Setiap tahun, banyak pemilik PT menjalankan RUPS tahunan dengan cara yang sama. Direksi menyampaikan laporan, pemegang saham angguk-angguk setuju, notulen dicetak, lalu disimpan entah di mana. Selesai. Tidak ada yang perlu dilaporkan ke luar.
Kebiasaan itu sekarang bisa jadi masalah serius.
Sejak 17 Desember 2025, ada aturan baru bernama Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 yang mengubah cara PT menjalankan kewajiban RUPS tahunan. Aturan ini mewajibkan hasil RUPS dilaporkan secara resmi ke Kementerian Hukum lewat sistem digital. Bukan sekadar catatan internal lagi. Dan kalau dilewatkan, konsekuensinya bisa menghambat seluruh operasional legal perusahaan.
Ini yang sering kami dengar dari klien yang baru tahu soal aturan ini: “Kami sudah RUPS tiap tahun kok, memangnya masih kurang?” Jawabannya: iya, sekarang masih kurang. RUPS-nya sudah benar, tapi ada satu langkah lanjutan yang wajib dilakukan dan banyak perusahaan yang belum tahu sama sekali.
Apa yang Sebenarnya Berubah?
Dulu, laporan tahunan PT ya urusan dalam. Direksi laporan ke pemegang saham, pemegang saham setuju, selesai. Tidak ada kewajiban lapor ke Kementerian Hukum, tidak ada sistem yang memantau, dan tidak ada sanksi yang langsung mengganggu operasional kalau RUPS terlewat atau bahkan tidak diadakan.
Permenkum 49/2025 mengubah semua itu. Aturan ini menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 yang sudah berlaku sebelumnya, dan membawa satu perubahan paling mendasar: setelah RUPS menyetujui laporan tahunan, hasilnya wajib dituangkan dalam akta notaris, lalu dilaporkan ke Kementerian Hukum lewat sistem bernama SABH singkatan dari Sistem Administrasi Badan Hukum, platform digital yang juga dipakai saat mendirikan PT atau mengubah data perusahaan.
Jadi kalau sebelumnya laporan tahunan cukup “hidup” di dalam laci kantor, sekarang negara bisa langsung melihat apakah PT Anda sudah lapor atau belum.
PT Mana Saja yang Kena?
Aturan ini berlaku untuk PT yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dengan akta notaris, dan modalnya terbagi dalam saham. Itu adalah bentuk PT yang paling umum di Indonesia hampir semua PT yang berdiri di luar kategori PT perorangan masuk di sini.
Yang bikin banyak orang kaget: PT yang sedang tidak aktif atau tidak beroperasi pun tetap kena kewajiban yang sama. Selama status badan hukumnya belum dicabut lewat proses pembubaran resmi, semua kewajiban ini masih berlaku penuh. PT yang isinya kosong, tidak ada transaksi, tidak ada karyawan tetap harus RUPS dan melaporkan hasilnya, meski isi laporan keuangannya nol semua.
Tiga Batas Waktu yang Tidak Boleh Kelewatan

Banyak yang salah paham soal ini karena mengira hanya ada satu tenggat waktu. Padahal ada tiga tahap, dan ketiganya punya batas waktu sendiri-sendiri.
Satu: RUPS Harus Selesai Paling Lambat 6 Bulan Setelah Tutup Buku
Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan ke forum RUPS paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Untuk PT yang tutup buku di 31 Desember 2025, artinya RUPS harus sudah selesai paling lambat 30 Juni 2026.
Sebelum dibawa ke RUPS, laporan tahunan harus ditelaah lebih dulu oleh Dewan Komisaris. Semua komisaris perlu menandatanganinya. Kalau ada yang tidak mau tanda tangan, alasannya harus ditulis secara terpisah dan dilampirkan dalam dokumen laporan.
