tidak memenuhi syarat tetap kena tarif umum?
Ya, jika status UMK tidak bisa dibuktikan atau pernyataan terbukti tidak benar, DJKI berhak menerapkan tarif umum dan meminta pembayaran selisihnya.
Berapa total biaya kalau mendaftar di 2 kelas sekaligus sebagai UMK?
Rp500.000 dikali 2 kelas = Rp1.000.000, di luar biaya tambahan seperti penelusuran merek atau jasa konsultan jika digunakan.
Apakah ada biaya tahunan untuk mempertahankan merek terdaftar?
Tidak ada biaya tahunan. Anda hanya perlu membayar biaya perpanjangan setiap 10 tahun sekali selama merek masih digunakan.
Prosedur lengkap langkah demi langkah pendaftarannya bisa Anda baca di cara daftar merek dagang ke DJKI. Kalau butuh pendampingan penuh dari cek merek sampai sertifikat terbit, tim HAKI RiseHub siap membantu.





