Banyak pemilik bisnis bingung membedakan PPh 21, PPh 23, dan PPh Final karena ketiganya sama-sama pajak penghasilan tapi dikenakan pada objek dan situasi yang berbeda. Salah menerapkan salah satu bisa berujung kurang bayar atau lebih bayar pajak. Artikel ini merangkum perbedaannya supaya Anda tidak salah hitung.
PPh 21: Objek dan Tarifnya
PPh 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima karyawan, pegawai tetap, penerima pensiun, tenaga kerja lepas, dan honorarium sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Tarifnya berjenjang (progresif) mulai dari 5% sampai 30% tergantung besaran penghasilan kena pajak. PPh 21 wajib dipotong oleh pemberi kerja setiap bulan dari gaji karyawan.
PPh 23: Objek dan Tarifnya
PPh 23 dikenakan atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah yang diterima Wajib Pajak Badan maupun orang pribadi selain yang sudah dipotong PPh 21. Contoh objeknya: jasa konsultasi, jasa teknik, sewa (selain tanah/bangunan), royalti, dan dividen tertentu. Tarifnya tetap, umumnya 2% untuk jasa dan 15% untuk bunga, royalti, atau dividen tertentu.
PPh Final: Objek dan Tarifnya
PPh Final berbeda karena begitu dipotong atau disetor, kewajiban pajak atas penghasilan tersebut dianggap selesai – tidak digabung lagi dengan penghasilan lain di SPT Tahunan. Contoh paling umum untuk UMKM adalah PPh Final 0,5% dari omzet bruto (bagi bisnis dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun), sewa tanah/bangunan (10%), dan bunga deposito. Detail lengkap PPh Final untuk UMKM bisa dibaca di panduan PPh Final UMKM 0,5%.
PPh 21, PPh 23, dan PPh Final: Tabel Perbandingan
| Aspek | PPh 21 | PPh 23 | PPh Final |
|---|---|---|---|
| Objek | Penghasilan dari pekerjaan/jasa individu | Jasa, sewa, royalti, dividen tertentu | Omzet UMKM, sewa tanah/bangunan, bunga deposito, dll |
| Tarif | Progresif 5%-30% | Tetap, umumnya 2% atau 15% | Bervariasi per jenis, mis. 0,5% untuk UMKM |
| Sifat | Tidak final, digabung di SPT Tahunan | Tidak final (kecuali diatur lain), jadi kredit pajak | Final, tidak digabung lagi |
| Yang memotong | Pemberi kerja | Pemberi penghasilan (klien/perusahaan) | Pemotong sesuai jenis transaksi, atau disetor sendiri |
Contoh Kasus: Kapan Pakai yang Mana?
- Bayar gaji karyawan tetap → potong PPh 21.
- Bayar jasa konsultan/freelancer badan usaha → potong PPh 23.
- UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar → setor PPh Final 0,5% dari omzet.
- Sewa ruko/gudang dari pemilik perorangan → potong PPh Final sewa 10%.
Kesalahan Umum Membedakan PPh 21, PPh 23, dan PPh Final
- Memotong PPh 21 untuk pembayaran jasa ke badan usaha, padahal seharusnya PPh 23.
- Menganggap semua penghasilan UMKM otomatis kena tarif final 0,5% tanpa mengecek syarat omzetnya.
- Lupa bahwa PPh Final tidak bisa dikreditkan lagi di SPT Tahunan Badan.
- Tidak membuat bukti potong, sehingga pihak yang dipotong tidak punya dasar pelaporan pajak.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah bisnis kecil hanya berurusan dengan PPh Final saja?
Tidak selalu. Bisnis kecil yang punya karyawan tetap juga wajib memotong PPh 21, dan jika membayar jasa pihak ketiga tetap harus memotong PPh 23.
Apakah PPh Final bisa dikreditkan seperti PPh 23?
Tidak. PPh Final sifatnya final, sudah selesai kewajibannya begitu dipotong/disetor, dan tidak bisa dikreditkan lagi di SPT Tahunan.
Apa yang terjadi jika salah memotong jenis PPh?
Berisiko kurang bayar atau lebih bayar pajak, yang bisa berujung sanksi administratif saat pemeriksaan pajak. Sebaiknya konsultasikan dengan konsultan pajak jika ragu.
Apakah tarif PPh 21 sama untuk semua karyawan?
Tidak, tarifnya progresif berdasarkan besaran penghasilan kena pajak setelah dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Siapa yang bertanggung jawab menyetorkan PPh 23?
Pihak yang membayarkan penghasilan (pemberi kerja/klien) wajib memotong dan menyetorkan PPh 23, bukan pihak yang menerima penghasilan.
Masih bingung membedakan PPh 21, PPh 23, dan PPh Final untuk bisnis Anda? Tim Tax Service RiseHub siap membantu urusan administrasi pajak dari hitung sampai lapor. Baca juga panduan PKP untuk Bisnis Kecil jika omzet Anda mulai mendekati ambang batas.