Dua: Hasil RUPS Harus Masuk ke Akta Notaris
Ini yang paling banyak terlewat dan paling banyak bikin kaget klien kami. Selama ini banyak perusahaan cukup buat notulen RUPS biasa, lalu disimpan sendiri. Sekarang tidak cukup. Keputusan RUPS atas laporan tahunan harus dituangkan dalam akta notaris yang resmi.
Karena itu, jangan baru hubungi notaris setelah RUPS selesai. Koordinasi sebaiknya dilakukan sebelum rapat dimulai, supaya format risalah, jadwal penandatanganan, dan kelengkapan dokumen sudah siap dari awal.
Tiga: Akta Notaris Wajib Diunggah ke SABH dalam 30 Hari
Setelah akta notaris ditandatangani, direksi melalui notaris punya waktu 30 hari untuk mengunggah seluruh dokumen ke SABH secara elektronik.
Jadi urutannya begini: RUPS selesai → akta notaris dibuat → upload ke SABH dalam 30 hari setelah akta ditandatangani. Kalau salah satu tahap ini dilewati, perusahaan dianggap belum memenuhi kewajiban sama sekali meskipun dua tahap lainnya sudah dijalankan dengan benar.
Apa Saja yang Wajib Ada dalam Laporan Tahunan?
Permenkum 49/2025 menetapkan tujuh isi wajib dalam laporan tahunan. Ini lebih dari sekadar laporan keuangan jauh lebih lengkap dari yang kebanyakan PT kecil biasa buat.
Pertama, laporan keuangan lengkap: neraca akhir tahun buku dibandingkan dengan tahun sebelumnya, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan modal, dan catatan penjelasannya.
Kedua, laporan kegiatan perusahaan gambaran aktivitas usaha yang dijalankan selama satu tahun.
Ketiga, laporan CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ini berlaku untuk semua PT, termasuk yang skalanya masih kecil dan selama ini merasa kewajiban ini tidak menyentuh mereka.
Keempat, rincian masalah yang terjadi selama tahun buku yang berdampak pada jalannya usaha harus diungkap, bukan disembunyikan.
Kelima, laporan pengawasan Dewan Komisaris apa saja yang dilakukan komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasannya selama setahun.
Keenam, nama seluruh direksi dan komisaris yang menjabat selama tahun buku bersangkutan.
Ketujuh, gaji dan tunjangan direksi, serta honorarium komisaris data yang sebelumnya jarang masuk ke laporan formal PT tertutup, tapi sekarang wajib ada.
Satu catatan khusus: PT dengan aset atau omzet minimal Rp50 miliar wajib mengaudit laporan keuangannya lewat akuntan publik sebelum dibawa ke RUPS. Tidak ada pilihan lain di sini.
Risikonya Kalau Tidak Patuh
Sanksinya berjenjang, tapi ujungnya bisa cukup menyakitkan.
Tahap pertama adalah teguran tertulis dari Kementerian Hukum. Kalau tidak ditindaklanjuti, sanksi naik ke pemblokiran akses perusahaan di SABH. Perusahaan juga bisa masuk ke daftar resmi yang disebut Daftar Sementara Korporasi Nonaktif.
Yang bikin masalah: begitu akses SABH diblokir, semua urusan administrasi PT ikut mandek. Mau ganti direktur, ubah anggaran dasar, tambah modal, atau proses korporasi lain semuanya butuh SABH. Kalau sistemnya diblokir, tidak ada yang bisa diproses tidak peduli seberapa mendesak kebutuhannya.
Kementerian Hukum berencana mulai menegakkan sanksi ini secara penuh mulai November 2026. Tapi itu bukan alasan untuk santai proses RUPS, pembuatan akta, dan pelaporan ke SABH butuh waktu dan koordinasi yang tidak bisa diselesaikan dalam satu dua hari.
