Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur): Wajib Tahu untuk PKP (2026)

Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur): Wajib Tahu untuk PKP (2026)

Profesional muda Asia Tenggara membuat faktur pajak elektronik melalui sistem Coretax DJP di laptop, dengan nuansa warna biru langit dan navy, teks 'e-Faktur via Coretax: Wajib untuk Setiap PKP

Faktur pajak elektronik (e-Faktur) wajib dibuat oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sejak 2016 semua PKP wajib pakai faktur elektronik, dan di 2026 prosesnya sepenuhnya lewat sistem Coretax DJP. Artikel ini merangkum kewajiban, cara membuat, dan sanksi jika tidak dipenuhi.

Siapa yang Wajib Membuatnya?

Ini adalah bukti pungutan PPN yang dibuat PKP setiap kali menyerahkan BKP/JKP kepada pembeli. Berbeda dengan faktur manual/kertas yang sudah tidak berlaku, faktur elektronik diterbitkan dan divalidasi langsung lewat sistem DJP sehingga nomor serinya (NSFP) resmi dan bisa diverifikasi. Semua PKP – tanpa terkecuali skala usahanya – wajib membuat dokumen ini untuk setiap transaksi kena pajak.

Kapan Harus Dibuat?

Faktur wajib dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP atau saat pembayaran diterima (mana yang lebih dulu terjadi). Ada batas waktu penting yang harus diperhatikan:

  • Faktur harus di-upload dan mendapat persetujuan DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  • Jika terlambat dibuat lebih dari 3 bulan dari seharusnya, faktur tersebut dianggap tidak dibuat sama sekali oleh DJP.

Cara Membuatnya via Coretax

  1. Login ke akun Coretax DJP menggunakan kredensial PKP terdaftar.
  2. Buka menu penerbitan faktur pajak dan isi data transaksi: identitas pembeli, jenis barang/jasa, dan nilai transaksi.
  3. Sistem otomatis menghitung PPN terutang (umumnya 11% efektif untuk barang/jasa non-mewah).
  4. Ajukan faktur untuk mendapat Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) resmi dari sistem.
  5. Kirimkan faktur pajak elektronik yang sudah disetujui kepada pembeli sebagai bukti pungutan PPN.

Sanksi Jika Tidak Membuat Faktur Pajak Elektronik

Pelanggaran Konsekuensi
Tidak membuat faktur pajak elektronik Sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), melalui Surat Tagihan Pajak (STP)
Terlambat lebih dari 3 bulan Dianggap tidak membuat faktur, kena sanksi yang sama
PPN yang terutang tetap harus disetor Kewajiban setor PPN terutang tidak hilang meski faktur terlambat/tidak dibuat

Kesalahan Umum yang Sering Terjadi

  • Menunda pembuatan faktur sampai mendekati batas waktu, sehingga rawan telat saat ada gangguan sistem.
  • Salah input data pembeli, terutama NPWP/NIK, yang membuat faktur harus dibatalkan dan dibuat ulang.
  • Tidak melakukan rekonsiliasi rutin antara faktur yang diterbitkan dengan pencatatan penjualan.
  • Lupa bahwa faktur yang dibatalkan tetap harus dilaporkan statusnya di SPT Masa PPN.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah usaha kecil yang belum PKP wajib membuatnya?
Tidak. Kewajiban ini hanya berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Baca panduan PKP untuk bisnis kecil untuk tahu kapan wajib daftar.

Apakah bisa dibatalkan?
Bisa, jika terjadi kesalahan input atau transaksi batal, tapi pembatalannya juga harus dilaporkan resmi lewat sistem, bukan sekadar dihapus.

Apakah semua transaksi PKP wajib difakturkan?
Ya, setiap penyerahan BKP/JKP yang kena PPN wajib dibuatkan dokumen ini, kecuali diatur pengecualian khusus dalam peraturan.

Berapa tarif PPN yang berlaku saat ini?
Untuk barang/jasa non-mewah, tarif PPN efektif adalah 11% dari harga jual. Tarif nominal 12% hanya berlaku penuh untuk barang mewah tertentu.

Apa yang harus dilakukan jika sistem Coretax mengalami gangguan menjelang batas waktu?
Segera dokumentasikan bukti gangguan dan hubungi kantor pajak terdaftar untuk klarifikasi, karena kendala teknis pada umumnya jadi pertimbangan meski tidak otomatis membebaskan sanksi.

Mengelola kewajiban ini dan pelaporan PPN bisa merepotkan kalau dikerjakan sendiri di tengah operasional bisnis. Tim Tax Service RiseHub siap membantu administrasi perpajakan PKP Anda dari faktur sampai pelaporan SPT Masa.