Checklist Sebelum Memulai Proses

Gunakan ini sebagai panduan awal sebelum berkonsultasi dengan tim legal Anda:
Persiapan sebelum RUPS
- Laporan tahunan sudah disusun lengkap dengan 7 komponen wajib sesuai Pasal 16 Permenkum 49/2025
- Dewan Komisaris sudah menelaah dan menandatangani laporan (atau mencatat alasan tertulis kalau ada yang tidak tanda tangan)
- Untuk PT dengan aset atau omzet ≥ Rp50 miliar: laporan keuangan sudah diaudit akuntan publik
- Sudah hubungi notaris sebelum RUPS digelar, bukan sesudahnya
Saat RUPS berlangsung
- RUPS Tahunan digelar paling lambat 6 bulan setelah tutup buku (untuk tahun buku 2025: paling lambat 30 Juni 2026)
- Keputusan RUPS atas persetujuan laporan tahunan dituangkan dalam akta notaris
Setelah RUPS selesai
- Direksi melalui notaris mengunggah dokumen ke SABH paling lambat 30 hari setelah akta notaris ditandatangani
- Dokumen yang diunggah: akta notaris persetujuan laporan tahunan + laporan tahunan perusahaan
- Surat penerimaan pemberitahuan dari Dirjen AHU sudah diterima sebagai bukti bahwa kewajiban selesai
Kalau dilihat secara keseluruhan, Permenkum 49/2025 bukan sekadar tambahan aturan teknis. Ini perubahan cara pandang pemerintah dalam mengawasi perusahaan dari yang tadinya hanya memantau perubahan data, sekarang juga ingin tahu apakah PT yang sudah berdiri benar-benar berjalan dan bertanggung jawab secara hukum setiap tahunnya.
PT yang masih menganggap RUPS sebagai formalitas internal tanpa konsekuensi ke luar perlu segera menyesuaikan diri. Kalau perusahaan Anda belum mulai prosesnya, atau butuh bantuan menyiapkan dokumen, mengurus notaris, dan melaporkan ke SABH, tim risehub.id siap membantu dari awal sampai selesai.
Referensi
- SW Indonesia Counselors at Law Kewajiban Baru dalam Permenkum 49/2025: Pelaporan Tahunan Perseroan melalui RUPS https://sw-indonesia.com/wawasan/kewajiban-baru-permenkum-49-2025/
- Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) PT Wajib Lapor Hasil RUPS Sebelum 30 Juni, Jika Tidak Siap-Siap Kena Blokir https://ikpi.or.id/en/pt-wajib-lapor-hasil-rups-sebelum-30-juni/
- Golaw.id RUPS Tahunan PT Kini Wajib Dilaporkan ke SABH https://golaw.id/blog/rups-tahunan-pt-kini-wajib-dilaporkan-ke-sabh/
- Tax First Indonesia Juni 2026: Kewajiban RUPS dan Laporan SABH yang Wajib Dipenuhi PT https://taxfirst.co.id/juni-2026-kewajiban-rups-dan-laporan-sabh-yang-wajib-dipenuhi-pt-berdasarkan-permenkum-49-2025/
- Prolegal.id Laporan Tahunan RUPS Pasca Permenkum 49/2025 https://prolegal.id/laporan-tahunan-rups-pasca-permenkum-49-2025-ini-prosedur-dan-risiko-jika-tidak-lapor-rups/
- KSP Law Perubahan Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan dan RUPS dalam Permenkum 49/2025 https://www.ksplaw.co.id/Publication/KSP-Legal-Alert/perubahan-kewajiban-penyampaian-laporan-tahunan-dan-rups-dalam-permenkum-49-2025.html
- Legalitas.org Laporan Tahunan PT 2026: Panduan Permenkum 49 Lengkap https://legalitas.org/tulisan/panduan-lengkap-laporan-tahunan-pt-permenkum-49-2025
- Himpuh.or.id 7 Komponen Wajib dalam Laporan Tahunan PT Sesuai Permenkum 49/2025 https://himpuh.or.id/blog/detail/4516/catat-ini-7-komponen-wajib-dalam-laporan-tahunan-pt-sesuai-permenkum-492025





